iklan



FOKUS

Siti Fadillah Bebas Murni


Siti Fadillah Bebas Murni. Foto Ist.
---------------------------------------------------------------GUGAT86.com. JAKARTA. - Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan an:
Nama   : Dr. Dr. Hj. Siti Fadillah Supari,Sp.Jp
Usia      : 69 tahun
Pidana : 4 Tahun
Perkara : Korupsi ( 2 UURI No.20 tahun 2001 )

- Dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana Denda dan Pidana tambahan uang pengganti telah dibayarkan ke negara. 

- Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum an Dr. Kholidin, Sh, Mh dan Tia putri dari Dr. Siti Fadillah , berjalan lancar sesuai protokol kesehatan

*Rika Aprianti, kabag humas dan protokol ditjenpas*
                -------081325995968--------
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. Persembahan Makanku. www.makanku.co.id. Instagram : @ Makankureadymeal. YouTube : MakanKu ReadyMeal. 0811 6053 553.
::::::::::::::::::::::::;;;;::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close