iklan



FOKUS

Frekuensi KA Melintas Bertambah Saat Long Weekend, KAI Daop 6 Ingatkan Masyarakat Tidak Beraktivitas di Sekitar Jalur KA dan Senantiasa Tertib Di Perlintasan Sebidang


 GUGAT news. com YOGYAKARTA

KAI Daop 6 Yogyakarta mengimbau masyarakat dan para pengguna jalan raya atau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati di sekitar jalur kereta api dan perlintasan sebidang, terutama selama masa libur panjang akhir pekan. Hal ini mengingat meningkatnya frekuensi perjalanan KA karena adanya pengoperasian KA tambahan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama masa libur panjang akhir pekan.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih mengatakan bahwa pada periode long weekend Kenaikan Yesus Kristus ini, untuk KA keberangkatan awal Daop 6 terdapat 7 KA tambahan yang dijalankan atau 14 perjalanan PP, selain itu terdapat juga KA tambahan dari Daop lain atau, dan perjalanan KRL tambahan hingga akhir masa long weekend besok.

“Jika pada hari biasa Daop 6 memberangkatkan 25 perjalanan KAJJ regular maka pada periode long weekend ini menjadi 32 KAJJ per harinya sehingga masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan khususnya saat di perlintasan sebidang KA. Tak hanya dari Daop 6 tapi juga KA yang melintas dari Daop-Daop lainnya. Dengan peningkatan operasional ini, frekuensi perjalanan kereta api menjadi lebih padat dibandingkan hari biasa. KAI Daop 6 sangat mengimbau kepada masyarakat agar tidak beraktivitas di jalur KA dan sekitarnya. Bagi masyarakat yang melintas di perlintasan sebidang juga harus lebih waspada dan disiplin mematuhi rambu-rambu demi keselamatan bersama," kata Feni.

Feni menambahkan bahwa dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian diatur bahwa keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama. Masyarakat dan pengguna jalan diwajibkan untuk mendahulukan perjalanan KA. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan dengan tidak melakukan aktivitas yang berisiko di jalur kereta api dan sekitarnya, seperti bermain, berjualan, atau berfoto di rel.

Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain

- Mendahulukan kereta api

- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terang Feni.

Selain itu, bagi para pengendara kendaraan mobil, truck, atau motor diingatkan agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin mematuhi rambu-rambu yang ada dan diharapkan untuk berhenti sejenak untuk menengok ke kiri dan kanan sebelum melewati perlintasan sebidang, membuka kaca jendela mobil, serta mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan selamat bagi seluruh pelanggan dalam momen libur lon




BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close