BRM Kusumo Putro SH MH, kuasa hukum Ny LHJ, korban pembobolan kartu kredit. Foto : Abi Zahra.
----------------------------------------------------GUGAT86.com. Karanganyar. Rasanya tidak berlebihan bahkan tepat sasaran bilamana BRM Kusumo Putro SH MH, selaku kuasa hukum Ny LHJ, korban pembobolan kartu kredit yang menderita kerugian Rp 134 juta, warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Surakarta ini, berharap kepada pemerintah, khususnya Kepolisian sudah saatnya memiliki unit cybercrime dari jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek) dan Kepolisian Resort ( Polres) di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan disahkannya undang-undang IT oleh pemerintah yang sekaligus diberlakukannya, sudah selayaknya jika semua institusi Kepolisian Indonesia, khususnya Polsekta dan Polresta sudah memiliki unit cybercrime. Pemerintah harusnya bertanggung jawab penuh berkaitan dengan Sumberdaya manusia (SDM) sekaligus peralatan teknologinya. Diharapkan bilamana terjadi tindak pidana kejahatan cyber bisa segera ditangani. " Setidaknya kalau di Polsekta dan Polresta ada unit cybercrime, kejahatan cyber bisa segera ditangani. Tidak harus ke Polda apalagi Mabes Polri," harap BRM Kusumo Putro SH MH, yang urung melaporkan ke Polresta Surakarta dikarenakan belum memiliki perangkat cybercrime.
Boleh jadi, Presiden, kementerian terkait, DPR RI serta Kapolri bisa segera mewujudkan apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Melakukan langkah efektif untuk melengkapi Departemen Kepolisian dari Polsekta hingga Polresta seluruh Indonesia ini dilengkapi dengan peralatan cybercrime. "Tidak ada salahnya, jika hal ini juga dilakukan oleh pihak Perbankan," papar Kusumo, sapaan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/2) siang.
Masih menurut penuturan Kusumo, kalau kantor Bank saja bisa dibobol, masyarakat mau kemana lagi guna menyimpan serta melakukan transaksi keuangannya? Bukannya hal ini merupakan bagian wujud pelayanan pemerintah, perbankan terhadap masyarakat serta para nasabah. "Semoga saja, pihak terkait segera mewujudkan keinginan masyarakat akan pelayanan keamanan dari tindakan kejahatan cyber," harap Kusumo. # Yan 1.
--------868686---------
----------------------------------------------------GUGAT86.com. Karanganyar. Rasanya tidak berlebihan bahkan tepat sasaran bilamana BRM Kusumo Putro SH MH, selaku kuasa hukum Ny LHJ, korban pembobolan kartu kredit yang menderita kerugian Rp 134 juta, warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar, Surakarta ini, berharap kepada pemerintah, khususnya Kepolisian sudah saatnya memiliki unit cybercrime dari jajaran Kepolisian Sektor ( Polsek) dan Kepolisian Resort ( Polres) di seluruh Indonesia.
Berkaitan dengan disahkannya undang-undang IT oleh pemerintah yang sekaligus diberlakukannya, sudah selayaknya jika semua institusi Kepolisian Indonesia, khususnya Polsekta dan Polresta sudah memiliki unit cybercrime. Pemerintah harusnya bertanggung jawab penuh berkaitan dengan Sumberdaya manusia (SDM) sekaligus peralatan teknologinya. Diharapkan bilamana terjadi tindak pidana kejahatan cyber bisa segera ditangani. " Setidaknya kalau di Polsekta dan Polresta ada unit cybercrime, kejahatan cyber bisa segera ditangani. Tidak harus ke Polda apalagi Mabes Polri," harap BRM Kusumo Putro SH MH, yang urung melaporkan ke Polresta Surakarta dikarenakan belum memiliki perangkat cybercrime.
Boleh jadi, Presiden, kementerian terkait, DPR RI serta Kapolri bisa segera mewujudkan apa yang menjadi keinginan rakyatnya. Melakukan langkah efektif untuk melengkapi Departemen Kepolisian dari Polsekta hingga Polresta seluruh Indonesia ini dilengkapi dengan peralatan cybercrime. "Tidak ada salahnya, jika hal ini juga dilakukan oleh pihak Perbankan," papar Kusumo, sapaan akrab BRM Kusumo Putro SH MH, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (5/2) siang.
Masih menurut penuturan Kusumo, kalau kantor Bank saja bisa dibobol, masyarakat mau kemana lagi guna menyimpan serta melakukan transaksi keuangannya? Bukannya hal ini merupakan bagian wujud pelayanan pemerintah, perbankan terhadap masyarakat serta para nasabah. "Semoga saja, pihak terkait segera mewujudkan keinginan masyarakat akan pelayanan keamanan dari tindakan kejahatan cyber," harap Kusumo. # Yan 1.
--------868686---------
Thanks for reading Saatnya Kepolisian Memiliki Cybercrime di Polsek dan Polresta | Tags: Hukum
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »