Hari Ini Dikeluarkan Surat Edaran (SE) Kewajiban Memakai Masker

April 06, 2020
Senin, 06 April 2020
Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo resmi hari ini Senin (6/4) keluarkan Surat Edaran (SE) kewajiban memakai masker jika keluar rumah. Foto :  N1Ng.
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Ditemui disela-sela acara simbolis penyerahan puluhan ribu bantuan paket Sembako kepada warga yang terdampak Virus Corona Covid-19 di Pergudangan dan Aneka Usaha (PAU) Pedaringan, Jebres, Solo, Minggu (5/4) Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan jika hari Senin (6/4) resmi dikeluarkan Surat Edaran (SE) kewajiban memakai masker bila keluar rumah."Hal ini untuk keselamatan bersama,"ujarnya.
     Masalah masker ini, Rudy panggilan akrab Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, mempunyai cerita tersendiri. Artinya, tentang masker ini Rudy mendapatkan saran dari temannya yang tinggal di negara Korea Selatan. Jika di negeri itu wajib memakai masker saat keluar rumah meski dengan jenis apapun. Asalkan bisa menutup mulut dan hidung.
     Itu semua dimaksudkan untuk mencegah persebaran Virus Corona Covid-19. Sehingga menjadikan Rudy terobsesi untuk melakukan di Kota yang dipimpinnya, Solo. " Karena itu semua menjadikan kebaikan bersama, kenapa tidak kita terapkan di Solo. Ya kali ini, wajib memakai masker saat keluar rumah, kita terapkan di Solo," tegas Rudy.
     Masalah bentuk masker, ditambahkan Rudy, tidak harus standar medis. Cukup buatan sendiri dari kain juga bisa. Yang penting bisa menutup mulut dan hidung. Dan bisa dipakai beberapa kali setelah dicuci. Standar medis, biarlah dipergunakan mereka para medis yang lebih berkompeten.
     Disinggung masalah denda bagi mereka yang kedapatan tidak menggunakan masker saat keluar rumah, orang nomor satu di Kota Bengawan itu berujar singkat," ya tidak lah, mosok tidak memakai masker kita denda. Kondisi sudah susah dibebani lagi. Intinya, ini untuk kesadaran bersama," papar Rudy.
     Untuk SE kewajiban memakai masker, masih menurut penuturan Rudy, akan disebarkan di tempat umum. Baik itu perkantoran, rumah makan, pertokoan, mall hingga warung angkringan. Bisa diwujudkan berupa stiker atau poster yang mengarah ke edukasi. Bentuknya bisa beragam.
     Diharapkan, dengan adanya himbauan kewajiban memakai masker, syukur bisa menjadikan kebiasaan selama pandemi berlangsung. Bukan hanya itu saja, kebiasaan pola hidup bersih, selalu mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan hingga keluar malam hari yang tidak perlu. " Ini semua dimaksudkan untuk memutus mata rantai persebaran Virus Corona Covid-19," tandas Rudy serius.# N1Ng / Yan 1.
           ------081325995968------
     

Thanks for reading Hari Ini Dikeluarkan Surat Edaran (SE) Kewajiban Memakai Masker | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS