Putusan MK Atas Diri Terdakwa HM Perkuat Kasasi Kasus Korupsi Stadion Manahan Solo
KP Bambang Ari Pradhoto Nagoro SH
GUGAT news. com SURAKARTA
RASA keadilan hukum menjadi tumpuan harapan bagi orang yang menyandang masalah hukum tak terkecualikan terdakwa HM 77 tahun,warga Semanggi Pasar Kliwon Surakarta.Pemborong Draenase Stadion Manahan Solo Tahun Anggaran 2019 yang didakwa korupsi dan sudah dijatuhi hukuman ditingkat pertama namun setelah upaya banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dikabulkan dan diberi keringanan hukuman dari sisi denda dan denda tambahan.Dimana nilai denda maupun pidana tambahan berkurang terkecuali pidana pokoknya yang tetap menjarakan selama 2,5 tahun .Dan adapun pidana tambahan menjadi Rp. 1.596.808.000,00 [satu milyar lima ratus Sembilan puluh enam juta delapan ratus delapan ribu rupiah ] .
Pengacara Bambang Ary Wibowo ,SH yang mendampingi terdakwa dalam persidangan hingga mengawal sampai tingkat banding dan berlanjut ke Mahkamah Agung mengatakan kepada wartawan, pengurangan denda dan pidana tambahan bukanlah yang menjadi akar permasalahan dalam putusan perkara ini. Putusan perkara tersebut menurut Pengacara Bambang Ary , tidak mempertimbangkan secara fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan atau tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya serta bertentangan dengan rasa keadilan dan sangat tidak masuk akal.
Karena rasa kemanusiaan melihat dakwa HM yang kini berusia 77 tahun dan usahanya mandeg ,sang istri juga mengalami sakit tua ,maka Pengacara Bambang Ary berusaha lagi memperjuangkan nasib dakwa HM ,dan kini mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung juga permohonan Abolisi kepada Presiden.
Selain mengajukan Kasasai dan Abolisi,Pengacara Bambang Ary juga mengirim aduan kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial serta Komisi III DPR dengan alasan kemanusiaan atas diri dakwa HM yang kini berusIa 77 Tahun.Nantikan kabar dan perkembangannya lagi.[pak De.Er ]





