Transparansi KPU Surakarta Akan BAJO Diragukan

Agustus 04, 2020
Selasa, 04 Agustus 2020

DR Muhammad Taufik SH. MH. Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta. Foto : Dokumen Pribadi.
---------------------------------------------------------------

GUGAT86.com. SURAKARTA. Ditemui di ruang kerjanya Judicial Corruption Watch (JCW) Kota Surakarta, Jalan Songgorunggi 17 B, Laweyan, Surakarta, DR Muhammad Taufik SH. MH yang akrab dipanggil Taufik SH ini,  mengungkapkan akan keraguan transparansi Verivikasi Pasangan Independen BAJO (Bagyo-Suparjo) untuk maju Pilkada Surakarta tahun ini, 2020. "Alhamdulillah... masalah ini sudah saya sampaikan melalui surat tertulis ke KPU Kota Surakarta. Semoga mendapatkan perhatian khusus,"tegas Taufik SH. Minggu (2/8/2020).

  Dikatakan Taufik SH, saat membaca berita di media tentang pasangan BAJO yang berhasil lolos verifikasi, semacam
ada kejanggalan dalam proses tersebut. Sehingga dirinya perlu untuk mempertanyakan model verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU. 
apakah benar mereka itu mendatangi dari rumah ke rumah? "Karena dari hasil investigasi yang kami lakukan ada semacam pemalsuan berupa tanda
tangan atau pemalsuan KTP di daerah Jebres dan orangnya telah mengadu ke kepada kami," papar Taufik SH.

Harap diingat, kembali ditegaskan oleh Taufik SH, pemalsuan daftar dukungan untuk pasangan calon perseorangan bisa langsung dijerat dengan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Merujuk pada Pasal 185A ayat 1, jenis pelanggaran itu terancam pidana penjara minimal 36
bulan dan maksimal 72 bulan. 

Tak hanya itu saja, masih menurut penuturan Taufik SH, pelaku juga dikenakan denda Rp72 juta. Bila tindak
pidana itu ternyata dilakukan oleh penyelenggara pilkada, maka sanksinya ditambah sepertiga (1/3)
dari ancaman pidana.
Di samping penggunaan Undang-undang Pilkada, pemalsuan dokumen E-KTP juga bisa
menggunakan Pasal 95B Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

 "Sanksi atas kejahatan tersebut lebih berat, yakni penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Bukan hanya itu saja, pemalsuan dokumen juga
diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara. Jadi dimulai dari pengumpul, KPU, sampai kandidat, semua bisa kena. "Untuk itu kami menunggu niat baik KPU supaya bisa dengan transparan
mengumumkan secara terbuka," harap Taufik SH. 

 Kegagalan awal Pasangan BAJO itu apa? lanjut Taufik SH, jika tidak ada jawaban secara pasti dan akurat kebenarannya, dirinya akan sepenuhnya mencurigai
akan adanya persekongkolan  KPU. Agar Gibran Rakabuming Raka tidak akan melawan kotak kosong.
"Karena alasan-alasan tersebut di atas, kami meminta pada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kata Surakarta untuk membuka kepada masyarakat, transparan tentang apa saja yang mampu
meloloskan Pasangan BAJO. Sejarah membuktikan di beberapa tempat anggota KPU dipecat karena
melakukan pelanggaran termasuk beberapa Komisioner KPU Pusat yang dipecat," pungkas DR Muhammad Taufik SH. MH. # Achmad Yani / Red 1.

            ------081325995968-------
 



Thanks for reading Transparansi KPU Surakarta Akan BAJO Diragukan | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS