LDA Sambut keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 Sebagai Wujud Kehadiran Negara Dalam Pelestarian Keraton Surakarta
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Mung ini tengah mendampingi Menteri Fadli Zon saat kunjungan ke Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat pada Minggu pagi (18/1).
GUGAT news.com SURAKARTA
Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta Hadiningrat menyambut penyerahan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional sebagai bentuk nyata kehadiran negara melalui Kementerian Kebudayaan dalam menjaga warisan sejarah dan kebudayaan bangsa.
Bagi keluarga besar Keraton Surakarta Hadiningrat, keputusan tersebut merupakan bukti konkret tanggung jawab konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta sebagai kerajaan yang memiliki peran historis yang nyata dalam proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keraton Surakarta Hadiningrat tercatat sebagai kerajaan pertama yang secara resmi menyatakan dukungan terhadap berdirinya Negara Republik Indonesia melalui Maklumat Susuhunan Pakubuwono XII pada 1 September 1945, yang menegaskan bahwa Surakarta Hadiningrat berdiri di belakang Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
Sebelumnya, pada 19 Agustus 1945, Presiden Soekarno telah memberikan Piagam Kedudukan Keraton Surakarta Hadiningrat, yang menetapkan Negeri Surakarta Hadiningrat sebagai Daerah Istimewa yang bersifat kerajaan, memiliki hubungan langsung dengan Pemerintah Pusat Republik Indonesia, serta diakui sebagai otoritas lokal yang sah di bawah naungan Negara Republik Indonesia.
Piagam tersebut menegaskan bahwa Surakarta, bersama dengan Yogyakarta, merupakan dua zelfbesturende landschappen (pemerintahan asli) yang diakui keberadaannya dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedudukan ini kemudian kembali ditegaskan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, yang mengukuhkan bahwa Surakarta dan Mangkunegaran tetap memiliki status daerah istimewa sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Oleh karena itu, bagi Lembaga Dewan Adat, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tidak hanya dimaknai sebagai kebijakan administratif, melainkan sebagai bentuk kesinambungan tanggung jawab sejarah dan konstitusional negara terhadap Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai bagian tak terpisahkan dari lahirnya Republik Indonesia.
Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Surakarta Hadiningrat sekaligus Pengageng Sasana Wilapa, GKR Wandansari (Gusti Moeng), menyampaikan bahwa LDA menghargai komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan Keraton Surakarta sebagai pusat peradaban budaya yang memiliki nilai sejarah, adat, dan kebangsaan yang tinggi.
Pada saat yang sama, LDA menegaskan bahwa setiap kebijakan pengelolaan kawasan cagar budaya perlu dilaksanakan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap struktur adat, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1950 K/Pdt/2022 yang telah berkekuatan hukum tetap beserta pelaksanaan eksekusi riil pada 8 Agustus 2024.
Sejalan dengan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, LDA mengapresiasi adanya ketentuan bahwa pelaksana dalam menjalankan tugasnya diharapkan untuk senantiasa berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan:
a. Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat; dan
b. Keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Ketentuan tersebut dipandang sebagai wujud penghormatan terhadap peran lembaga adat dan keluarga besar keraton sebagai subjek utama dalam pelestarian kawasan cagar budaya.
“Bagi kami, pelestarian budaya bukan hanya menjaga bangunan, tetapi menjaga nilai, martabat, dan sejarah konstitusional Keraton Surakarta sebagai bagian dari lahirnya Republik Indonesia. Semua itu akan lebih kuat apabila dijalankan dalam semangat musyawarah, hukum, dan kebersamaan,” tutur GKR Wandansari.
Melalui siaran pers ini, LDA Keraton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan Keraton Surakarta sebagai ruang kebudayaan yang dikelola bersama secara harmonis, berkeadilan, serta berlandaskan pada sejarah, adat, dan hukum negara.
Siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional LDA dalam menjaga keluhuran adat, kepastian hukum, serta keberlanjutan Keraton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya dan warisan konstitusional bangsa Indonesia.#DJ4R





