Mulai Januari Pemerintah Keluarkan Perpres No 7 Tahun 2021

Januari 27, 2021
Rabu, 27 Januari 2021


 GUGAT news.com. Pada awal tahun baru 2021 ini,  pemerintah mengeluarkan _Peraturan Presiden (Perpres) No. 7 Tahun 2021_, yaitu tentang *Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme, Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme*. 

Penerapan Perpres (RAN PE) tsb, terkesan ter-buru2 & ternyata banyak menimbulkan _kontroversi di masyakat,_ terutama di kalangan ahli Hukum & HAM. 
Bukankah saat ini juga sudah ada UU No.5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Teroris.
 
Misalnya dalam RAN PE, tentang judul klausul _ekstrimisme & terorisme_, dari definisinya saja sangat luas dan bias. Indikatornya tidak jelas, atau bisa ditarik kesana- kesini seperti karet. 
Hal lain, yaitu klausul ; *"Optimalisasi peran Pemolisian Masyarakat,"* dalam pencegahan Ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada *Terorisme*, sangat Sumir & tidak jelas (kabur).
*Makna Pemolisian* tsb, apakah juga akan menjadikan _peran masyarakat sbg mata-matanya (spion) polisi_ ...??

Besar kemungkinan, Perpres tsb dlm penerapannya, masyarakat bisa menafsirkan sendiri- sendiri. Hal itu berpotensi untuk _saling mencurigai, dan mengadu domba_ antar masyarakat, sehingga menimbulkan permusuhan, dan bisa berakibat melanggar HAM. 

Dalam salah satu klausul pasalnya, juga menyebutkan bahwa, masyarakat _(civil society)_ akan diberikan *_pelatihan prosedur pelaporan terduga ekstrimis ke kepolisian_*. Upaya melibatkan masy. sipil tsb tentu bisa _berbahaya, dan menimbulkan konflik,_ karena bisa saling melapor ke aparat Kepolisian. _Mayoritas masy. kita adalah Muslim_, jadi siapakah sebenarnya yg akan disasar atau dijadikan _target oleh Perpres_ ekstrimisme tsb...?? Bukankah *_istilah teroris dan ekstrimis_*, selama ini cenderung lebih dilekatkan kpd kelompok muslim,...??

Guna menghindari implikasi negatif di masyarakat.
tentu ada banyak prosedur dan rambu2 normatif yang perlu disosialisasikan. Hal itu penting, demi menghindari mudah timbulnya _kecurigaan antar warga atau kelompok_. Apalagi potensi sampai timbulnya konflik horizontal dan tindakan melanggar HAM. atau praktik2 persekusi dan intoleransi, sehingga melanggar HAM.
Bukankah selama ini masy jg sdh membentuk dan memiliki sist keamanan lingk.nya masing2 _(Pam Swakarsa)_.

Unit aduan khusus oleh masy. tentang adanya dugaan pelanggaran tindak pidana terorisme, tentu tidaklah sulit. Seperti saat ini,..karena masih bisa dilayani dan ditangani oleh kantor polisi setingkat Polres di wilayah tinggalnya dan atau struktur diatasnya. 

Demikian halnya, sehingga juga belum perlu diterbitkan Perpres tsb, kalau harus melibatkan atau membebani setiap kementerian negara dalam proses pelaporan adanya dugaan terorisme lembaga terkait. #Kla6/Yani G1.



 

Thanks for reading Mulai Januari Pemerintah Keluarkan Perpres No 7 Tahun 2021 | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS