Polresta Surakarta Tangkap 75 Tersangka Narkoba, Amankan 0.5 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol Arfian.
GUGAT news.com SOLO
KBRN, Surakarta: Sat Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap total 75 tersangka. Pengungkapan ini merupakan akumulasi hasil operasi selama 136 hari, terhitung mulai 26 Mei hingga 10 Oktober 2025.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menjelaskan dari total tersangka, didominasi oleh pelaku yang berperan sebagai pengedar. Ia merinci, dari total 75 tersangka, 38 orang berstatus pengedar dan 37 orang lainnya adalah pengguna. AKBP Sigit juga menyoroti tingginya angka residivis dalam penangkapan ini.
"Izin menyampaikan, Teman-teman. Grand total atau total semua Jumlah LP 54 LP. Jumlah TSK berjumlah 75 TSK. Dari semua itu ada residivis 21," ujar AKBP Sigit dalam rilis pers di Mapolresta Surakarta, Senin (13/10/2025).
Selain puluhan tersangka, lanjut AKBP Sigit, satuan Narkoba Polresta Surakarta juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Selain sabu, polisi juga menyita 146 butir ineks dan total 69 unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi narkoba.
"Untuk jumlah barang bukti sabu berjumlah 505,49 gram, atau setengah kilo lebih," ujar Wakapolresta.
AKBP Sigit turut memaparkan rincian kasus terbaru yang diungkap, melibatkan dua kurir berinisial T alias Sulis (48) dan AF (46) yang ditangkap pada 28 Agustus 2025 di Jebres, Surakarta.
"Modus yang dilakukan TSK, terlapor dua mendapatkan sabu tersebut dari BD (DPO). Namun terlapor satu juga dimintai untuk menjadi kurir juga. Tanpa semua tuan BD selalu terlapor satu dan terlapor dua bekerja sama menjadi kurir atas perintah dua orang yang berbeda," kata AKBP Sigit.
Kedua kurir ini diiming-imingi upah, di mana T alias Sulis mendapatkan upah berupa uang, sementara AF mendapatkan uang dan sabu.
Dari tersangka T alias Sulis disita 20 paket sabu, sedangkan dari AF disita 12 paket sabu serta handphone merek Oppo dan tas Ecker.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Subsider 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.#CHoL