GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, tidak mau gegabah, grusa grusu mensikapi putusan MA. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SURAKARTA. Ditemui di sela-sela acara Pengetan Mangadeging Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat ke 275 di Sasana Sumewa Pegelaran, Sabtu (5/9/2020) siang, GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd tentang sikapnya dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 330.K/Pdt/2020 tanggal 27 Februari 2020 tentang Pembatalan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta serta Pengadilan Tinggi (PT). "Saya akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta. Tidak gegabah apalagi grusa grusu, ngawur seenaknya tanpa memikirkan kepentingan yang lain. Intinya, tidak akan keruh dan tiada yang dirugikan,"papar GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, serius.
Ditegaskan Gusti Moeng, panggilan karib GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd ini, putusan MA yang berkaitan dengan pembatalan PN Solo yang saat itu telah membubarkan Lembaga Dewan Adat (LDA) juga Yayasan Keraton Surakarta serta perjanjian perjanjian lainnya, akan segera dibicarakan dengan pemerintah daerah Kota Surakarta. Setidaknya, dalam hal ini pihak Pemkot bisa mengetahui permasalahan yang sebenarnya benarnya sekaligus memberikan solusi keputusan terbaiknya. " Bisa nantinya Mas Gibran setelah menjadi Walikota Surakarta atau bahkan Pak Jokowi," harap Gusti Moeng.
Nantinya, masih menurut penuturan Gusti Moeng, pihaknya akan segera memberitahukan ke Pemerintah Daerah setempat, Surakarta, akan keputusan MA yang sebenarnya bilamana mereka lah orang orang yang telah mengganggu kehidupan keraton. Abdi dalem saja bukan, apalagi Sentanadalem. " Kasihan Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII yang hanya dimanfaatkan saja untuk kepentingan mereka. Sebelum menghadap Sinuhun, pastinya kami akan membicarakan terlebih dahulu dengan Pemkot apa yang menjadikan keputusan MA. Kasihan Sinuhun, kalau kita ujung ujug bertemu beliau untuk membicarakan Putusan MA,"tegas Gusti Moeng.
Dinasti Mataram Islam Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, akan kembali masyhur seperti tahun 2004 dengan Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII sebagai Rajanya. Foto : Achmad.
---------------------------------------------------------------
Dengan adanya Putusan MA, lanjut Gusti Moeng, diharapkan pastinya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat akan kembali bersinar, moncer dan masyhur seperti semula, 16 tahun lalu, tahun 2004 saat Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat secara resmi mengangkat Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII sebagai raja di Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. "Alhamdulillah... dengan keluarnya Putusan MA, menjadikan LDA juga Yayasan Keraton serta perjanjian perjanjian lainnya kembali berfungsi seperti semula 16 tahun lalu. Putusan MA ini, tidak akan menjadikan diantara siapa yang salah dan menang. Ini kemenangan bersama Putra Putri Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII, untuk guyub rukun nguri uri keraton tanpa campur tangan orang lain, kecuali Pemerintah,"tandas Gusti Moeng. # Yan G1.
GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, salah satu dari Putri Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang tiada lelahnya untuk menegakkan kebenaran, keadilan demi terwujudnya kemasyhuran keraton. Foto : Achmad.
------081325995968------
__________________________________________
__________________________________________
Thanks for reading Putusan Mahkamah Agung Menjadi Pemicu Kembali Masyhurnya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat | Tags: Budaya Peristiwa Sosial
« Prev Post
Next Post »