iklan



FOKUS

Serikat Warga Desak Transparasi Danais, KID DIY Minta Tempuh Jalur Sengketa Informasi

Serikat Warga Yogyakarta dan jajaran Komisi Informasi Daerah (KID) DIY usai audiensi di kantor KID DIY Jl. Brigjend Katamso Yogyakarta, Jumat (21/8/26)

GUGAT news. com YOGYAKARTA

 Pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) DIY kembali dipersoalkan. Serikat Warga Yogyakarta mendesak keterbukaan informasi mengenai peruntukan, mekanisme akses, hingga pengawasan penggunaan dana yang bersumber dari APBN tersebut.

Desakan itu disampaikan saat audiensi Serikat Warga Yogyakarta dengan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY di Kantor KID DIY, Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta, Jumat siang (21/8/2026).

Koordinator Serikat Warga Yogyakarta, Sigit Sugito, mengatakan keterbukaan Danais penting karena dana tersebut merupakan uang negara yang semestinya dapat diketahui dan diakses masyarakat secara transparan.

Menurut dia, persoalan bukan sekadar berapa besar Danais yang diterima Pemprov DIY, tetapi bagaimana dana tersebut direncanakan, digunakan, diawasi, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.

“Rakyat itu harus tahu Danais untuk apa, bagaimana cara mengaksesnya, siapa yang mengawasi, dan apa dampaknya bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sigit.

Serikat Warga menilai akses masyarakat terhadap Danais selama ini masih berbelit. Untuk kegiatan tertentu, misalnya kebudayaan, pengajuan disebut harus dilakukan melalui proposal jauh hari sebelum program dilaksanakan. Namun, menurut Sigit, masyarakat belum mendapatkan pendampingan, koreksi, maupun edukasi publik yang memadai mengenai mekanisme pengajuan tersebut.

Ia juga menyoroti adanya pengajuan yang ditolak dengan alasan efisiensi atau anggaran telah habis, tetapi tanpa penjelasan yang dianggap memadai mengenai batas antara pembiayaan melalui APBD dan Danais.

“Jadi rakyat itu dikasih jawaban yang tidak menjawab. Artinya rakyat dianggap pengemis. Negara seperti tidak memberikan ruang yang jelas kepada rakyat untuk mengetahui dan mengakses anggaran yang sebenarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Serikat Warga juga mempertanyakan dampak Danais setelah lebih dari satu dekade digelontorkan ke DIY. Mereka menyebut akumulasi Danais yang diterima Pemprov DIY selama sekitar 13 tahun telah mencapai sekitar Rp15 triliun.

Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai perlu diikuti dengan evaluasi terbuka mengenai dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok bawah.

“Kalau anggarannya besar, masyarakat berhak bertanya: manfaatnya apa, siapa yang menerima manfaat, dan apakah masyarakat kecil benar-benar merasakan?” kata Sigit.

Menurutnya, pembangunan berbagai infrastruktur dan gedung tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan Danais. Pemerintah juga harus menjelaskan manfaat langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat.

Koordinator Serikat Warga Yogyakarta Sigit Sugito

Serikat Warga bahkan menyoroti kebijakan penataan kawasan yang berdampak terhadap pedagang kecil. Mereka mempertanyakan jangan sampai semangat keistimewaan justru melahirkan kebijakan yang meminggirkan warga yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi di ruang publik.

“Kalau Undang-Undang Keistimewaan hadir untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabat masyarakat Yogyakarta, jangan sampai pelaksanaannya justru membuat masyarakat kecil tersisih,” ujar Sigit.

Dalam audiensi tersebut, rombongan Serikat Warga Yogyakarta terdiri atas Sigit Sugito selaku koordinator, M. Satriya Wibawa, Totok Sugiarto, Oka Swastika Mahendra, Eko S Dananjaya, Pril Suseno, Agus Triyanto, dan Yuliantoro.

Mereka diterima Ketua KID DIY Erniati, S.I.P., M.H., Wakil Ketua sekaligus Mediator Drs. Bayu Februarino Putro, serta anggota KID DIY Wawan Budiyanto, S.Ag., M.Si., Akhmad Nasir, S.Sos., dan Aswino Wardhana.

KID DIY menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak dapat langsung memproses tuntutan transparansi Danais yang disampaikan masyarakat. Ada prosedur yang harus ditempuh terlebih dahulu sesuai mekanisme sengketa informasi publik.

Ketua KID DIY Erniati menjelaskan, masyarakat harus terlebih dahulu mengajukan permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) badan publik yang menguasai atau mengelola informasi Danais.

Jika permohonan tidak ditanggapi atau informasi yang diberikan tidak sesuai dengan yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID.

Apabila keberatan tersebut tetap tidak memperoleh penyelesaian, masyarakat baru dapat mengajukan sengketa informasi kepada KID DIY. “Kami tegaskan bahwa kewenangan kami kalau sudah masuk pada permohonan sengketa, baru kami bisa bertindak,” kata Erniati.

Ketua KID DIY Erniati, S.I.P., M.H.,

Setelah sengketa didaftarkan, KID DIY akan memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan badan publik. Jika mediasi gagal, perkara dapat dilanjutkan melalui ajudikasi untuk menentukan apakah informasi yang diminta masyarakat bersifat terbuka atau dikecualikan. “Jadi kami tidak bisa bertindak apabila prosedur-prosedur itu belum dipenuhi oleh masyarakat,” tegasnya.

Penjelasan KID DIY tersebut sekaligus membuka jalan bagi Serikat Warga untuk menguji secara formal keterbukaan informasi Danais. Persoalannya kini bukan hanya tuntutan agar pemerintah transparan, tetapi apakah informasi mengenai perencanaan, alokasi, pelaksanaan, penerima manfaat, serta evaluasi Danais benar-benar tersedia dan dapat diakses publik.

Sebab, Danais bukan uang pribadi pemerintah. Dana tersebut berasal dari APBN dan karena itu melekat kepentingan publik di dalamnya. Transparansi bukan sekadar tuntutan politik, melainkan bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang negara digunakan.

Audiensi Serikat Warga dengan KID DIY pun menjadi langkah awal untuk membawa persoalan Danais dari ruang keluhan publik menuju mekanisme keterbukaan informasi yang memiliki jalur hukum dan dapat diuji secara resmi. (Tor)




BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close