Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Tegaskan Komitmen Wujudkan Kepastian Hukum, Adat dan Sejarah Demi Kelestarian Warisan Budaya Bangsa
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Mung dan selaku Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Foto : Yani
GUGAT news. com SURAKARTA
Karaton Surakarta Hadiningrat melalui Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd. (Gusti Moeng), menegaskan komitmennya untuk mendukung terwujudnya kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan sebagai fondasi utama dalam menjaga kelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian masyarakat terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat yang dalam beberapa hari terakhir berkembang melalui berbagai pemberitaan media massa, diskusi publik, media sosial, hingga petisi yang memperoleh dukungan dari masyarakat Indonesia.
Bagi Karaton Surakarta Hadiningrat, perhatian tersebut tidak semata-mata dipandang sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang, melainkan sebagai cerminan bahwa Karaton masih hidup dalam kesadaran kolektif bangsa sebagai pusat kebudayaan Jawa, penjaga nilai-nilai luhur, sumber pendidikan sejarah, serta salah satu simbol peradaban yang memiliki arti penting bagi perjalanan bangsa Indonesia.
Atas dasar itu, Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan penghargaan dan rasa hormat kepada masyarakat yang telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Kepedulian tersebut menunjukkan bahwa pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga besar Karaton, tetapi juga merupakan kepentingan bersama seluruh bangsa Indonesia.
Karaton memahami bahwa dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melahirkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya hendaknya tidak diarahkan untuk menghasilkan pihak yang menang maupun pihak yang kalah. Sebaliknya, seluruh ikhtiar perlu diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai kesatuan masyarakat hukum adat dinasti mataram yang berdiri sejak tahun 1745 dalam perjalanannya pada tahun 2017 ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Karaton Surakarta Hadiningrat memiliki tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada pelestarian bangunan bersejarah, tetapi juga menjaga kesinambungan adat istiadat, tradisi, seni, manuskrip, arsitektur, tata nilai, serta warisan budaya takbenda yang menjadi bagian penting dari identitas kebangsaan Indonesia.
Kedudukan Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat
Dalam kesempatan tersebut, Karaton Surakarta Hadiningrat kembali menegaskan bahwa mekanisme proses hukum yang panjang, Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat (LDA) merupakan badan hukum yang syah dan subyek Hak yang resmi bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kelembagaan Karaton Surakarta Hadiningrat.
Lembaga Dewan Adat bukan organisasi kemasyarakatan maupun kelompok yang berada di luar Karaton ini adalah wadah keluarga besar dinasti serta berhak bertindak untuk dan atas nama Karaton Surakarta Hadiningrat. Lembaga ini merupakan representasi keluarga besar Sentana Dalem Trah Pakubuwono II hingga Pakubuwono XIII yang mengemban amanah menjaga paugeran, adat istiadat, nilai-nilai budaya, kesinambungan sejarah, serta keluhuran martabat Karaton Surakarta Hadiningrat.
Keberadaan Lembaga Dewan Adat mencerminkan semangat musyawarah, tanggung jawab kolektif, dan kesinambungan nilai-nilai budaya yang diwariskan secara turun-temurun sebagai bagian dari sistem kelembagaan Karaton dalam menjaga eksistensinya sebagai warisan budaya bangsa.
Mengapresiasi Komitmen Pemerintah Republik Indonesia
Karaton Surakarta Hadiningrat juga menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam mendukung pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Karaton mencatat bahwa melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 12 Januari 2026, Pemerintah menunjuk KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
SK tersebut merupakan jawaban atas permintaan Pengageng Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta dan Pengageng Sasana Wilapa agar negara hadir di Karaton Surakarta Hadiningrat dan SK tersebut bertujuan mendukung, pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, serta revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, termasuk pengembangan objek pemajuan kebudayaan dan warisan budaya takbenda di lingkungan Karaton.
Karaton juga mencermati bahwa dalam keputusan tersebut diatur kewajiban pelaksana untuk berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa, Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, serta keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat, karena di Karaton Surakarta sudah ada Badan Hukum Resmi dan telah ada penetapan Pengadilan tentang Pengelolaan Karaton Surakarta.
Ketentuan tersebut mencerminkan pentingnya tata kelola yang kolaboratif dalam menjaga dan mengembangkan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan peradaban.
Karaton menyatakan siap mendukung setiap langkah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pelindungan dan pengembangan Karaton Surakarta Hadiningrat melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, paugeran adat, serta kepentingan pelestarian warisan budaya nasional.
Panembahan Agung Tedjowulan
Sikap Karaton terhadap Aspirasi Masyarakat
Karaton Surakarta Hadiningrat menghormati setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Bagi Karaton, perhatian masyarakat merupakan wujud kepedulian terhadap keberlangsungan salah satu warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan peradaban bagi Indonesia.
Karaton memandang bahwa berkembangnya diskusi publik, pemberitaan media massa, media sosial, maupun petisi yang memperoleh dukungan masyarakat merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang patut dihargai. Selama disampaikan secara santun, berlandaskan fakta, serta menghormati hak dan martabat setiap pihak, aspirasi tersebut merupakan kontribusi positif dalam mendorong perhatian bersama terhadap pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton memahami bahwa polemik yang berlangsung selama bertahun-tahun telah melahirkan beragam pandangan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaiannya hendaknya tidak diarahkan untuk menghasilkan kemenangan bagi pihak tertentu, melainkan untuk menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan yang dapat diterima secara objektif, adil, dan bermartabat.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyambut baik setiap ikhtiar yang bertujuan membangun dialog, memperkuat rekonsiliasi, serta menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kepentingan pelestarian budaya. Apabila Pemerintah Republik Indonesia memandang perlu memfasilitasi dialog, kajian, atau mekanisme penyelesaian yang melibatkan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak yang memiliki kompetensi, Karaton menyatakan kesiapannya untuk berpartisipasi secara konstruktif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Karaton juga berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran apabila dipandang relevan oleh pihak yang berwenang. Setiap pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA apabila dipertimbangkan dalam suatu proses, hendaknya dilaksanakan secara profesional, independen, sedapat mungkin berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan, serta tetap menghormati hak asasi manusia, hak privasi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendekatan ilmiah tersebut merupakan unsur pelengkap yang dipertimbangkan bersama bukti hukum, fakta sejarah, silsilah, dan paugeran adat, sehingga tidak menjadi satu-satunya dasar dalam pengambilan kesimpulan.
Karaton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai kesempatan memperkuat persatuan, membangun rekonsiliasi, serta mengedepankan kepentingan pelestarian budaya di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Dengan semangat kebersamaan dan penghormatan terhadap hukum, adat istiadat, serta nilai-nilai luhur bangsa, Karaton meyakini bahwa penyelesaian yang ditempuh secara objektif dan bermartabat akan memperkuat kepercayaan masyarakat serta memastikan keberlangsungan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai pusat pelestarian budaya dan warisan sejarah bangsa.
Perkembangan Ilmu Pengetahuan sebagai Instrumen Pendukung
Karaton Surakarta Hadiningrat berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dimanfaatkan sebagai salah satu instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran apabila dipandang relevan dan diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks tersebut, berbagai pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA apabila dipertimbangkan dalam suatu proses, hendaknya dilaksanakan secara profesional, independen, objektif, serta berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan. Pelaksanaannya juga harus menghormati hak asasi manusia, hak atas privasi, serta memenuhi standar ilmiah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karaton menegaskan bahwa pendekatan ilmiah bukanlah satu-satunya dasar dalam menentukan suatu kesimpulan. Hasil pemeriksaan ilmiah harus dipahami sebagai bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan memiliki dasar yang utuh, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karaton Surakarta Hadiningrat meyakini bahwa pemanfaatan ilmu pengetahuan yang dilakukan secara tepat, transparan, dan berintegritas dapat memperkuat proses pencarian kebenaran, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan kontribusi positif bagi pelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa.
Pernyataan Resmi
GKR Koes Moertiyah Wandansari, M.Pd., selaku Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, menyampaikan:
"Karaton Surakarta Hadiningrat adalah amanah sejarah, amanah budaya, dan amanah bangsa yang telah diwariskan lintas generasi. Karena itu, menjaga Karaton bukan hanya menjadi tanggung jawab keluarga besar Karaton, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia sebagai bagian dari upaya melestarikan warisan budaya nasional."
"Kami mencermati besarnya perhatian masyarakat terhadap masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat yang dalam beberapa hari terakhir diwujudkan melalui pemberitaan media massa, diskusi publik, media sosial, maupun berbagai bentuk aspirasi masyarakat. Kami menghormati seluruh aspirasi yang disampaikan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab sebagai wujud kepedulian terhadap kelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat. Perhatian tersebut menunjukkan bahwa Karaton masih hidup dalam kesadaran kolektif bangsa sebagai pusat kebudayaan Jawa dan salah satu simbol penting sejarah Indonesia."
"Kami memahami bahwa dinamika yang berlangsung selama bertahun-tahun telah menimbulkan beragam pandangan. Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak seharusnya diarahkan untuk menentukan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Yang jauh lebih penting adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan melalui proses yang objektif, transparan, adil, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, hasil yang dicapai diharapkan dapat diterima secara bermartabat dan memberikan kepastian bagi masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat."
"Karaton Surakarta Hadiningrat mendukung langkah Pemerintah Republik Indonesia yang bertujuan memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian Karaton sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Apabila Pemerintah memandang perlu memfasilitasi dialog, kajian, atau mekanisme penyelesaian yang melibatkan para pemangku kepentingan dan unsur-unsur yang memiliki kompetensi, kami menyambut baik langkah tersebut sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk menjaga kepentingan pelestarian budaya bangsa."
"Kami juga berpandangan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam proses pencarian kebenaran apabila dipandang relevan oleh pihak yang berwenang. Setiap pendekatan ilmiah, termasuk pemeriksaan DNA apabila dipertimbangkan dalam suatu proses, hendaknya dilaksanakan secara profesional, independen, sesuai ketentuan hukum, berdasarkan persetujuan para pihak yang berkepentingan, serta menghormati hak asasi manusia dan hak atas privasi. Pendekatan tersebut merupakan bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang harus dipertimbangkan bersama fakta sejarah, silsilah, paugeran adat, dokumen yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku."
"Kami mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan seluruh elemen bangsa untuk menjadikan momentum ini sebagai jalan menuju rekonsiliasi, memperkuat persatuan, dan membangun kepercayaan. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui musyawarah, penghormatan terhadap hukum, serta penghargaan terhadap nilai-nilai budaya yang telah diwariskan oleh para leluhur."
"Kami percaya bahwa kebenaran tidak akan pernah dirugikan oleh proses yang jujur, objektif, dan terbuka. Sebaliknya, proses yang dijalankan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan akan memperkuat legitimasi, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta menjadi fondasi yang kokoh bagi masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai pusat pelestarian budaya, pendidikan, sejarah, dan peradaban Jawa. Menjaga Karaton Surakarta Hadiningrat berarti menjaga salah satu bagian penting dari jati diri dan warisan budaya bangsa Indonesia."
Lima Sikap Resmi Karaton Surakarta Hadiningrat
Sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai warisan budaya bangsa, Karaton menyampaikan lima sikap resmi sebagai berikut:
1. Menghormati Aspirasi Masyarakat
Karaton Surakarta Hadiningrat menghormati dan menyambut setiap aspirasi masyarakat yang disampaikan secara damai, tertib, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kepedulian masyarakat dipandang sebagai wujud kecintaan terhadap Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai salah satu warisan budaya bangsa yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan peradaban bagi Indonesia.
2. Mendukung Penyelesaian yang Objektif dan Bermartabat
Karaton Surakarta Hadiningrat mendukung setiap upaya penyelesaian terhadap berbagai dinamika yang berkembang melalui mekanisme yang damai, objektif, transparan, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap berlandaskan hukum, paugeran adat, fakta sejarah, silsilah, serta bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Tujuan utama dari setiap proses tersebut adalah menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan demi kepentingan pelestarian Karaton.
3. Mendukung Peran Pemerintah Republik Indonesia
Karaton Surakarta Hadiningrat mendukung peran Pemerintah Republik Indonesia dalam memperkuat pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Karaton juga menyambut baik langkah Pemerintah dalam memfasilitasi dialog, koordinasi, kajian, maupun mekanisme penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip kolaborasi dan musyawarah.
4. Mengedepankan Persatuan dan Rekonsiliasi
Karaton Surakarta Hadiningrat mengajak seluruh keluarga besar Karaton, pemerintah, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan persatuan, memperkuat rekonsiliasi, serta menghindari tindakan maupun pernyataan yang berpotensi memperuncing perbedaan. Kepentingan pelestarian Karaton sebagai warisan budaya bangsa harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
5. Meneguhkan Komitmen Pelestarian Warisan Budaya Bangsa
Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi sebagai pusat pelestarian adat istiadat, budaya, sejarah, seni, serta nilai-nilai luhur yang diwariskan secara turun-temurun. Karaton meyakini bahwa menjaga keberlangsungan warisan budaya merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa demi kepentingan generasi masa kini dan generasi yang akan datang.
Penutup
Karaton Surakarta Hadiningrat meyakini bahwa kelestarian warisan budaya hanya dapat diwujudkan melalui penghormatan terhadap hukum, paugeran adat, nilai-nilai sejarah, serta semangat persatuan dan gotong royong. Sebagai institusi budaya yang telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah bangsa Indonesia selama lebih dari dua setengah abad, Karaton memiliki tanggung jawab moral dan kultural untuk terus menjaga, merawat, serta mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus.
Karaton Surakarta Hadiningrat percaya bahwa setiap persoalan yang dihadapi akan menemukan jalan penyelesaian terbaik apabila ditempuh melalui proses yang jujur, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses yang menghormati hukum, adat istiadat, fakta sejarah, serta prinsip-prinsip keadilan akan memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga marwah Karaton sebagai salah satu pusat pelestarian budaya Jawa dan warisan budaya bangsa Indonesia.
Karaton juga mengajak seluruh keluarga besar Karaton, Pemerintah Republik Indonesia, budayawan, akademisi, tokoh adat, media massa, serta seluruh elemen masyarakat untuk terus membangun dialog yang konstruktif, memperkuat semangat rekonsiliasi, dan mengedepankan kepentingan pelestarian budaya di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Kebersamaan dan saling menghormati merupakan fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai institusi budaya yang hidup, berkembang, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui semangat kebersamaan tersebut, Karaton Surakarta Hadiningrat berharap seluruh ikhtiar yang dilakukan dapat menghadirkan kepastian hukum, kepastian adat, kepastian sejarah, dan kepastian kelembagaan yang memberikan kemaslahatan bagi semua pihak. Dengan demikian, Karaton Surakarta Hadiningrat akan semakin kokoh menjalankan perannya sebagai pusat pelestarian budaya, pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, seni, dan peradaban Jawa yang menjadi bagian tak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia.
"Karaton Surakarta Hadiningrat bukan sekadar peninggalan sejarah, melainkan warisan budaya bangsa yang hidup dan harus terus dijaga bersama. Menjaga Karaton berarti menjaga identitas, memelihara nilai-nilai luhur, serta mewariskan peradaban kepada generasi mendatang. Oleh karena itu, setiap langkah menuju kepastian hendaknya ditempuh melalui hukum, adat istiadat, ilmu pengetahuan, musyawarah, dan kebijaksanaan, sehingga hasil yang dicapai menjadi fondasi yang kokoh bagi persatuan, pelestarian budaya, dan masa depan Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Warisan Budaya Bangsa."
Karaton Surakarta Hadiningrat
Melalui Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat






