Mengawal Konstitusi Tidak Harus Dari Jakarta : CLS, Partisipasi Warga dan Batas Kewenangan Lembaga Negara
Oleh: Adi Marz
Demokrasi tidak semestinya diukur dari seberapa dekat seseorang dengan pusat kekuasaan, melainkan dari sejauh mana setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan memperjuangkan tegaknya konstitusi. Dalam negara hukum, hak untuk menyampaikan kritik, mengajukan keberatan, serta meminta pertanggungjawaban penyelenggara negara bukanlah hak eksklusif masyarakat ibu kota. Hak tersebut melekat pada setiap warga negara, dari Yogyakarta, Bone, hingga pelosok Nusantara.
Dalam konteks inilah langkah Reza Isfadhilla Zen, warga Yogyakarta, yang mengirimkan notifikasi pra-gugatan Citizen Lawsuit (CLS) kepada DPR RI patut ditempatkan sebagai bagian dari dinamika partisipasi publik. Langkah tersebut juga mengingatkan kita bahwa persoalan konstitusional tidak seharusnya menjadi monopoli kelompok tertentu, baik berdasarkan lokasi, akses politik, maupun kedekatan dengan pusat pemerintahan.
Namun, apresiasi terhadap partisipasi warga perlu berjalan beriringan dengan ketelitian hukum. Keberanian menyampaikan tuntutan merupakan satu hal, sedangkan ketepatan mekanisme, dasar hukum, dan kewenangan lembaga yang dituju merupakan hal lain yang sama pentingnya.
Konstitusi Milik Seluruh Warga Negara
Salah satu persoalan dalam kehidupan demokrasi Indonesia adalah masih kuatnya anggapan bahwa pengaruh terhadap kebijakan nasional hanya dapat dibangun oleh mereka yang berada di Jakarta. Padahal, konstitusi tidak membedakan bobot kewarganegaraan seseorang berdasarkan domisili geografisnya.
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Kedua prinsip tersebut memberikan landasan penting bagi partisipasi warga sekaligus menempatkan penyelenggaraan kekuasaan dalam kerangka hukum.
Dengan demikian, warga dari daerah memiliki legitimasi demokratis untuk menyampaikan perhatian terhadap persoalan nasional. Mereka berhak mempertanyakan kebijakan, mengajukan argumentasi, dan meminta lembaga negara menjelaskan pelaksanaan tanggung jawabnya.
Ketika warga Yogyakarta dan Bone mengambil langkah yang serupa dalam merespons persoalan konstitusional, fenomena tersebut patut dibaca sebagai perluasan ruang partisipasi masyarakat. Pengawasan terhadap negara tidak hanya tumbuh dari organisasi besar atau pusat-pusat kekuasaan, tetapi juga dari kesadaran warga yang bersedia menggunakan haknya secara bertanggung jawab.
Meski demikian, partisipasi dari daerah tidak otomatis membuat suatu argumentasi hukum menjadi benar. Sebaliknya, kritik dari luar ibu kota juga tidak boleh dikesampingkan hanya karena berasal dari individu atau kelompok yang tidak memiliki akses langsung kepada pusat kekuasaan. Ukuran yang semestinya digunakan tetaplah substansi argumentasi, ketepatan fakta, dan dasar hukum yang dapat diuji.
CLS: Instrumen Akuntabilitas, Bukan Sekadar Pernyataan Politik
Citizen Lawsuit merupakan salah satu mekanisme yang dikenal dalam praktik peradilan Indonesia untuk memperjuangkan kepentingan publik, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan kelalaian pemerintah atau penyelenggara negara dalam memenuhi kewajiban hukumnya.
Dalam praktiknya, CLS lazim ditempuh melalui pengadilan. Notifikasi pra-gugatan dapat menjadi langkah awal untuk menyampaikan keberatan, menguraikan dugaan kelalaian, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituju untuk merespons sebelum gugatan dipertimbangkan. Akan tetapi, notifikasi tersebut tidak dengan sendirinya merupakan gugatan yang telah terdaftar, dan pengirimannya tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Karena itu, ketika notifikasi pra-gugatan disampaikan langsung kepada DPR RI, perlu dijelaskan secara cermat kedudukan tindakan tersebut. Apakah surat itu dimaksudkan sebagai pemberitahuan awal sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, permintaan agar DPR menjalankan fungsi konstitusionalnya, atau bentuk advokasi publik yang menggunakan istilah CLS?
Pembedaan ini bukan sekadar persoalan istilah. Ia menentukan bagaimana tindakan tersebut harus dipahami, bagaimana respons lembaga negara dapat dinilai, dan apakah langkah hukum berikutnya memiliki dasar yang memadai.
DPR RI mempunyai fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Akan tetapi, kewenangan DPR tidak identik dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi atau lembaga peradilan lainnya. Tuntutan kepada DPR harus dirumuskan sesuai fungsi dan kewenangan yang dimilikinya. Meminta DPR menjalankan tanggung jawab konstitusionalnya berbeda dengan meminta DPR mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Di sinilah kualitas advokasi hukum diuji: bukan hanya pada keberanian mengajukan tuntutan, tetapi juga pada kemampuan mengidentifikasi kewajiban hukum yang diduga diabaikan, menentukan pihak yang tepat, dan merumuskan bentuk pemulihan yang memang dapat diberikan melalui mekanisme hukum yang dipilih.
Membaca Putusan Konstitusional Secara Proporsional
Persoalan persyaratan calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan isu yang sensitif karena menyangkut pemilu, legitimasi kekuasaan, dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Oleh sebab itu, setiap pernyataan mengenai perkara tersebut harus didasarkan pada dokumen resmi dan tidak boleh melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh lembaga berwenang.
Dalam menilai suatu putusan, masyarakat perlu membedakan antara amar putusan, pertimbangan hukum, persoalan kedudukan hukum pemohon, dan penilaian terhadap pokok perkara. Apabila suatu permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, kesimpulan yang tepat harus mengikuti isi putusan tersebut. Putusan demikian tidak boleh secara otomatis ditafsirkan sebagai pembuktian bahwa seluruh dalil substantif benar, tetapi juga tidak boleh digunakan untuk menyatakan seolah-olah pengadilan telah memutus pokok persoalan jika memang tidak demikian.
Dalam siaran pers yang menjadi dasar opini ini, disebutkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026. Nomor perkara, tanggal, amar, dan pertimbangannya perlu diperiksa langsung melalui dokumen resmi Mahkamah Konstitusi sebelum dijadikan landasan argumentasi publik. Ketepatan identifikasi putusan merupakan prasyarat penting, terlebih karena konsekuensi hukum suatu putusan bergantung pada jenis perkara dan persoalan yang diperiksa.
Sikap tersebut bukan berarti menghindari kritik terhadap lembaga negara. Justru sebaliknya, kritik yang berpijak pada dokumen resmi akan lebih kuat, terukur, dan sulit dipatahkan oleh keberatan yang bersifat prosedural.
Negara hukum memerlukan warga yang kritis, tetapi juga membutuhkan budaya argumentasi yang disiplin. Ketidakpuasan terhadap suatu proses hukum tidak dapat menggantikan pembacaan atas putusan, sebagaimana sebuah putusan tidak seharusnya diberi makna yang melampaui amar dan pertimbangan hukumnya.
Dari Keberanian Menuju Akuntabilitas
Pengiriman notifikasi pra-gugatan bukanlah akhir dari perjuangan hukum. Nilai pentingnya bergantung pada substansi yang disampaikan, kejelasan kewajiban hukum yang dipersoalkan, respons pihak yang dituju, dan langkah lanjutan yang ditempuh secara sah.
Jika notifikasi tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian DPR terhadap suatu persoalan konstitusional, publik berhak mengetahui apa dasar kewajiban yang diminta untuk dijalankan, tindakan apa yang diharapkan dari DPR, dan bagaimana tuntutan itu berkaitan dengan kewenangan konstitusional lembaga tersebut.
Transparansi demikian penting agar advokasi tidak berhenti pada simbol keberanian atau pemberitaan mengenai siapa yang lebih dahulu mengirimkan surat. Ukuran keberhasilan partisipasi publik bukan semata-mata jumlah notifikasi yang dilayangkan, melainkan kontribusinya terhadap keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum.
Pada saat yang sama, lembaga negara perlu membangun budaya respons yang baik terhadap aspirasi warga. Tidak setiap surat harus berakhir dengan gugatan, dan tidak setiap perbedaan pendapat harus diperlakukan sebagai ancaman. Dalam demokrasi, keberatan yang disampaikan melalui jalur damai dan sah merupakan bagian dari mekanisme koreksi terhadap penyelenggaraan kekuasaan.
Penutup: Desentralisasi Pengawasan, Disiplin Hukum
Pengawalan konstitusi memang tidak harus berpusat di Jakarta. Kesadaran hukum dapat tumbuh dari berbagai daerah dan diwujudkan melalui beragam bentuk partisipasi. Yogyakarta, Bone, dan daerah lainnya memiliki ruang yang setara untuk menyampaikan aspirasi serta mengawasi pelaksanaan tanggung jawab penyelenggara negara.
Namun, desentralisasi partisipasi harus disertai disiplin hukum. Keberanian warga perlu didukung oleh ketepatan dasar hukum; kritik harus ditopang fakta; dan tuntutan harus diarahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Bagi Lembaga Independen Pengawas Keistimewaan Yogyakarta (LIPKY), prinsip yang perlu dijaga adalah bahwa partisipasi warga harus dihormati tanpa mengabaikan proses hukum, dan kritik terhadap kekuasaan harus dinilai berdasarkan argumentasinya, bukan asal geografis atau identitas pihak yang menyampaikannya.
Pada akhirnya, konstitusi bukan milik Jakarta, bukan pula milik kelompok tertentu. Konstitusi merupakan fondasi kehidupan bernegara yang harus dijaga bersama. Tugas warga adalah mengawasi dengan bertanggung jawab, sedangkan tugas lembaga negara adalah menjalankan kewenangannya sesuai hukum dan membuka ruang akuntabilitas kepada publik.
Demokrasi yang matang bukanlah demokrasi yang bebas dari gugatan dan kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola perbedaan melalui mekanisme yang sah, argumentasi yang jernih, dan penghormatan terhadap supremasi hukum. **









