iklan



FOKUS

Gusti Puger Tegaskan KGPH Hangabehi dan KGPH Purboyo Salahi Adat Jumeneng Noto Sebagai Sinuhun PB XIV


 Dualisme Sinuhun Paku Buwono (PB) XIV Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat melanggar adat.

GUGAT news.com SURAKARTA 

Seperti janjinya kepada GUGAT news.com, Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger salah satu Putra Ndalem Sinuhun PB XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, jika nantinya setelah selesai dari 40 hari wafatnya Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat serta selesai dari puasa bicara, akan penuhi janjinya untuk memberikan kabar tentang seputar gonjang ganjing Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan dualisme raja nya. Sinuhun PB XIV Hangabehi dan Sinuhun PB XIV Purboyo yang keduanya telah menyalahi adat.

" Kalau saja mau dan tidak berbicara karena nafsu serta merasa benar, munculnya dualisme Raja Sinuhun PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purboyo Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat itu cukuplah mudah untuk diselesaikan. Bicara diskusi baik baik jauh dari nafsu dan tendensi. Yang jelas, keduanya sudah menyalahi adat!" tegas Gusti Puger panggilan akrab KGPH Puger.

Adat yang dilanggar oleh Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hangabehi, urai Gusti Puger, masalah pergantian nama dari Mangkubumi menjadi Hangabehi yang seharusnya lah dilakukan oleh bapaknya sendiri yang berhak lantaran sebagai Raja Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, bukan oleh Lembaga Dewan Adat (LDA). Inilah yang menjadikan menyalahi adat. Sedangkan untuk KGPH Purboyo, saat mendeklarasikan dirinya Jumeneng Noto Sebagai Raja Sinuhun PB XIV Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di depan jenazah Sinuhun PB XIII, sangat tidak dibenarkan dalam hukum adat.

Untuk Jumeneng Noto, naik tahta sebagai raja Sinuhun PB XIV Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, masih menurut penuturan Gusti Puger, harus bisa lolos dari Hukum Adat, Hukum Agama Islam sebagai bagian dari Dinasti Mataram Islam dan Hukum Positip negara. Baru Hukum Adat saja keduanya sama-sama melanggar adat. Belum Hukum Agama serta Hukum Positip dari pemerintah. Untuk pelanggaran hukum agama dan hukum positif, sepertinya keduanya belum tampak pelanggaran nya. 

Kalau Hukum Agama, Islam utamanya lantaran merupakan Dinasti Mataram Islam, lanjut Gusti Puger, kedua nya seperti nya masih bagus karena juga merupakan bagian pribadi tersendiri. Untuk masalah kaitan hukum positif pemerintah, mungkin ada pelanggaran kecil yang pernah dilakukan Gusti Purboyo yang tempo hari sempat mengutarakan pada media sosial akan rasa kesal, kecewa telah bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI) yang sebenarnya tidaklah perlu untuk diucapkan. Toh yang bergabung bukan dirinya melainkan Sinuhun PB XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

" Pastinya cukup disesalkan bangsawan muda Ketaton kasunanan Surakarta Hadiningrat kenapa harus mengatakan rasa penyesalannya karena bergabung dengan NKRI. Sebagai seorang mahasiswa pasti tidaklah sepantasnya mengucapkan kalimat yang berdampak kurang baik bagi keraton. Untungnya segera ada rasa penyesalan dan mohon maaf. Semoga saja tidak berdampak buruk dan berkepanjangan ," harap Gusti Puger. # Yani.

BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close