Munculnya Radio Gelap Resahkan Radio Resmi Solo Raya

Januari 10, 2021
Minggu, 10 Januari 2021


Resah Maraknya Puluhan Radio Gelap,  Radio Resmi se Solo Raya Siapkan Aksi. Foto : D34.
---------------------------------------------------------------
GUGATNews.com. SURAKARTA. Resah makin maraknya radio gelap, Sebanyak 35 radio resmi dari swasta, Pemerintah dan komunitas se Solo Raya, mulai konsolidasi menyiapkan aksi bersama untuk memeranginya.

"Semakin lama jumlah radio gelap alias radio tanpa ijin di Solo Raya makin banyak dan mulai meresahkan. Kami sepakat bersama sama bergabung untuk memeranginya. Kami siapkan aksi, kalau perlu melaporkan hal ini ke ranah pidana," kata Suwarmin, ketua terpilih Forum Persatuan Penyiaran Radio (FPPR) Solo, dikonfirmasi Minggu (10/1).

Dikatakan Suwarmin, langkah awal usai meresmikan dan melantik pengurus FPPR akan mengirim surat pada Balai Monitoring Kominfo, Dirjen Penyiaran, KPID dan Komisi Ombudsman, soal keberadaan radio gelap yang jumlahnya mencapai puluhan.

"Kami berharap ada aksi razia atau sweeping frekuensi radio gelap. Kalau memang masih nekat, kami akan laporkan hal ini secara pidana. Karena hal ini tidak bisa dibiarkan, meresahkan dan merugikan," imbuh Suwarmin. 

Dijabarkan, radio gelap tersebut beroperasi ilegal tanpa ijin apapun,baik ijin penyiaran, ijin perusahaan maupun penggunaan frekuensi. Diduga kuat pula tanpa pajak. 

Akibatnya kerugian yang dialami radio resmi, frekuensi siaran terdesak, persaingan iklan dan merusak tatanan aturan penyiaran sesuai undang-undang.

Ditambahkan Budiyono, inisiator FPPR, contoh radio gelap yang saat ini marak di Soloraya adalah dengan sebutan radio jamu. Karena isi siarannya hanya lagu dan iklan produk jamu saja. Tidak menyertakan kaidah siaran yang lain.

"Frekuensinya dekat dengan radio resmi, sinyalnya lebih kuat dan siarannya lagu lagu diselingi iklan tanpa kaidah lain. Hal ini mengganggu siaran radio resmi," imbuh Budi. 

Bahkan bila pemerintah tidak segera menindaklanjuti, pihaknya akan mensegerakan untuk melaporkan secara pidana. #D34/Yani G1.

                  ------081325995968--------

Thanks for reading Munculnya Radio Gelap Resahkan Radio Resmi Solo Raya | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS