Upaya Banding, Nasib Kontraktor H Dapat Keringanan Hukuman Denda dan Pidana Tambahan, Meski Hukuman Pokok Pidana Penjara 2.5 Tahun Tetap
GUGAT news. com SEMARANG
PENGADILAN TINGGI JAWA TENGAH dalam putusan banding atas perkara dugaan Kasus Kurupsi Draenase Sisi Selatan Stadion Manahan Solo TA.2019 memberikan keringanan dari sisi denda dan pidana tambahan atas Pemborong H warga Semanggi Solo ,kecuali pidana pokoknya tetap memenjarakan selama 2,5 tahun.
Mengutip penjelasan Pengacara Bambang Ary Wibowo,SH & Ass kepada wartawan Hukum Politik ,adapun nilai denda maupun pidana tambahan berkurang yakni pidana tambahan menjadi Rp. 1.596.808.000.00 serta pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 .Menurut Bambang Ary Wibowo SH demikian akrab dipanggil ,Pengurangan denda dan pidana tambahan bukanlah yang menjadi akar permasa-lahan dalam putusan perkara ini .Dikatakan juga, putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan .
Dalam perkembangan selanjutnya Pengacara Bambang Ary akan mengajukan Abolisi atas perkara tersebut,dimana aturan KUHAP yang baru mengatur membatasi usia sudah beusia yaitu 75 tahun,Dan hal-hal ini menjadi alasan pengajuan kasasi ke MA untuk kepentingan terdakwa H yang sudah berusia 77 tahun ini dan selain mengajikan ke MA juga akan mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden,mengingat kondisi usia dan kesehatan dari Terdakwa H yang sudah lanjut usia.Alasan lain Bambang Ary SH, mendasarkan pada fakta-fakta hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan maupun persidangan.Abolisi sudah dikirim kepada Presiden untuk mendapatkan perhatian.
Dan tidak tanggung –tangung ,Pengacara Bambang Ary SH, juga mengirim aduan kepada Komisi Kejaksaan dan komisi yudisial serta Komisi III DPR terkait adanya kriminalisasi atas perkara yang menyerert 2 orang terdakwa,
Kita tunggu perkembangan selanjutnya.[pakde].





