LBH Mega Bintang Praperadilankan Polresta Surakarta

Maret 25, 2021
Kamis, 25 Maret 2021


                       Boyamin Saiman.

GUGAT news.com. SURAKARTA.Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan LBH Mega Bintang Solo Indonesia 1997 mempraperadilankan Polresta Solo dalam kasus Arkham Mukmin, seorang pria asal Slawi, Jateng, yang ditangkap polisi gara-gara memposting kritikan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakbuming Raka.


Mega Bintang yakin penangkapan itu tidak sah alias melanggar hukum.
Gugatan praperadilan diajukan melalui Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Senin (22/03/2021).
Pemohon praperadilan dari Yayasan Mega Bintang (pemohon pertama) adalah Boyamin Saiman, Arif Sahudi, Tresno Subagyo, dan Hamzah.


H Mudrik Sangidoe. Tokoh Mega Bintang

Sedangkan pemohon kedua dari LBH Mega Bintang adalah Prijatno, Direktur LBH Mega Bintang, bersama-sama 10 orang konsultan hukum pada LBH Mega Bintang. Boyamin, Ketua Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 yang juga Koordinator MAKI menjelaskan, para Pemohon adalah  organisasi kemasyarakatan yang berjuang untuk tegaknya kebenaran dan keadilan, memposisikan diri sebagai keluarga besar dari Arkham Mukmin.

“Selain itu ada beberapa hal lain yang membuat kami berhak memohonkan gugatan praperadilan atas diri Arkham Mukmin,” katanya.


Boyamin dan kawan-kawan melalui gugatannya memohon agar PN Solo menyatakan secara hukum Polresta Solo telah melakukan penangkapan secara tidak sah terhadap Arkham Mukmin.

“Kami juga mohon agar PN Solo memerintahkan Polresta Solo untuk merehabilitasi nama baik Arkham Mukmin,” katanya.

Mengenai pokok perkara gugatan, Boyamin menyampaikan kronologi penangkapan Arkham Mukmin.


Meski berubah orange Corona masih ada

“Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM (Arkham Mukmin, Red) yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka,” katanya. 

Beberapa waktu lalu, ujar Boyamin, AM melalui akun instagramnya berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. 

"Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya, @arkham_87, pada Sabtu (13/03/2021) pukul 18.00 WIB. 


Pihak Polresta Surakarta kemudian menangkap AM, dan baru melepaskan mahasiswa Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. 

“Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta,” kata Boyamin. 

Alasan penangkapan kala itu, menurut Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, yang dikutip Boyamin, komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Kata Ade, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020. 

Boyamin menegaskan, dalam menjalankan tugasnya sebagai mahasiswa dan generasi muda, Arkham Mukmin sudah seharusnya memberikan kritik membangun sehingga tidak semestinya ditindak berdasar kewenangan kepolisian berupa penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta;


Ia mengingatkan, kritik tersebut dimaknai ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, dan Gibran tidak melakukan pelaporan pencemaran nama baik berdasar UU ITE dan KUHP kepada Polresta Surakarta.

“Sehingga, upaya penjemputan atau pengamanan atau penangkapan sebagaimana dilakukan oleh Polresta Surakarta adalah bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,” ujar Boyamin.


Meski berubah orange Corona masih ada

Selain itu, katanya, tidak ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polresta Solo yang ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Surakarta atas perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin, dan juga belum ada  izin penyitaan dan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Surakarta atas perkara perkara tindak pidana yang terkait dengan Arkham Mukmin. 

“Tidak ada satu pun dokumen dari Termohon  yang menyatakan bahwa korban adalah tersangka suatu tindak pidana dan oleh karenanya harus dilakukan penangkapan,” ujar Boyamin.#D3DJ4R/Yani G1.

Buka di Jalan H Agus Salim No 42 Sondakan Laweyan Solo.

°°°°°°°° 081325995968 °°°°°°°°°

Thanks for reading LBH Mega Bintang Praperadilankan Polresta Surakarta | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS