Perjanjian Kerjasama Antara Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret Dengan Keraton Surakarta Hadiningrat Nomor: // / 2025 Nomor: /./2024
GUGAT news.com SURAKARTA
TENTANG
PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
DAN PENYELENGGARAAN KAMPUS BERDAMPAK
Pada hari ini, Kamis tanggal … bulan …. tahun …, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
I.
Dr. Deny Tri Ardianto, Dipl.Art.
Dekan Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret yang berkedudukan di Jalan Ir. Sutami 36A, Kentingan Surakarta, Jawa Tengah 57126, selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
II.
Dra. GKR. Koes Moertiyah Wandansari M.Pd.
Pengageng Sasana Wilapa & Ketua Lembaga Dewan Adat dan Pangageng Sasana Wilapa Karaton Surakarta, di Karaton Surakarta Hadiningrat selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri bertindak untuk san atas nama jabatannya bertindak utnuk dan atas nama jabatannya disebut PIHAK, dan secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
PARA PIHAK secara bersama menyetujui dan bersepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang ”Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Kampus Berdampak”, dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
Bahwa PIHAK KESATU adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi dan bergerak dalam bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat dalam hal ini adalah Fakultas Seni Rupa dan Desain yang bergerak dalam bidang Seni Rupa dan Desain yang meliputi beberapa program studi antara lain: Program Studi S1 Seni Rupa Murni, Program Studi S1 Desain Komunikasi Visual, Program Studi S1 Desain Interior, Program Studi S1 Kriya Tekstil, Program Studi S2 Seni Rupa.
Bahwa PIHAK KEDUA adalah Pangageng Lembaga Dewan Adat dan Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat bertugas memimpin dan menegakkan aturan adat, menertibkan pelanggaran adat, melaksanakan kerja-kerja adat, dan memberikan mandat dan isyarat di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Pasal 1
UMUM
Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan dalam rangka "Penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Kampus Berdampak", maka PARA PIHAK akan saling membantu, melakukan dan/atau menyediakan hal-hal yang diperlukan untuk tercapainya tujuan pelaksanaan kerja sama.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mengaplikasikan dan meningkatkan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan pengembangan sumber daya manusia dan penyelenggaraan Kampus Merdeka.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah mensinergikan dan mengoptimalkan potensi dan sumber daya PARA PIHAK dalam rangka pengembangan kelembagaan, dan pengembangan sumber daya manusia di tingkat Fakultas dan Program Studi (Prodi).
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret, terdiri dari Program Studi:
S1 Seni Rupa Murni
S1 Desain Komunikasi Visual
S1 Desain Interior
S1 Kriya Tekstil
S2 Seni Rupa
dengan:
Pangageng Lembaga Dewan Adat & Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat
Detail lingkup pekerjaan yang dilaksanakan adalah sebagai berikut:
Pengembangan Program Pendidikan, meliputi pengembangan program pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri dan masyarakat. Ini dapat mencakup perancangan kurikulum, pengembangan materi pembelajaran, dan penyediaan sumber daya pendukung;
Penelitian dan Inovasi, meliputi kolaborasi dalam penelitian, pertukaran peneliti, penyediaan fasilitas penelitian, dan pemanfaatan hasil penelitian;
Pengabdian kepada masyarakat, kerjasama dapat melibatkan pengembangan program pengabdian kepada masyarakat yang dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ini bisa berupa pelatihan, konsultasi, pemberdayaan masyarakat, atau kegiatan sosial lainnya;
Pelaksanaan Kampus Berdampak di lingkungan Fakultas Seni Rupa dan Desain UNS dan Pangageng Lembaga Dewan Adat / Sasana Wilapa Karaton Surakarta Hadiningrat;
Kegiatan-kegiatan lainnya yang dipandang perlu dan disepakati PARA PIHAK.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
Hak dan Kewajiban PARA PIHAK dibuat dengan perencanaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
PEMBIAYAAN
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini dibebankan kepada PARA PIHAK yang dibuat dengan perencanaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini.
Apabila salah satu pihak akan memperpanjang atau memperpendek masa berlakunya Perjanjian Kerja Sama ini, maka pihak yang berkeinginan memperpanjang atau memperpendek masa berlakunya harus mengajukan secara tertulis kepada pihak lain paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
Dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak dilakukan perubahan atas jangka waktu tersebut maka Perjanjian Kerja Sama kerjasama ini berakhir dengan sendirinya dan PARA PIHAK tidak terikat atas hak dan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 7
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan dan/atau surat-menyurat akan dialamatkan sebagai berikut:
PIHAK KESATU :
Fakultas Seni Rupa dan Desain Universitas Sebelas Maret
U.p
Devinda Eka Sagita, A.Md. Kom
Alamat
Jl. Ir Sutami No.36A, Jebres, Kec. Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah 57126
Telepon
+62895425500990
fsrd@mail.uns.ac.id
PIHAK KEDUA:
UPTD Karaton Surakarta Hadiningrat
U.p
BRA. Rusmiarum Indriana Kusumo Pradapa
Alamat
Karaton Surakarta Hadiningrat
Telepon
+6281809763237
tatabusanapaeskaratonsurakarta@gmail.com
U.p
F. Pramudijanto, SS.
Alamat
Cengklik RT.003/RW.020, Nusukan, Banjarsari, Surakarta
Telepon :
+6281555655519
F.Pramudijanto.gmail.com
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila dalam pelaksanaan kerjasama terjadi perbedaan, maka yang dipakai sebagai acuan adalah ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Sama ini;
Apabila timbul perselisihan akibat Perjanjian Kerja Sama ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mencapai mufakat;
Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah untuk mufakat tidak berhasil, maka PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Surakarta.
Pasal 9
PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat di Surakarta, pada hari dan tanggal sebagaimana dimaksud di atas, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dan diserahkan kepada masing-masing pihak untuk digunakan sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan kerjasama.
PIHAK KESATU
Fakultas Seni Rupa dan Desain
Universitas Sebelas Maret
DENY TRI ARDIANTO
Dekan
PIHAK KEDUA
KERATON SURAKARTA
GKR. Koes Moertiyah Wandansari
Pengageng Sasana Wilapa & Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta
MENGETAHUI,
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama,
Internasionalisasi, dan Informasi
Universitas Sebelas Maret
IRWAN TRINUGROHO





