iklan



FOKUS

Danais Untuk Rakyat, Mengapa Aksesnya Masih Gelap?


Kepala Ombudsman RI Yogyakarta Muflihul Hadi

GUGAT news. com YOGYAKARTA

Dana Keistimewaan (Danais) DIY kembali dipersoalkan. Bukan karena masyarakat menolak keberadaan dana tersebut, melainkan karena sebagian warga merasa belum memperoleh jawaban sederhana: bagaimana masyarakat bisa mengakses Danais secara terbuka, adil, dan terukur?

Pertanyaan itu dibawa Serikat Warga Yogyakarta ke Kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Yogyakarta di Jalan Afandi, Selasa (11/8/2026). Datang sekitar pukul 10.00 WIB, rombongan diterima Kepala Perwakilan ORI Yogyakarta Muflihul Hadi didampingi staf, Bagus.

Serikat Warga Yogyakarta terdiri atas Sigit Sugito, Hary Sutrasno, Eko S. Dananjaya, Muhammad Satriyo Wibowo, Oka Swastika Mahendra, Totok, Yuliantoro, Toto Sugiarto, dan musisi Dony Suwo.

Mereka membawa keresahan mengenai transparansi pengelolaan Danais, khususnya akses masyarakat terhadap program dan anggaran yang bersumber dari dana keistimewaan. Mereka meminta Ombudsman memeriksa dugaan maladministrasi dalam pelayanan informasi publik serta mekanisme pengajuan proposal masyarakat.

Bagi warga, persoalannya sebenarnya sederhana. Jika Danais merupakan dana publik, masyarakat seharusnya dapat mengetahui dengan mudah untuk apa dana itu digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, apa persyaratannya, bagaimana prosedurnya, dan kapan pengajuan mendapatkan jawaban.
Namun, menurut Serikat Warga Yogyakarta, informasi tersebut belum tersedia secara terang dan mudah diakses.

“Danais itu untuk apa, untuk siapa, dan bagaimana masyarakat bisa mengaksesnya? Ini yang sampai sekarang belum terang,” kata Sigit Sugito, pimpinan Serikat Warga Yogyakarta.



Sigit mengatakan masyarakat yang mengajukan proposal tidak semestinya dibiarkan berada dalam ketidakpastian. Proposal yang diterima harus mendapat jawaban resmi. Begitu pula proposal yang ditolak atau belum dapat dipenuhi.
“Kalau proposal kurang fokus, anggarannya terlalu besar, atau programnya sudah pernah dikerjakan, harus dijelaskan secara resmi. Itu penting supaya masyarakat mendapat edukasi dan pengalaman untuk memperbaiki proposal berikutnya,” ujarnya.

Di sinilah persoalan transparansi menjadi penting. Keterbukaan bukan hanya mempublikasikan angka anggaran. Keterbukaan juga berarti membuka pintu masuknya.
Masyarakat harus tahu bagaimana cara mengajukan program, siapa yang menilai, apa kriterianya, berapa lama prosesnya, serta bagaimana keputusan diberikan.

Tanpa informasi tersebut, masyarakat berpotensi mengandalkan jaringan informal. Mereka bisa merasa bahwa akses terhadap Danais lebih mudah bagi kelompok yang memiliki kedekatan dengan pusat-pusat kekuasaan.
Sigit menyebut adanya persepsi di tengah masyarakat bahwa kelompok tertentu lebih mudah memperoleh akses Danais karena memiliki hubungan dengan lingkungan tertentu, termasuk dengan kerabat keraton atau anggota legislatif.

Pernyataan itu, menurut dia, bukan untuk menuduh pihak tertentu melakukan pelanggaran. Justru keterbukaan sistem diperlukan agar persepsi tersebut dapat diuji dengan data.
“Kalau mekanismenya terbuka, siapa pun bisa melihat siapa yang mengajukan, apa persyaratannya, bagaimana prosesnya, dan siapa yang menerima. Dengan begitu tidak muncul dugaan bahwa Danais hanya bisa diakses kelompok tertentu,” katanya.

Menguji Pelayanan Publik

Hary Sutrasno, anggota Serikat Warga Yogyakarta, mengatakan persoalan Danais harus dilihat dari perspektif pelayanan publik.
Menurut dia, instansi pemerintah yang mengelola layanan masyarakat wajib memiliki standar pelayanan yang jelas. Jenis layanan, persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian hingga mekanisme pengaduan semestinya dapat diketahui masyarakat.

“Harus ada informasi yang bisa dilihat masyarakat. Jenis layanan apa saja, apa persyaratannya, bagaimana cara mengakses, berapa lama prosesnya, dan kapan masyarakat mendapatkan jawaban,” kata Hary.

Ia menyoroti Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan DIY yang berkaitan dengan pengelolaan program kebudayaan berbasis Danais.
Menurut Hary, jika sebuah instansi telah mencanangkan pembangunan zona integritas dan komitmen antikorupsi, semangat tersebut seharusnya tercermin dalam pelayanan sehari-hari.
“Surat masuk tertulis harus dijawab secara tertulis. Kalau ada masalah, dijelaskan apa masalahnya. Standar pelayanan dan SOP-nya harus terbuka,” ujarnya.
Dengan mekanisme yang terbuka, lanjut Hary, masyarakat tidak perlu mencari orang dalam atau jalur khusus untuk mengetahui nasib proposal mereka.


Bukan Sekadar Minta Dana

Eko S. Dananjaya menegaskan kedatangan mereka ke Ombudsman bukan sekadar untuk meminta akses anggaran. Yang mereka persoalkan adalah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan pelayanan yang jelas.

“Danais itu untuk apa dan untuk siapa? Selama ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang transparan. Karena itu kami datang ke Ombudsman,” katanya.

Pertanyaan tersebut penting karena Danais bukan uang pribadi pejabat atau kelompok tertentu. Dana tersebut berasal dari APBN dan dialokasikan untuk mendanai urusan keistimewaan DIY sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ukuran keberhasilan Danais tidak cukup hanya dilihat dari terserap atau tidaknya anggaran. Yang tidak kalah penting adalah apakah manfaatnya dirasakan masyarakat dan apakah proses pengalokasiannya dapat diawasi publik.

Di titik inilah transparansi menjadi bagian dari substansi keistimewaan, bukan sekadar urusan administrasi.

Ombudsman: Harus Ada SOP yang Jelas

Kepala Ombudsman Perwakilan Yogyakarta Muflihul Hadi menilai pada prinsipnya pelayanan publik memang harus memiliki standar dan prosedur yang jelas. Setiap pengajuan masyarakat harus memperoleh kepastian.
“Semestinya lembaga pelayanan publik transparan. Ada SOP yang jelas untuk mengakses dana atau layanan apa pun. Kalau ada proposal, harus ada jawaban: diterima atau tidak. Kalau tidak diterima, apa alasannya dan bagaimana supaya bisa diterima,” kata Bagus menimpali.

Ombudsman meminta Serikat Warga Yogyakarta melengkapi data dan dokumen pendukung laporan agar dapat ditindaklanjuti kepada lembaga terkait, termasuk instansi yang menangani urusan kebudayaan atau akses Danais.

Serikat Warga Yogyakarta juga mendorong Ombudsman memfasilitasi atau mendorong adanya posko pengaduan rakyat Danais.

Posko tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan, meminta informasi, mengadukan pelayanan yang tidak jelas, sekaligus mengumpulkan berbagai pengalaman warga dalam mengakses program Danais.

Gagasan tersebut penting jika pemerintah ingin membangun kepercayaan publik terhadap Danais.
Sebab, semakin besar anggaran publik yang dikelola, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi.

Pertanyaan masyarakat pun sebenarnya tidak rumit: Danais untuk siapa? Bagaimana cara mengaksesnya? Apa syaratnya? Siapa yang menentukan? Mengapa proposal diterima atau ditolak? Dan ke mana masyarakat harus mengadu jika tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya?

Selama pertanyaan-pertanyaan dasar itu belum memperoleh jawaban yang mudah diakses publik, ruang kecurigaan akan tetap terbuka. Dan dalam pengelolaan uang publik, yang dibutuhkan masyarakat bukan jalur khusus, melainkan pintu yang terbuka untuk semua. (Tor)



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close