PN Tipikor Semarang Vonis Hukuman 2 tahun 6 bulan Terdakwa Ir Arif dan Ir Harminto. Kasus Drainase Gelora Manahan Solo. Terdakwa Naik Banding
Bambang Pradoto Nagoro SH (kiri) bersama terdakwa Ir Harminto
GUGAT news.com
MESKI mendapat keringan atas putusan Hakim Tipikor Semarang,yang semula ditntut 4 Tahun Penjara kemudian Vonis dijatuhkan menjadi 2 tahun 6 bulan,namun terhukum Ir.Haminto Dir.PT.Kenanga Mulya Solo masih memohon mengajukan banding. Vonis Hakim Tipikor diketuai Atep Sopandi.S.H.,M.H dengan Hakim Anggota Rosana Irawati,S.H.,M.H dan Dani Rusdiyah,S.T.,M.H.baru ini berlangsung di PN Semarang .Nasib dakwa Ir.Arif Pejabat PUPR Solo .Nasib dakwa Ir.Arif Pejabat PUPR Solo juga dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukman yang sama ,yakni 2 tahun 6 bulan artinya lebih ringan dari tuntutan JPU yang semula minta hukuman 4 tahun.
Namun tidak seperti nasib dakwa Ir.Haminto ,selain dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan masioh pula dijatuhi hukuman Rp.100 juta masih pula denda dan pidana tambahan sebesar Rp.2.546.9990.276,98.-
Pengajuan banding atas putusan yang menimpa Ir.Haminto Pemborong Draenase Gelora Manahan Solo dilakukan lewat Pengacara Bambang Ary melalui Pengadilan Tinggi pada tanggal 1 Februari 2026, juga mempertimbangkan upaya hukum lainnya untuk melawan putusan yang dianggap tidak adil dan manusiawi ,ucap Pengacara Bambang Ary Wibowo SH yang mendampingi terdakwa Ir.Haminto yang masih menyandang tahanan kota sejak 09 September 2025 .
Pengacara Bambang Ary SH juga melaku upaya hukum lainnya .melaporkan penyusun laporan dan kajian yang menjadi dasar munculnya dugaan korupsi tersebut secara pidana dan bahkan gugatan keperdataan. Kita tunggu saja perkembangannya ,ucap Bambang Ary SH.`[pakde]
Foto Pengacara Bambang Ary SH dan dakwa Ir.Haminto yang sudah lanjut usia,





