GUGAT news.com.
Hari ini, senin 1 Maret 2121, lanjutan sidang permohonan Pra Peradilan (Prapid) yang kedua oleh pemohon Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang Prapid tersebut, karena pada sidang gugatan Prapid perdana pada minggu lalu pihak termohon (Polda Metro dan Bareskrim) tidak hadir. Ketidak hadiran pihak termohon yang kali kedua pada sidang hari ini, juga tanpa alasan yang jelas.
Alasan Permohonan prapid antara lain sangkaan pasal 160 KUHP yaitu tentang surat penangkapan dan penahanan terhadap diri pemohon yang diterbitkan termohon tidak memiliki dasar hukum dan alat bukti permulaan yang cukup, sesuai pasal 77 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014. Demikian pula, sesuai pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan, pemohon juga sudah dikenakan sanksi hukum denda sebesar 50juta rupiah. Atas penangkapan diri termohon, sesuai Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019, tentang Penyidikan Tindak Pidana, harus didasari hanya 1(satu) Surat Perintah Penyidikan terlebih dahulu. Faktanya termohon juga sekaligus melakukan penahanan atas diri pemohon, dengan mengeluarkan 2 (dua) Surat Perintah Penyidikan (26 November 2020 dan 9 Desember 2020). Dalam kasus penangkapan dan penahanan pemohon (HRS), patut diduga juga telah terjadi pelanggaran azas kepatutan hukum karena telah disangkakan sekaligus (double) yaitu pasal 93 UU No.6/2016 tentang Karantina Kesehatan (lex specialis), dan pasal 160 KUHP (recht generalis).
Pada sidang kali ini hakim tunggal Suharno, juga menyatakan jika pada sidang berikutnya pihak termohon tidak juga hadir, maka hakim akan mengeluarkan surat peringatan dan sidang akan tetap dilanjutkan. Agenda sidang selanjutnya pembacaan permohonan prapid oleh pihak pemohon.
Jakarta, 1 Maret 2021
a/n Kuasa Hukum ;
*_Adv. Djudju Purwantoro_*
================
Thanks for reading Sidang Prapid HRS | Tags: Hukum
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »