Undangan Penobatan Sinuhun PB XIV Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Undangan Penobatan Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat yang ditandatangani oleh Putri Ndalem Sinuhun PB XIII, GKR Timur Rumbai
GUGAT news.com SURAKARTA
Sedangkan menurut Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, GKR Wandansari Koes Moertiyah MPd, adanya diskusi perundingan diantara kakak beradik KGPH Hangabehi dan adiknya KGPH Purboyo belum selesai.
Ditegaskan oleh Gusti Mung panggilan akrab GKR Wandansari Koes Moertiyah, Bahwa Karaton Surakarta Hadiningrat adalah cagar budaya yang sangat penting sebagai penanda peradaban budaya Indonesia. Oleh karena itu keberadaanya harus di lindungi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah MPd Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
"Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan di Karaton Surakarta Hadiningrat, maka melalui Kementrian Kebudayaan negara wajib dan telah hadir untuk "memastikan" proses-proses pengelolaan Karaton agar dapat berjalan sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum Nasional dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai dan penuh hikmat," tandas Gusti Mung.
Dalam hal suksesi kepemimpinan di Karaton Surakarta Hadiningrat, masih diperlukan rembug keluarga besar agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat maupun ketentuan hukum nasional dikarenakan Karaton Surakarta Hadiningrat adalah National Living Heritage / Cagar Budaya hidup yang masih lengkap dengan semua elemennya.
Saat ini KGPH. Hangabehi sebagai putera tertua Paku Buwono XIII masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH. Purboyo yang sampai saat ini belum tuntas pembicaraannya.
Surakarta, 12 Nopember 2025 Karaton Surakarta Hadiningrat
LEMBAGA DEWAN ADAT KARATON SURAKARTA
Dra.GRAy.Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd
KGPH. Hangabehi
Bahwa Karaton Surakarta Hadiningrat adalah cagar budaya yang sangat penting sebagai penanda peradaban budaya Indonesia. Oleh karena itu keberadaanya harus di lindungi berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi dan pemajuan kebudayaan di Karaton Surakarta Hadiningrat, maka melalui Kementrian Kebudayaan negara wajib dan telah hadir untuk "memastikan" proses-proses pengelolaan Karaton agar dapat berjalan sebagaimana ketetapan adat, dan sekiranya ada hubungannya dengan ketetapan hukum Nasional dapat dilakukan sinkronisasi agar berjalan baik, tertib, damai dan penuh hikmat
Dalam hal suksesi kepemimpinan di Karaton Surakarta Hadiningrat, masih diperlukan rembug keluarga besar agar pelaksanaanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan adat maupun ketentuan hukum nasional dikarenakan Karaton Surakarta Hadiningrat adalah National Living Heritage / Cagar Budaya hidup yang masih lengkap dengan semua elemennya.
Saat ini KGPH. Hangabehi sebagai putera tertua Paku Buwono XIII masih terus berupaya melakukan komunikasi dengan adiknya KGPH. Purboyo yang sampai saat ini belum tuntas pembicaraannya.
Surakarta, 12 Nopember 2025 Karaton Surakarta Hadiningrat
LEMBAGA DEWAN ADAT KARATON SURAKARTA
Dra.GRAy.Koes Murtiyah Wandansari, M.Pd
KGPH. Hangabehi





