Gus Burhan bersama Konsultan Hukum MUI Solo, Awot SH saat gelar jumpa pers dengan media menyoal semakin marak peredaran Minuman Keras (Miras) di Solo. Foto: Yani.
GUGAT news.com, SOLO
SURAT PERNYATAAN SIKAP DAN HIMBAUAN MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA SURAKARTA TERKAIT MARAKNYA MINUMAN KERAS DI KOTA SURAKARTA
Dasar :
1. FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA Nomor: 11 Tahun 2009 Tentang HUKUM ALKOHOL.
2. FATWA MEJELIS ULAMA INDONESIA Nomor 4 Tahun 2003 Tentang STANDARDISASI FATWA HALAL
3. Bedah Fatwa MUI tentang Miras oleh MUI Kota Surakarta pada tanggal 15 Oktober 2024.
4. Masukan dari berbagai Elemen dan Masyarakat Kota Surakarta atas keresahan maraknya
Minuman Keras.
Maka dengan ini MUI KOTA SURAKARTA menyatakan Sikap dan Himbauan:
1. Bahwa Minuman Keras Hukumnya adalah HARAM, bahkan "Allah melaknat (mengutuk). khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya." (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar)."
2. Bahwa Menolak berdirinya Kate/Pub/Bar/Toko Penjual Miras di Kota Surakarta yang semakin tidak terkendal
3. Bahwa Meminta Pemerintah mengkaji ulang Ijin Usaha Penjualan Miras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta dan Mencabut lin Penjualan Miras di Lokasi dan/atau Ruang Publik, Fasilitas Umum, Dekat Sarana Pendidikan, Dekat Tempat Ibadah, Dekat Pemukiman, dan di lokasi yang berpotensi menimbulkan Keresahan, Kerawanan Konflik Sosial, dan Rentan dekadensi moral.
4. Bahwa Mendorong kepada DPRD Kota Surakarta untuk mendengarkan aspirasi keresahan masyarakat atas maraknya gerai penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta untuk Inspeksi Mendadak (SIDAK), bilamana perlu untuk menggulirkan Peraturan
Daerah Inisiatif terkait Pelarangan Minuman Keras dan/atau beralkohol.
5. Bahwa Mendorong Pemerintah Kota Surakarta untuk menegakkan aturan terkait Ijin Penjualan Miras, tidak memberikan kemudahan Ijin Penjualan Miras Sebelum mengeluarkan ijin hendaknya melalui Kajian Analisis Dampak Lingkungan secara tehnis dan sosial, serta perlunya syarat tambahan berupa ijin warga sekitar, juga melibatkan stakeholder terkait sebelum dikeluarkannya ijin Penjualan Miras.
6. Bahwa Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan secara tegas kepada Penjual Miras dan Pelanggan yang mengganggu ketertiban umum dan/atau melakukan pelanggaran Aturan/Hukum.
7. Bahwa Mengutuk Keras oknum-oknum yang menerima atensi/bantuan dalam bentuk apapun dari Penjual Miras dan/atau beralkohol yang mempermudah lin tanpa mempertimbangkan dampak sosial, mempengaruhi, menyupport, menutupi pelanggaran, dan mempromosikan dalam bentuk apapun.
8. Bahwa Kepada para Pemuka Agama, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk berperan aktif ikut menyampaikan dan mewartakan bahaya, dampak buruk, ajakan menjauhi dan/atau menanggulangi darni minuman keras/beralkohol dalam setiap kegiatan, khutbah dan ceramahnya.
9. Bahwa Kepada para Orang Tua untuk selalu menjaga dan mengingatkan anak-anaknya untuk menjauhi Minuman Keras dan melarang masuk di tempat-tempat yang menjual Miras.
10. Bahwa Mengajak kepada seluruh ormas, elemen, lapisan masyarakat untuk mensyiarkan
penolakan berdirinya gerai-geral penjualan Minuman Keras dan/atau beralkohol di Kota Surakarta yang merusak moral masyarakat khususnya generasi muda.
Demikian Pernyataan Sikap dan Himbauan ini kami buat demi semata-mata mencari Ridho Allah dalam menjaga aqidah umat Islam dan membenkan manfaat kepada seluruh Masyarakat kota Surakarta. #Yani.
Thanks for reading 10 Pernyataan Sikap MUI Solo Tentang Miras | Tags: Peristiwa Sosial
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »