Bea Cukai Surakarta Tangkap Pembuatan Miras Dengan Merk Import Palsu

Juli 08, 2021
Kamis, 08 Juli 2021


GUGAT news.com. KARANGANYAR.8 Juli 2021 – Pada hari Selasa (29/6) minggu lalu, Bea Cukai Surakarta berhasil mengungkap 

jaringan pembuatan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras impor palsu yang dilekati pita 

cukai palsu. Barang bukti yang berhasil diamankan sejumlah 27 (dua puluh tujuh) botol miras impor dilekati 

pita cukai palsu, 1.368 (seribu tiga ratus enam puluh delapan) botol bekas kosong dengan merek miras impor

serta bahan pembuatan miras. Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 3 (tiga) orang berinisial ABM, 

SYT, dan SPR. Berdasarkan informasi yang ada, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan 

melakukan penjualan atau pemasaran melalui media sosial yang sudah dilakukan berulang kali.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari hasil analisa Tim Patroli Siber (Cyber Patrol). Petugas Unit 

Pengawasan Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan penindakan dan penangkapan atas dugaan 

           Waspada Corona masih ada

pelanggaran Undang-undang di bidang cukai yaitu terkait kegiatan penjualan miras yang tanpa dilekati pita 

cukai yang sah dengan metode transaksi cash on delivery (COD) yang dilakukan oleh pelaku berinisial Sdr. 

ABM. Adapun modus yang dilakukan oleh Sdr. ABM adalah dengan cara mengiklankan miras tersebut 

melalui halaman media sosial, dan selanjutnya pada saat transaksi penyerahaan barang oleh Sdr. ABM, 

Petugas Bea dan Cukai Surakarta berhasil meringkus yang bersangkutan di area Kecamatan Kartasura, 

Kabupaten Sukoharjo. Pada saat dilakukan pemeriksaan di tempat, ditemukan barang bukti yang menurut 

pengakuannya akan diantarkan kepada pembelinya sejumlah 27 botol miras impor palsu berbagai merek. 

TVim Bea Cukai Surakarta selanjutnya melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, dengan bekal 

informasi yang dihimpun dari pengakuan Sdr. ABM, bahwa minuman tersebut adalah miras palsu yang 

diproduksi oleh rekannya sendiri dan ditempeli dengan stiker yang menyerupai pita cukai (pita cukai palsu). 

Selanjutnya petugas Bea Cukai dengan gerak cepat berhasil mengamankan Sdr. SYT di daerah 

Karanganyar. Kegiatan penindakan tidak berhenti sampai di situ, selanjutnya tim kembali bergerak dan 

menemukan lokasi produksi atau pembuatan miras merek impor palsu tersebut, dan berhasil mengamankan 

Sdr. SPR di tempat terpisah di daerah Kabupaten Sragen.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso mengatakan, “Penindakan yang dilakukan ini adalah 

sebagai bagian upaya Bea Cukai Surakarta dalam menekan peredaran miras ilegal. Yang menjadi perhatian 

adalah bahwa modus penjualan miras ilegal terus berubah (modus penjualan melalui media sosial), namun 

dapat kami sampaikan bahwa Bea Cukai Surakarta akan tetap waspada walaupun dalam suasana pandemi 

yang masih berlangsung”. Sementara itu terhadap barang bukti hasil penindakan dan para terduga pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai guna proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam melakukan proses ini, Bea Cukai 

Surakarta telah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan Negeri di Karanganyar. “Penindakan ini tidak 

saja merugikan negara dari sektor penerimaan cukai namun juga dapat membahayakan kesehatan dan 

ketertiban masyarakat”, tambah Budi.

                 °°°°° 081325995968 °°°°°°°


Thanks for reading Bea Cukai Surakarta Tangkap Pembuatan Miras Dengan Merk Import Palsu | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS