Kabarnya Dana Hibah Keraton Masuk Ke Rekening Pribadi Sinuhun PB XIII
Kanjeng Pangeran (KP) Edhie Wirabhumi SH MH Konsultan Hukum Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
GUGAT news.com SURAKARTA
Rampung gugatan pengeroyokan dengan dicabutnya tuntutan dan berakhir damai, masalah dana Hibah dari negara untuk kemaslahatan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dipersoalkan. Kabarnya Dana Hibah mengalir ke rekening pribadi Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII.
Kabar mengenai dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta sedang menjadi sorotan setelah Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa dana hibah dari pemerintah selama ini diduga masuk ke rekening pribadi raja, bukan ke rekening lembaga atau institusi Keraton.
Berikut adalah poin-main yang bikin geger:
Audit Segera Dilakukan: Fadli Zon mendorong adanya audit menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah tersebut untuk memastikan transparansi karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat (APBN dan APBD).
Respons Pihak Keraton: Paku Buwono (PB) XIV (Purbaya) menegaskan bahwa pihaknya hanya mengikuti mekanisme dan arahan pemerintah terkait penyaluran dana tersebut serta menyatakan tidak pernah meminta anggaran secara khusus.
Dana Hibah Ditahan: Akibat adanya dualisme kepemimpinan dan konflik internal setelah wafatnya PB XIII, Pemerintah Kota Solo memutuskan untuk menunda atau membekukan pencairan dana hibah tahun 2026 hingga ada kesepakatan internal yang sah.
Kebutuhan Operasional: Perwakilan keraton menyebutkan bahwa hibah Rp1 miliar per tahun sebenarnya jauh dari cukup karena kebutuhan operasional keraton bisa mencapai Rp20 miliar per tahun.
Polemik ini memicu desakan dari berbagai pihak agar tata kelola keuangan keraton segera diperbaiki agar pelestarian budaya tetap berjalan tanpa masalah hukum. (***)





