iklan



FOKUS

Klarifikasi LDA dan Penegasan Atas Polemik Revitalisasi Panggung Songgo Buwono Keraton Surakarta


 Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Mung, Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

GUGAT news. com SURAKARTA

Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA) menyampaikan klarifikasi resmi kepada publik terkait berkembangnya opini dan pernyataan yang beredar mengenai kondisi serta pelaksanaan revitalisasi Panggung Songgo Buwono di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat.

1. Sumber Pembiayaan Proyek

Perlu ditegaskan bahwa revitalisasi Panggung Songgo Buwono tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun sumber keuangan negara lainnya. Proyek ini dilaksanakan melalui skema kerja sama (public-private partnership) serta dukungan individu /filantropis. Oleh karena itu, tudingan yang mengaitkan proyek ini dengan penggunaan uang negara adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

2. Aspek Teknis dan Pemeliharaan Bangunan

Munculnya lumut atau jamur pada bagian tertentu bangunan merupakan fenomena yang secara ilmiah lazim terjadi pada bangunan berbasis material tradisional di wilayah beriklim tropis dengan tingkat kelembaban tinggi. Hal tersebut bukan indikator kegagalan konstruksi, melainkan bagian dari dinamika alamiah yang ditangani melalui mekanisme pemeliharaan berkala. LDA memastikan bahwa langkah penanganan telah dan terus dilakukan sesuai prinsip konservasi bangunan cagar budaya.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola yang baik (good governance), LDA justru mendorong dilakukannya audit menyeluruh oleh Lembaga berwenang, khususnya terhadap pengelolaan dana hibah negara yang di alokasikan sejak tahun 2009 hingga tahun 2025, guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan yang tidak sesuai peruntukan. Audit tersebut penting karena menyangkut uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

4. Kedudukan dan Representasi Pihak Tertentu.

LDA menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai juru bicara tertentu dan menyampaikan tudingan di ruang publik bukan merupakan bagian dari keluarga maupun Trah Karaton Surakarta Hadiningrat. Oleh karenanya, pernyataan yang bersangkutan tidak memiliki legitimasi untuk merepresentasikan sikap resmi Karaton Surakarta.

5. Ajakan kepada Publik

Kami menghimbau seluruh pihak untuk mengutamakan verifikasi fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik tanpa dasar yang jelas. Pelestarian Karaton sebagai warisan budaya adi luhung memerlukan dukungan bersama yang konstruktif, bukan polemik yang tidak berdasar.

Demikian pernyataan resmi ini disampaikan untuk menjadi rujukan yang utuh dan berimbang bagi masyarakat, media serta para pemangku kepentingan.#Yan





BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close