GUGAT news.com SILO
Menanggapi permasalahan berkaitan dengan ROYALTI MUSIK / UU Hak Cipta yang saat ini sedang menjadi perbincangan publik nasional yang menimbulkan kebingungan banyak pihak yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung khususnya di kota Surakarta. Maka Harmoni Hukum Surakarta telah berkoordinasi dengan DPRD kota Surakarta dengan ini mengundang kehadiran Bapak/Ibu/Sdr -i pada: Hari Jum'at Tanggal 22 Agustus 2025 jam 09.00 WIB Tempat Kantor DPRD Kota Surakarta.
Keperluan Audensi dengan DPRD Kota Surakarta JI. Adi Sucipto No.143A, Karangasem, Kec. Laweyan, Kota Surakarta
1. Sampaikan Aspirasi dan Tanggapan Bapak/Ibu / Sdr-i selaku Musisi, Pencipta Lagu, Event Organizer, Pelaku Usaha Hotel, Restoran, Kafe, Transportasi, Pariwisata dan yang terdampak terkait dengan Permasalahan Royalti UU Hak Cipta kepada DPRD Kota Surakarta
2. Harmoni Hukum Surakarta akan menyampaikan point-point terkait kritik dan masukan Revisi UU Hak Cipta atas pelaksanaannya dilapangan (khususnya oleh LMK-LMKN) untuk disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.
3. Bagi LMK-LMKN silahkan melakukan Klarifikasi dan Sosialisasi UU Hak Cipta
4. Meminta Jaminan rasa aman dan nyaman bagi pelaku Industri hiburan dan Pariwisata khususnya di kota Surakarta untuk bisa tetap bernyanyi, bermain musik dan memutar lagu tanpa ketakutan ancaman pidana / denda pada UU Hak Cipta.
Note: Bagi yang ingin MENYAMPAIKAN ASPIRASI KEPADA DPRD KOTA SURAKARTA menanggapi UU Hak Cipta terkait Royalti Musik pada saat kegiatan diatas, mohon dapat konfirmasi terlebih dahulu kepada admin Harmoni Hukum Surakarta di nomor wa: 085 7000 73 979. (Jumlah dibatasi)
Demikianlah Surat Pemberitahuan dan Undangan ini kami sampaikan atas perhatiannya kami mengucapkan banyak terima kasih. #Yan 1
Thanks for reading Harmoni Hukum Besuk Audiensi Ke DPRD Surakarta | Tags: Hukum
« Prev Post
Next Post »
0 Comments on Harmoni Hukum Besuk Audiensi Ke DPRD Surakarta
Posting Komentar