Airlangga Hartarto : Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Januari 22, 2021
Jumat, 22 Januari 2021


GUGATnews.com. JAKARTA. Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 Minggu.

Setelah melakukan evaluasi dan pembahasan pada Rapat Terbatas tentang Laporan Komite PC-PEN yang dipimpin Presiden, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama 2 minggu berikutnya hingga 8 Februari 2021. 

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama 10 hari
pemberlakuan pembatasan kegiatan, yang menunjukkan bahwa laju peningkatan kasus Covid-19 di 77 Kabupaten/ Kota masih belum dapat dikendalikan secara optimal. 

“Melihat hasil monitoring harian, evaluasi dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selama 2 minggu berikutnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
Airlangga Hartarto. 

Untuk mendukung pelaksanaan dari perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini, Gubernur diminta melakukan evaluasi (berdasarkan 4 parameter yang telah ditetapkan) terhadap seluruh Kabupaten/ Kota di wilayahnya, yang akan digunakan sebagai dasar
penetapan Kabupaten / Kota yang akan memberlakukan pembatasan kegiatan di periode 2 minggu berikutnya.

 Tidak tertutup kemungkinan pemberlakuan pembatasan kegiatan ini
akan diberlakukan lebih luas dengan penambahan Kabupaten/ Kota yang baru. Dari peta zonasi risiko kenaikan kasus Covid-19 yang dipantau di 73 Kabupaten/ Kota, masih terdapat
29 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Tinggi, 41 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Sedang dan 3 Kab/ Kota dengan Zona Risiko Rendah. 


Perpanjangan pembatasan kegiatan ini juga akan diatur kembali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, yang akan mengatur mengenai perubahan, perpanjangan dan perluasan atas
pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di daerah tertentu. 

Menko Airlangga menjelaskan, “Setelah 10 hari pemberlakuan pembatasan kegiatan, masih banyak Kabupaten/ Kota yang parameternya belum membaik. Seperti misalnya, angka Kasus
Mingguan, Kasus Aktif, Jumlah Kematian, Jumlah Kesembuhan, menunjukkan bahwa masih banyak Kab/ Kota yang menurun parameternya. Angka keterisian TT ICU dan TT Isolasi
(BOR) di ketujuh Provinsi juga masih di atas rata-rata nasional.”

Berdasarkan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, maka Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan kegiatan masyarakat mulai tanggal 26 Januari s/d 8 Februari 2021, dan akan tetap memberlakukan pembatasan
kegiatan yang sama, dengan sedikit perubahan yaitu jam operasi Mall s/d pukul 20.00.

Secara lengkap, pembatasan kegiatan tersebut meliputi: 1) Perkantoran WFH 75%; 2) Belajar-mengajar secara daring; 3) Sektor Esensial beroperasi 100%; 4) Pusat Belanja/ Mall beroperasi s/d pukul 20.00; 5) Restoran: dine-in 25%, take-away diijinkan; 6) Kegiatan Konstruksi 100% beroperasi; 7) Kegiatan Ibadah 50%; 8) Fasiltas Umum ditutup, Kegiatan
Sosial Budaya dihentikan sementara; 9) Transportasi Umum diatur kapasitas dan jam operasional. 

 Semua pembatasan tersebut harus diikuti dengan penerapan Protokol
Kesehatan yang lebih ketat.
Perkembangan Pelaksanaan Vaksinasi
Setelah distribusi vaksin tahap 1 termin 1 sejumlah 1,2 juta dosis untuk Tenaga Kesehatan dan sebagian Pelayananan Publik, dilanjutkan pendistribusian untuk 1,8 juta dosis yang akan dimulai tanggal 21 Januari 2021. Pada dasarnya ditujukan pada Tenaga Kesehatan di
Kabupaten/ Kota yang belum terkirim pada tahap 1 termin 1 dan Kapupaten/Kota yang baru menerima 1 dosis untuk penyuntikan pertama serta pelayanan publik.

Menko Airlangga menambahkan, ”Pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia. Perjanjian pembelian vaksin dari
AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani. Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer akan segera dilaksanakan”.

Selain itu, untuk akselerasi percepatan vaksinasi, Pemerintah tengah mendorong program kerjasama dengan Rumah Sakit dan Klinik swasta, agar pelaksanaan vaksinasi bisa
mencapai target 300 hari vaksinasi. Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi juga terus disempurnakan dan akan terintegrasi dengan seluruh sistem terkait. Peta capaian vaksinasi
per Kabupaten/ Kota juga nantinya akan dapat diakses langsung oleh masyarakat melalui peta sebaran di Satuan Tugas Penanganan Covid-19. # Kla6/Yani G1.

             -------081325995968----------



MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. 0811 6053 553. Instagram makankureadymeal dan YouTube MakanKu ReadyMeal.
°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°



°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°°





Thanks for reading Airlangga Hartarto : Pemerintah Perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS