iklan



FOKUS

Pakoenagoro : Audit Keuangan Bukan Untuk Saling Menyalahkan


 Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tejowulan, salah satu Putra Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. 

GUGAT news.com SURAKARTA

Juru Bicara Panembahan Agung Keraton Surakarta, Kangjeng Pakoenegoro, berkomentar ringan tentang informasi bahwa KGPH Panembahan Agung Tedjowulan ikut menerima dana hibah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII. "Informasi dari KPA Singonagoro, ya? Monggo saja," ujarnya.

Pakoenegoro mempersilakan pihak-pihak yang kompeten untuk menyiapkan informasi dan data terkait dana hibah dari APBN/APBD maupun sumber lain. "Nanti tinggal disampaikan saja ketika diperiksa atau dimintai keterangan dalam audit keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)," paparnya.

Namun, Pakoenegoro justru mempertanyakan kompetensi KPA Singonagoro. "Dalam kapasitas apa Kangjeng Singonagoro memberikan pernyataan pers terkait permohonan kami kepada BPK RI untuk mengaudit keuangan Keraton Surakarta di era kepemimpinan Paku Buwono XIII periode tahun 2018-2025?" tukasnya.

Menurut Pakoenegoro, KPA Singonagoro perlu mengklarifikasi apakah yang bersangkutan kemarin berbicara kepada pers sebagai Juru Bicara Paku Buwono XIII atau Juru Bicara Putra Bungsu Paku Buwono XIII. "Mengapa saya sebut Putra Bungsu? Sebab, di era Paku Buwono XIII tentu belum ada Paku Buwono XIV," tegasnya.

Jadi, lanjut Pakoenegoro, kepada siapa pun yang saat ini mengklaim sebagai Paku Buwono XIV, dia menegaskan bahwa permohonan audit keuangan Keraton Surakarta diajukan kepada BPK RI terhadap era sebelumnya. "Lagipula, sampai saat ini, belum ada raja definitif. Jadi, belum akan ada audit keuangan terhadap era yang sekarang," jelasnya.

Untuk era pasca Paku Buwono XIII sampai adanya raja definitif, Pakoenegoro menjelaskan, Gusti Tedjowulan berkedudukan sebagai narahubung, pengawas, dan/atau penanggujawab pada saat audit internal dan/atau eksternal. 

Hal tersebut sesuai mandat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Penunjukan Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. "Yaitu Diktum Kedua poin f.4.," terangnya.

Lebih jauh, Pakoenegoro menambahkan, maksud dan tujuan audit keuangan adalah memeriksa penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban keuangan dari dana APBN/APBD. "Jika ditemukan kebenaran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, sampaikan. Jika ditemukan kesalahan dan pelanggaran, juga sampaikan. Jadi, semangatnya bukan untuk serta-merta menyalahkan pihak tertentu," tegasnya.

Jadi, menurut Pakoenegoro, tidak perlu ada pihak yang merasa disudutkan, apalagi belum apa-apa sudah merasa disalahkan. "Tidak perlu saling menyalahkan. Tidak usah saling memojokkan. Dukung saja audit keuangan oleh BPK RI. Kalau punya info dan data, kumpulkan, sampaikan kepada yang berwenang," terangnya.

Mengenai informasi bahwa Gusti Tedjowulan ikut menerima dana hibah yang masuk ke rekening pribadi Paku Buwono XIII, Pakoenegoro berkomentar ringan. "Apa alasannya dana hibah itu diserahkan juga kepada Gusti Tedjowulan? Apakah dalam rangka menyerahkan dana kepada penerima hak? Lalu, di mana letak kesalahannya?" tanggapnya.

Jika sejumlah dana yang diterima Gusti Tedjowulan itu adalah gaji atau honor, Pakoenegoro menanyakan, apakah menerimanya adalah suatu kesalahan. "Lebih dari itu, apakah penggunaan uang gaji harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan?" ujarnya.

Kalau pun KPA Singonagoro menyatakan memiliki bukti atas penerimaan sejumlah dana hibah oleh Gusti Tedjowulan, Pakoenegoro menanggapi biasa. Menurutnya, tidak ada yang istimewa dari informasi tersebut. "Wajar. Justru menjadi tidak wajar kalau serah-terima dana tanpa bukti," tanggap Pakoenegoro.

Namun, dia kembali mempertanyakan kapasitas KPA Singonagoro di era Paku Buwono XIII. "Apakah Kangjeng Singonegoro juga ikut menyusun laporan keuangan atau laporan pertanggungjawaban Paku Buwono XIII? Kok sepertinya bisa bicara banyak soal itu,"ujarnya. 

Menurut Pakoenegoro, membaca laporan keuangan pun membutuhkan kompetensi khusus. Jadi, tidak bisa asal membaca dan berkomentar. Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi blunder bagi pembacanya dan pihak-pihak yang diwakilinya. "Kita serahkan saja pada pada auditor BPK RI," pungkasnya. []



BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close