Jual Beli Tanah Bermasalah Dengan BBWSBS

Maret 19, 2023
Minggu, 19 Maret 2023

Bangunan Megah berdiri di tanah bermasalah. (Foto : Yani)

GUGAT news.com SUKOHARJO

Adalah Jhoni (50)! warga Kampung Tegalsari, Laweyan, Solo ini mengaku tidak takut dan tidak menjadikan masalah bilamana warga Kampung Mandungan akan menggugat keberadaan bangunan permanen yang ada di bantaran Sungai Mandungan sekaligus bantaran rel kereta api bersejarah peninggalan Sinuhun Paku Buwono X Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.


Puluhan bangunan permanen berdiri di sepanjang bantaran Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo. Foto: Yani

"Sebenarnya masalah itu selalu muncul di dalam lingkungan warga masyarakat Kampung Mandungan yang hendak menuntut dihilangkannya bangunan permanen di sepanjang bantaran Sungai Mandungan, Pabelan, Kartasura, Sukoharjo dan sekaligus juga ada di wilayah bantaran rel kereta api bersejarah dari sepanjang Stasiun Purwosari, Kartasura Sukoharjo hingga Boyolali. Hanya saja tidak pernah terealisasikan," cerita Jhoni.


Ditambahkan Jhoni, secara pribadi dirinya tidaklah keberatan dengan usulan dan keinginan warga masyarakat Kampung Mandungan itu, bisa jadi dengan hilangnya puluhan bangunan permanen dari sepanjang barat Pasar Sidodadi Kleco, Solo hingga jembatan Rumah Sakit Ortopedi menjadikan pemandangan atau suasana indah tersendiri bagi para warga Mendungan, alami. 

Bukan hanya itu saja, selain tampak indah juga alami seperti semula puluhan tahun lalu. Alami dengan hamparan Sungai Jenes yang bersih dan indah. "Bagus, tidak bermasalah bagi saya pribadi yang memiliki bangunan permanen di bantaran Sungai Mandungan harus pindah kalau memang warga menghendakinya. Sah sah saja, silakan, sumonggo. Hanya saja, pihak BBWSBS dan BPN Sukoharjo juga kudu konsisten. Ganti rugi!" tegas Jhoni.


Bukan tanpa alasan jika Jhoni menghendaki demikian, pasalnya dirinya membangun bangunan permanen di bantaran Sungai Mandungan sekaligus bantaran rel kereta api itu juga tidak gratis, ratusan juta juga sudah dikeluarkan dari kantong pribadinya. Dari pembuatan untuk kepemilikan sertifikat sebagai tanah hak milik (HM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)Sukoharjo serta membangun bangunannya.


"Memang kami tidak langsung mengurus sertifikat ke BPN Sukoharjo, melainkan kami langsung melakukan transaksi jual beli secara resmi kepada pemilik yang saat itu memiliki surat sertifikat tanah secara resmi dari BPN Sukoharjo.  Dulu  memang kami beli agak murah, bangunan permanen di bantaran Sungai Mandungan itu yang luasnya hanya 28 M2. Saat ini, sebagai gantinya untuk pindah, kami minta 5O0 juta," terang Jhoni.


Bukan kami berlebihan, masih menurut penuturan Jhoni, selama ganti rugi untuk kami sepadan ya tidak bermasalah. Banyak kok yang berkenan pindah dari bantaran Sungai Mandungan itu. " Bukan kami sulit dan tidak mau diatur, kami turuti apa yang menjadikan keinginan warga masyarakat Kampung Mandungan, hanya saja tolong juga dibantu kami untuk konsekuensinya pemerintah berkenan mengganti rugi yang sepadan. Kami tidak liar kok, kami punya sertifikat hak milik atas tanah ini!" pungkas Jhoni. #Yani.


Keraton Surakarta Hadiningrat Destinasi Wisata di Kota Solo.










Thanks for reading Jual Beli Tanah Bermasalah Dengan BBWSBS | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS