Bambang Laras Nyoto ; Pengaduan Soal Musda Ke XI DPD II Partai Golkar Wonosobo ke DPD Sudsh Tepat
Ketua Bidang OKK DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo, Bambang Laras Nyoto.
GUGAT news. com
WONOSOBO-Ketua DPD II Partai Golkar Wonosobo Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Bambang Laras Nyoto menilai pengaduan soal dualisme Musyawarah Daerah (Musda) ke-XI DPD II Partai Golkar Wonosobo ke Mahkamah Partai DPP Partai Golkar di Jakarta sudah tepat.
Pengaduan secara lisan tersebut dilakukan pengurus DPD II, Organisasi Sayap dan Pimpinan Kecamatan (PK) Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo, pada Selasa (4/8/2026) di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta. Adapun surat pengaduan secara tertulis baru diterima pada Rabu (5/8/2026).
Di Kantor DPP Partai Golkar rombongan kader Partai Golkar Wonosobo diterima Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Organisasi dan Hakim Mahkamah Partai, Derek Loupatty, SH MH. Dalam pertemuan tersebut dilaporkan dinamika Musda ke-XI yang sempat terjadi dua kali di Wonosobo dan di Semarang.
Menurutnya, perwakilan DPP Partai Golkar menerima dengan baik rombongan kader Partai Golkar dari Wonosobo dan merespon positif pengaduan secara lisan maupun pengaduan resmi secara tertulis, menyakut dinamika pelaksanaan Musda ke-XI di Wonosobo maupun yang digelar di Semarang.
"Ibarat orang tua, DPP menerima curahan hati DPD II Partai Golkar sebagai anak dengan baik. Kami berharap DPP mengambil keputusan yang betul-betul bijaksana agar kader Partai Golkar Wonosobo di tingkat bawah tetap solid, kompak dan bersatu lagi," ujar pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Wonosobo itu.
Dia menyatakan pengaduan ke DPP Partai Golkar terkait dengan pelaksanaan Musda ke-XI yang digelar Imam Teguh Purnomo DKK di Semarang tanpa kehadiran penuh PK Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo, pengurus harian DPD II, organisasi sayap, organisasi yang mendirikan dan dirikan Partai Golkar, sebagai peserta resmi Musda ke-XI.
Tidak Bisa di-Plt
Bambang juga menyayangkan Musda Ke-XI yang digelar Imam dilaksanakan di Semarang bukan di Gedung Golkar Wonosobo. Pelaksanaan di Musda Ke-XI di Semarang juga tidak dilakukan di Kantor DPD I Partai Golkar Jawa Tengah tapi justru dilaksanakan di tempat luar bukan di Gedung Partai Golkar.
"Pengaduan kedua, terkait kebijakan mem-Pelaksanakan Tugas-(Plt)-kan PK, organisasi sayap, organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar tanpa sepengetahuan Ketua yang di-Plt-kan. Langkah tersebut jelas melanggar AD/ART Partai Golkar," terangnya.
Apalagi, lanjut Bambang, dalam peraturan organisasi (PO) Partai Golkar, Ketua DPD II tidak diperkenankan mem-Plt Ketua PK, pengurus harian DPD II dan Ketua Organisasi Sayap serta Ketua Organisasi yang Didirikan dan Mendirikan Partai Golkar.
"Plt hanya bisa dilakukan bila Ketua PK, pengurus harian DPD II dan Ketua organisasi sayap serta organisasi yang mendirikan dan didirikan Partai Golkar berhalangan tetap (meninggal dunia), mengundurkan diri dan diberhentikan oleh DPP Partai Golkar," tambah Bambang.
Pihaknya berharap Musda ke-XI Partai Golkar Wonosobo yang digelar pada Minggu, 10 Mei 2026, diakui keabsahannya karena dihadiri seluruh PK, organisasi sayap dan organisasi yang didirikan dan mendirikan Partai Golkar sebagai pemilik suara di acara Musda DPD II Partai Golkar Kabupaten Wonosobo.
Ketua PK Partai Golkar Sukoharjo Kito menambahkan sebelum atau sesudah pelaksanaan Musda Ke-XI Partai Golkar di Semarang, Imam Teguh Purnomo tidak pernah berkomunikasi atau melakukan pertemuan dengan pengurus PK Partai Golkar se-Kabupaten Wonosobo.
"Keputusan mem-Plt Ketua PK juga tidak pernah diketahui oleh Ketua PK Partai Golkar. Tahu-tahu, menjelang Musda Ke-XI di Semarang, teman-teman katanya di-Plt tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Selama ini juga tidak ada surat pemberhentian Ketua PK dari DPP Partai Golkar," ungkapnya. (Tor/*)





