MAKI Daftarkan Permohonan Praperadilan Terhadap KPK

April 08, 2021
Kamis, 08 April 2021


GUGAT news.com. JAKARTA – Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) pada 19 Februari 2021 mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap KPK.

Penyebabnya, MAKI menduga penyidik KPK  menelantarkan 20 izin penggeledahan terkait kasus suap bansos corona yang telah diberikan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

Selain itu, MAKI mempersoalkan KPK yang tak kunjung memeriksa anggota DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus, dalam perkara dugaan suap bansos. 


    Koordinator MAKI. Boyamin Saiman.

Terkini, Rabu (7/04/2021), Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, berlangsung agenda pembuktian dari para pihak dalam persidangan praperadilan antara MAKI melawan KPK atas dugaan penelantaran izin penggeledahan oleh penyidik KPK tersebut.

“Persidangan Praperadilan Perkara Nomor 19/Pid.Prap/2021/PN.JKT.SEL dipimpin Hakim Tunggal Nazar Effriandi, SH,” kata Boyamin.

“MAKI diwakili kuasa hukum Kurniawan Adi Nugroho, Rudy Marjono dan kawan-kawan, sedangkan KPK diwakili Biro Hukum KPK oleh R Natalia Kristiono,  Togi Robson Sirait dan kawan-kawan,” ucapnya.


Menurut Boyamin, dalam jawaban dan bukti yang diberikan Pimpinan KPK dan Dewas KPK yang disampaikan sidang Praperadilan, terbukti Dewas KPK telah memberikan izin penggeledahan sebanyak 27 izin.

“Dari 27 izin penggeledahan tersebut yang nyata-nyata dilaksanakan dengan benar, cepat dan segera hanya sekitar empat izin, sisanya sekitar 23 izin patut diduga telah ditelantarkan,” katanya menegaskan. 

Ia menambahkan, pengertian ‘dilaksanakan dengan benar’ adalah dilakukan  segera dan secepatnya, yaitu izin diberikan  6 Desember 2020 sebanyak tujuh izin kemudian dilaksanakan 7 dan 8 Desember 2020 sebanyak empat  izin, sisanya 3 izin tidak diketahui pelaksanaannya. 


Sedangkan 20 izin penggeledahan Dewas KPK tertanggal 5 Januari 2021 tidak ada yang dilaksanakan secepatnya.

“Karena dilaksanakan paling cepat pertengahan Januari 2021 sebanyak 2 izin (tanggal 13 Januari 2021 terdiri dua tempat) dan dilaksanakan bulan Februari 2021 sebanyak 2 ijin ( tanggal 18 dan 26 Pebruari), sisanya sebanyak 16 izin tidak diketahui pelaksanaannya,” kata Boyamin.


Di sisi lain terdapat catatan MAKI bahwa penggeledahan rumah Ihsan Yunus baru dilaksanakan 24 Pebruari 2021 yang mana dapat dikategorikan gagal karena tidak menemukan bukti apapun terkait pengadaan Bansos Sembako Kemensos. 

“Kegagalan penggeledahan rumah Ihsan Yunus diakui oleh KPK lewat Jubirnya Ali Fikri pada tanggal 26 Pebruari 2021,” ucap Boyamin.


Kata Boyamin, dari serangkaian jawaban dan bukti dari Pimpinan KPK dan Dewas KPK tersebut, MAKI sudah mampu membuktikan dalilnya telah terjadi dugaan penelantaran sekitar 20 izin penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi Bansos Sembako.

“Sehingga semestinya Hakim Pengadilan Negeri Jakara Selatan  akan mengabulkan gugatan yang telah diajukan MAKI,” ujar Boyamin.


Selain itu, dengan terbuktinya dugaan penelantaran 20 izin penggeledahan tersebut, MAKI mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi kepada penyidik KPK karena menelantarkan izin penggeledahan sebagaimana telah diadukan MAKI kepada Dewan Pengawas KPK pada tanggal 10 Februari 2021.#D3DJ4R.


            °°°°°°°✓081325995968 °°°°°°°°°



 

Thanks for reading MAKI Daftarkan Permohonan Praperadilan Terhadap KPK | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS