Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Minta Komisi III Bantu Eksistensi Pengusaha Lokal

Februari 22, 2021
Senin, 22 Februari 2021


 Chandra Suwono. Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat. Foto :  Eddie.


GUGAT news.com. JAKARTA.
Perseteruan merek dagang cairan anti karat, antara Get All 40 dengan WD 40 memasuki babak baru dan saling gugat. Menyikapi persoalan ini Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Hayam Wuruk Jakarta Barat, Chandra Suwono berharap ada perhatian dari Komisi III DPR RI agar melindungi pengusaha lokal yang telah berkontribusi  bagi perekonomian bangsa.

Kepada sejumlah awak media, Chandra Suwono menyampaikan keprihatinnya dengan persoalan yang menimpa Get All 40. Chandra angkat bicara karena Benny Bong, pemilik Get All 40 adalah pengusaha lokal yang juga anggota koperasi yang dia pimpin.

“Sebagai ketua koperasi dan juga seorang pengusaha, saya memberikan apresiasi keputusan HKI yang mengabulkan gugat Get All-40 dan menerbitkan kembali sertifikat baru,” ujarnya di ruang kerjanya di kawasan Wayam Wuruk, Jakarta Barat, Minggu (21/02/2021).

Menurut Chandra, Get All-40 sudah memiliki hak paten sejak 2008. Pada saat itu WD 40 belum memiliki hak paten di Indonesia. Kemudian sekitar tahun 2011 produk anti karat asal Amerika mendaftarkan hak patennya dengan  4 kategori.

“Setelah mendapat hak paten tersebut , pihak WD 40 malah menggugat Get All-40. Akhirnya tahun 2015 WD 40 menang gugatan sehingga sertifikat HKI Get All 40 dicabut. Proses hukumnya alot hingga sampai Mahkamah Agung,” terang Chandra.


    Dewan Perwakilan Rakyat. DPR RI.

Tahun 2019, Get All 40 mendapat peluang untuk bisa menggunakan kembali merek dagangnya melalui Perpres No. 90 thn 2019 tentang tata cara Banding Merek di HKI. “Kesempatan itu dimanfaatkan Get All-40 sampai akhirnya menang Banding. Kemudian Get All-40 minta ganti rugi kepada WD 40,” papar Chandra.

Proses selanjutnya, Get All-40 mengajukan gugatan pada Agustus 2020. Namun gugatan baru disidangkan pada 6 Januari 2021, dengan alasan WD 40 perusahaan asing sehingga harus nunggu 3 bulan untuk melengkapi dokumen.

“Menurut saya aneh, di zaman serba cepat dan digital seperti sekarang hanya untuk melengkapi dokumen membutuhkan waktu selama itu,” kata Chandra.

Namun pada sidang tanggal 6 Januari, pihak WD 40 tidak hadir. Beberapa hari kemudian muncul gugatan balik yang meminta pengadilan mencabut sertifikat HKI Get All 40. Sidangnya digelar pada Rabu 10 Februari lalu. “Dalam gugatannya, pengacara WD 40 ternyata tidak memiliki legal standing sehingga ditolak hakim,” ungkap Chandra.

Menurut Chandra, pihak WD 40 melakukan gugatan balik untuk mencabut sertifikat Get All 40 seperti yang mereka lakukan di tahun 2015. “Saya melihat tidak ada itikad baik dari WD 40. Karena dengan dia menggugat kembali Get All 40, artinya kasus ini menjadi rancu karena pada satu objek dengan para pihak yang sama, tapi ada dua gugatan. Ini mencederai hukum Indonesia, juga mencederai asas peradilan Indonesia yang sederhana, cepat dan murah,” jelas Chandra.

Karena kasusnya berlarut-larut sehingga tidak ada ketetapan hukum yang pada akhirnya menyulitkan dan bisa mematikan bisnis pengusaha lokal seperti Benny Bong, Chandra meminta perhatian Komisi III DPR RI untuk intens terhadap kasus ini karena ini menyangkut harga diri bangsa.


      Mahkamah Agung ( MA)

“Bagaimana produk inovasi dari putra bangsa bisa dimatikan barang impor? Karena itu akan lebih baik jika Komisi III membantu putra bangsa untuk klarifikasi, misalnya Kemekumham, HKI, Get All 40 dan WD 40 untuk menyelesaikan masalah ini. Karena jika melalui pengadilan, akan memakan waktu lama,” tegas Chandra.

Sebagai ketua koperasi yang mengurusi ribuan pengusaha, menurut Chandra, Get All 40 sudah membuktikan memberikan kontribusi  terhadap ekonomi bangsa. Salah satunya dengan mempekerjakan banyak karyawan.


Waspada Virus masih ada di sekitar kita

“Harusnya Pemerintah memberi dukungan berupa kepastian hukum dan ruang berinovasi bagi produk-produk lokal. Tidak hanya kepada Get All 40, tetapi juga produk lainnya. Sehingga memiliki daya saing di dalam negeri dan dunia internasional,” harapnya.

Chandra juga mengingatkan, sebaiknya perseteruan tak perlu dilanjutkan karena hanya merugikan para pihak. “Kita mau bisnis, kita mau dagang. Jadi mungkin solusi terbaik adalah bersama-sama kooperatif,” paparnya.

Patuhilah apa yang menjadi himbauan pemerintah akan Protokeler Kesehatan Covid-19. MakanKu 0811 6053 553

Solusi terbaik, saran Chandra, kedua belah pihak duduk bersama membicarakan ke depanya. Bahwa ini marketnya besar,  sebagian konsumen bisa diambil WD 40 dan sebagian bisa diambil Get All 40 sebagi produk lokal inovasi putra bangsa juga bisa ikut berperan di dalamnya./*** Eddie Karsito






                       °°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°




Thanks for reading Ketua Koperasi Pasar HWI Lindeteves Minta Komisi III Bantu Eksistensi Pengusaha Lokal | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS