Sebaiknya Himbauan Saja Bukan Surat Edaran
Usman Amirodin
GUGAT news.com SURAKARTA
KOTA SURAKARTA
1. Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta
2. Kepala SATPOL PP Kota Surakarta
3. Camat Se- Kota Surakarta
di- SURAKARTA
37 SURAT EDARAN NOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG PENATAAN PEDAGANG TAKJIL RAMADHAN TAHUN 2026
1. Latar Belakang
a. Selama Bulan Ramadhan terjadi peningkatan signifikan aktivitas penjualan takjil di berbagai titik Kota Surakarta.
b. Keberadaan PKL takjil komunal dalam jumlah besar pada ruas jalan protokol berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas serta mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
c. Pemerintah Kota Surakarta berkewajiban menjaga fungsi jalan sebagai prasarana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
d. kegiatan perdagangan takjil merupakan bagian dari penggerak ekonomi masyarakat yang perlu difasilitasi melalui penataan yang terencana, terkoordinasi, dan tidak mengganggu kepentingan umum.
e. Diperlukan lokasi alternatif yang representatif, aman, dan memadai untuk menampung PKL takjil komunal selama Bulan Ramadhan.
f Penataan yang baik dan terarah akan menciptakan suasana Ramadhan yang tertib, nyaman, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Kota Surakarta.
2. Maksud dan Tujuan
a. Menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran lalu lintas pada jalan-jalan protokol di Kota Surakarta selama Bulan Ramadhan.
b. Menyediakan lokasi yang representatif bagi PKL takjil komunal.
c. Memberikan kepastian tempat usaha sementara bagi masyarakat yang berjualan takjil.
d. Menciptakan lingkungan perdagangan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
3. Ruang Lingkup
Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi penataan PKL takjil Ramadhan Tahun 2026, khususnya PKL takjil komunal dalam jumlah besar.
4. Dasar
a. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
b. Peraturan Walikota Surakarta Nomor 17b Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima.
c. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.
5. Isi Edaran
a. PKL takjil komunal dalam jumlah besar yang menempati jalan protokol Kota Surakarta diarahkan pada kantong-kantong lokasi berjualan diluar jalan protokol.
b. Penataan PKL takjil komunal dilaksanakan untuk menjaga ketertiban lalu lintas pada jalan-jalan protokol Kota Surakarta.
c. Kegiatan pembagian takjil gratis oleh instansi maupun perorangan agar memperhatikan aspek kelancaran lalu lintas dan keamanan, serta diupayakan tidak dilaksanakan di tepi jalan.
d. Kecamatan dan Kelurahan agar menyiapkan lokasi bagi warga yang berkeinginan berjualan takjil Ramadhan di wilayah masing-masing
e. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta bersama instansi terkait melaksanakan monitoring dan pengawasan serta mengarahkan PKL pada lokasi atau tempat yang tidak mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.
Ditetapkan di Surakarta Pada tanggal 13 Februari 2026
Pemeintah Kota Surakarta. Sekretaris Daerah.
Budi Murtono
Menanggapi SE Pemerintah Kota Surakarta, adalah Usman Amirodin selaku politisi muslim yang pastinya cukup fokal dan senior di Kota Surakarta, menghendaki Cukuplah sebagai Himbauannya saja tidak perlu dengan Surat Edaran.
Kalau tujuan MURNINYA untuk tidak mengganggu lalu lintas, surat edaran tidak seperti itu isinya, cukup HIMBAUAN untuk tertib berjualan dan satpol PP mengatur pedagang yg dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Untuk jalan Protokol Slamet Riyadi bukannya sudah ada city walk yang luas, walaupun dalam bentuk komunal namun jelas tidak mengganggu lalu lintas, barangkali para penghuninya saja yang berkeberatan.
"Mohon semua pihak untuk bijak menyikapi bulan suci romadhon agar tidak ada kesan tidak senang dengan agama khususnya Islam." harapnya.






