Fee Sukses Diingkari, Baningsih Melayangkan Gugatan Ke PNvSolo, Mediasi Gagal, Sidang Perkara Jalan
Baningsih
GUGAT news. com SURAKARTA
NAMA BANINGSIH bukan saja dikenal dikalangan Ikatan Pengusaha Wanita Surakarta ,namun hampir masyarakat dan tokoh masyarat Kota Solo dipastikan mengenalnya.Selama 20 tahun aktif di Kadin Solo sebagai Wakil Ketua dan Ketua Apindo Solo 2 periode sampai sekarang masih atitif sebagai Penasehat, serta kegiatan sosial kemanusiaan Lion Club Solo Putri dan masih sederet jabatan yang disandangnya .
Kiprahnmya diorganisasi wanita ,usaha serta pendidikan kepribadian wanita sudah dikenal dan tidaklah mengherankan dikalangan pejabat,tokoh masyarakat termasuk dikalangan Bangsawan Kota Solo cukup dikenal dan tidaklah mengherankan bagi Baningsih itulah kepercayaan dirinya.
Sosok Baningsih mendadak muncul di Pengadilan Negeri Surakarta, dan ternyata mengajukan perkara gugatan melalui PN Surakarta dan yang digugat adalah pemilik Resto Ono Solo dan sidang pertama digelar di PN Surakarta dengan Majelis Hakim diketuai Maria Rina Sulistiawati,SH,.MH.30 Maret 2026 baru lalu.
Sebelum perkara disidangkan , pihak PN memberi kesempatan bagi kedua belah yang oleh para pihak diwakili para para pengacara untuk mediasi pada akhir April 2026 baru lalu dan ternyata tidak membuahkan hasil kesepatan dan proses sidang berlanjut.
Dalam perkarta perdata terdaftar di PN Solo N0.291 /Pdt.G/202 tersebut,Penggugat Baningsih didampingi Kantor Hukum ADAB Solo yakni Awod ,SH, Bekti Pribadi,SH dan M.Arnaz sedangkan para tergugat diwakili Pangarso Law Office Solo.
Seperti dikutip Perdikan .Com , awal ceritanya ketika sekitar tahun 2009 Baningsih bertemu Sapto Gunawan [Eyang Suryo] perihal pengosongan lahan di jalan Diponegporo N0.2 Solo dan dalam pembicaraan tersebut ada kesepatan perikatan jasa antara kedua belah pihak.
Sebelum gugatan diajukan di PN Solo,Baningsih berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan ,namun kok tidak ada tanggapan ,makanya diajukanlah gugatan ke PN Solo,ucap Baningsih di PN Solo.
Menurut Baningsih,ada sekitar 13 KK yang menempati magersari sudah mendapat pengganti rumah untuk tempat tinggal mereka.
Sukses Fee yang diharapkan Baningsih belum seperti yang diharapkan,maka dalam perkarta gugatan perdata ini Baningsih merasa diblenjani dan akirnya mengajukan gugatan wanprestasi senilalai Rp.2,185 miliar kepada pemilik Resto Ono Solo yang kini perkara berjalan di PN Solo.
Tak dipungkiri, Baningsih atas keberhasilan membantu pengosongan lahan itu,penggugat dijanjikan fee sukses,pada awalnya penggugat dikasih Rp.25 juta sebagai uang saku,lalu kemudian dittransfer lagi Rp.100 juta .
Namun apa yang terjadi,Baningsih merasa Fee tidak sesuai permintaanya yang dsiampaikan melalui WhatsApp senilai Rp.500 juta. Dan gugatan Wanprestrasi diajukan senilai Rp.2,185 miliar itu sesuai aturan fee jual beli,yaitu 5 persen bagi perantara dari total asset,sebagaimana pasal 1338 KUH Perdata .mengutip Pengacara Bekti dari Kantor Hukum ADAB Solo..
Sedang pihak tergugat yang diwakili Pangarso Law Office tidak banyak komentar atas perkara gugatan wanprestasi tersebut dan proses persidangan masih berjalan di PN Solo.[pakde]





