Pernyataan Sikap Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta Tentang Kebijakan Peredaran Minuman Beralkohol
GUGAT news. com SURAKARTA
Menjaga Generasi Muda, Menguatkan Moral Bangsa, dan Mendukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
Kami yang tergabung dalam Delegasi Elemen Masyarakat Surakarta, terdiri atas berbagai organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, tokoh agama, laskar Islam, serta aktivis pergerakan, setelah menyelenggarakan pertemuan pada 23 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dalam *Forum Diskusi Mata Air Kartopuran* pada 29 Juli 2026, dengan dihadiri sekitar 40 orang pimpinan organisasi dan aktivis masyarakat, bersepakat bulat bahwa gerakan PKI GAYA BARU semakin menantang kepada bangsa dan negara terutama diwujudkan dalam bentuk perusakan di bidang hukum dan perundang undangan antara lain tentang peredaran miras, alkohol dan narkoba dimana peraturan tersebut membuka peluang bagi generasi muda diperbolehkan mengkonsumsi miras, padahal miras dapat menjadikan peminumnya ketagihan sehingga berperilaku rusak moralnya dalam bentuk free sex, bisex, LGBT, tindak kejahatan lainnya, bahkan sampai tega membunuh dan seterusnya.
Dalam Perpres no.111 tahun 2025 menyebut bahwa LGPT, bisex, freesex,dll merupakan ancaman terhadap negara.
Hasil musyawarah bersama menyimpulkan bahwa perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap minuman beralkohol tidak boleh dilakukan.
Karena penyalahgunaan minuman beralkohol dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain ketergantungan, meningkatnya tindak kriminalitas, kekerasan, gangguan ketertiban umum, kecelakaan, serta berbagai persoalan sosial lainnya.
Kami juga memandang bahwa cita-cita mewujudkan Indonesia Emas 2045 hanya dapat dicapai apabila pembangunan ekonomi berjalan seiring dengan pembangunan karakter, penegakan hukum, dan perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai ancaman yang dapat merusak kualitas sumber daya manusia.
Semangat tersebut selaras dengan agenda pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya mengenai penguatan supremasi hukum, reformasi birokrasi, pemberantasan korupsi, serta upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk penyakit sosial lainnya.
Kami juga mencermati bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang kewenangan izin penjualan,peredaran dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah kepala daerah setempat. Oleh sebab itu, kebijakan Pemerintah Kota Surakarta memiliki arti strategis dalam menjaga ketenteraman, ketertiban masyarakat serta mencegah gerakan PKI GAYA BARU yang akan merusak generasi muda.
Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno, dalam buku Di Bawah Bendera Revolusi, mengingatkan kewaspadaan terhadap bahaya kaum komunis yang tidak dapat dihilangkan walaupun mereka dibunuh, regenerasi tetap berjalan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, kami dengan hormat memohon kepada Wali Kota Surakarta agar:
1. Penjualan minuman beralkohol/miras dibatasi hanya hotel berbintang saja.
2. Pengawasan terhadap distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol diperketat agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum, terutama anak-anak dan remaja.
3. Pemerintah menyediakan program rehabilitasi, konseling, dan pembinaan bagi masyarakat yang mengalami ketergantungan terhadap alkohol.
4. Pemerintah bersama aparat penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal.
5. Edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan alkohol terus ditingkatkan melalui sekolah, keluarga, rumah ibadah, media massa, dan organisasi kemasyarakatan.
6. Pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
7. Orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kepemudaan, dan seluruh elemen bangsa memperkuat pembinaan moral dan karakter generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan minuman beralkohol.
Dalam turut serta membentengi masyarakat khususnya generasi muda terhadap bahaya miras/ minuman beralkohol , tidak akan melakukan tindakan yang berhadapan dengan para pengedar/penjual miras untuk menghindari gesekan dimasyarakat, akan tetapi kami akan minta pertanggung jawaban para penyelenggara pemerintah.





