Keraton Kasunanan Tegaskan Vidio 5 Juli 2026 Tidak Utuh. Soroti Persoalan Akses Keputren dan Ndalem Ageng yang Menghambat Adat Serta Revitalisasi
Kanjeng Pangeran (KP) Dr Edhie Wirabhumi SH MH, konsultan hukum Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
GUGAT news. com SURAKARTA
Surakarta, Selasa, 7 Juli 2026 — Karaton Surakarta Hadiningrat menyampaikan penjelasan resmi terkait beredarnya video peristiwa pada Minggu, 5 Juli 2026 di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat. Penjelasan ini disampaikan melalui KPH Eddy Wirabhumi selaku Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton menyatakan, sebelum siaran pers ini disampaikan, terlebih dahulu telah beredar video adu mulut antara GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng dengan Ana Muji Rahayuning Tyas. Menurut Karaton, video yang beredar di ruang publik itu tidak menampilkan rangkaian peristiwa secara utuh, sehingga berpotensi menimbulkan pemahaman yang tidak lengkap mengenai duduk persoalan yang sebenarnya.
Dalam penjelasan resminya, KPH Eddy Wirabhumi menerangkan bahwa pada saat peristiwa itu terjadi, Gusti Moeng tengah menyampaikan persoalan penting terkait akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka kepada Ana Muji Rahayuning Tyas. Karaton menjelaskan, Ana Muji Rahayuning Tyas diketahui merupakan pembantu pribadi Mbak Asih, ibu dari Mustiko, yang kemudian berganti nama menjadi Purboyo, dan saat ini menggunakan identitas dengan nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (tanpa romawi).
KPH Eddy Wirabhumi juga menyampaikan bahwa video peristiwa tersebut kemudian beredar luas dan, menurut informasi yang diterima pihak Karaton, turut dibagikan kepada awak media melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh Samsul Arifin alias KPA Singonegoro, yang belakangan diketahui dan dikenal sebagai juru bicara Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (tanpa romawi).
Menurut Karaton Surakarta Hadiningrat, peristiwa pada 5 Juli 2026 itu tidak dapat dipisahkan dari rangkaian persoalan sebelumnya yang berkaitan dengan proses revitalisasi kawasan Karaton. Sebagaimana diketahui, GKR Koes Moertiyah Wandansari (Gusti Moeng) selaku Pengageng Sasana Wilapa sekaligus Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan RI Nomor 8 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2026. Dalam keputusan itu, KGPA Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Keputusan tersebut pada pokoknya bertujuan mendukung pengelolaan dan revitalisasi Karaton Surakarta Hadiningrat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, sekaligus mencakup pengembangan objek pemajuan kebudayaan dan/atau warisan budaya takbenda yang berada di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat. Dalam ketentuan keputusan itu juga ditegaskan bahwa pelaksana wajib berkoordinasi, bersinergi, berkolaborasi, dan/atau bermusyawarah dengan Pengageng Sasana Wilapa dan Ketua Lembaga Dewan Adat Karaton Surakarta Hadiningrat, serta keluarga besar Karaton Surakarta Hadiningrat.
Karaton menegaskan bahwa salah satu area yang berkaitan langsung dengan proses revitalisasi tersebut adalah Keputren. Dalam kaitan itu, menurut penjelasan KPH Eddy Wirabhumi, Gusti Moeng telah tiga kali meminta agar akses menuju Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka dibuka. Permintaan itu, tegas Karaton, bukan untuk penguasaan sepihak, melainkan agar pembukaan akses dapat dilakukan secara bersama-sama. Bahkan, yang diminta hanyalah satu kunci agar Ndalem Ageng atau kamar pusaka dapat dibuka bersama-sama, mengingat area tersebut merupakan bagian dari Karaton Surakarta Hadiningrat dan berkaitan langsung dengan kepentingan adat, budaya, serta proses revitalisasi.
Menurut penjelasan KPH Eddy Wirabhumi, dua kali permintaan tersebut disampaikan kepada Ana Muji Rahayuning Tyas, namun belum memperoleh tanggapan. Permintaan ketiga disampaikan kepada Mbak Asih, ibu dari Purboyo, seusai acara Bedhaya Ketawang pada Juni 2026, namun juga belum mendapatkan respons. Karaton menyatakan bahwa setelah permintaan akses ke Ndalem Ageng/kamar pusaka tidak memperoleh jawaban, akses menuju Keputren kemudian dalam praktiknya tidak dapat digunakan, termasuk melalui Pintu Gajah dan Pintu Wiworo Kenyo.
Menurut Karaton Surakarta Hadiningrat, kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya aktivitas adat dan budaya di lingkungan Karaton, sekaligus menghambat pelaksanaan revitalisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kebudayaan, karena area Keputren merupakan salah satu bagian penting dalam proses perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Karaton Surakarta Hadiningrat.
Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah yang akrab disapa Gusti Mung, salah satu Putri Ndalem Sinuhun PB XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat
Karaton juga menyampaikan bahwa pada 18 Juni 2026, tim revitalisasi dari Kementerian Kebudayaan sempat masuk ke area Keputren. Namun, menurut keterangan yang diterima pihak Karaton, pada saat itu muncul keberatan dari pihak lain yang menyatakan bahwa akses ke area tersebut harus terlebih dahulu mendapat izin dari pihak Purboyo. Perbedaan pandangan inilah yang, menurut Karaton, kemudian memperpanjang persoalan akses di area Keputren.
KPH Eddy Wirabhumi selanjutnya menjelaskan bahwa pada Minggu, 5 Juli 2026, pihak Purboyo disebut hendak melaksanakan Labuhan di Parangkusumo. Untuk kepentingan itu, menurut penjelasannya, pihak tersebut meminta kepada abdi dalem pejagen agar dibukakan akses pintu tengah Kamandungan Karaton Surakarta pada Sabtu, 4 Juli 2026. Menanggapi permintaan tersebut, Gusti Moeng pada prinsipnya menyampaikan bahwa apabila pintu Kamandungan hendak dibuka untuk kepentingan kegiatan tersebut, maka akses menuju Keputren juga semestinya dibuka, karena Keputren merupakan bagian dari Karaton Surakarta Hadiningrat dan berkaitan dengan kepentingan adat maupun revitalisasi.
Keesokan harinya, Minggu, 5 Juli 2026, ketika Ana Muji Rahayuning Tyas sedang mempersiapkan acara Labuhan Suro dari pihak Purboyo dan tengah menyiapkan meja sesaji, Gusti Moeng mendatanginya. Dalam kesempatan tersebut, menurut KPH Eddy Wirabhumi, Gusti Moeng untuk ketiga kalinya kembali menyampaikan permintaan agar akses menuju Keputren dibuka, termasuk pintu kamar pusaka.
Karaton Surakarta Hadiningrat menegaskan bahwa inti kedatangan Gusti Moeng saat itu adalah untuk menyampaikan persoalan akses terhadap area Karaton yang berkaitan langsung dengan tugas adat dan proses revitalisasi, bukan untuk mengganggu kegiatan pihak lain. Karena itu, Karaton menyayangkan apabila potongan video yang beredar kemudian dimaknai seolah-olah Gusti Moeng hadir untuk menginterupsi atau mengganggu kegiatan tertentu, tanpa menampilkan konteks pembicaraan secara lengkap.
Terkait penggeseran karpet yang tampak dalam video tersebut, KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan dalam kerangka meluruskan tata adat Karaton Surakarta Hadiningrat. Ia menerangkan bahwa Bangsal Prasodyo bukanlah tempat yang lazim digunakan untuk kegiatan seperti yang dilakukan saat itu, dan dalam pemahaman adat yang dipegang Karaton, kegiatan di Bangsal Prasodyo secara historis tidak menggunakan karpet. Karena itu, menurut penjelasannya, Gusti Moeng bermaksud mengembalikan karpet tersebut ke tempat asalnya, bukan untuk mengganggu jalannya kegiatan.
Karaton Surakarta Hadiningrat juga menegaskan bahwa Gusti Moeng beserta saudara-saudaranya lahir, tumbuh, dan dibesarkan di lingkungan Karaton, sehingga memiliki pemahaman langsung mengenai kebiasaan, tata nilai, dan praktik adat yang berlaku di Karaton Surakarta Hadiningrat. Atas dasar itu, tindakan Gusti Moeng dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga tata adat Karaton sebagaimana yang dipahaminya.
Karaton Surakarta Hadiningrat menyatakan sangat menyayangkan berkembangnya narasi di ruang publik yang menempatkan Gusti Moeng seolah-olah sebagai pihak yang mengganggu kegiatan pihak lain, tanpa memperhatikan latar belakang persoalan akses Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka yang telah lebih dahulu disampaikan berulang kali.
Sebagai tambahan, KPH Eddy Wirabhumi juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak Karaton, perekam video dalam peristiwa tersebut diduga merupakan seorang perempuan yang saat itu mengenakan masker putih dan terlihat bersama pihak lain di lokasi. Namun demikian, Karaton menegaskan bahwa identitas orang yang merekam video tersebut belum dapat dipastikan, sehingga tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai yang bersangkutan.
Menurut Karaton Surakarta Hadiningrat, hal terpenting dalam persoalan ini adalah agar publik dapat melihat peristiwa tersebut secara utuh, termasuk latar belakang permintaan pembukaan akses Keputren dan Ndalem Ageng/kamar pusaka, dampaknya terhadap kegiatan adat dan budaya, serta keterkaitannya dengan program revitalisasi yang dijalankan oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.
Karena itu, Karaton Surakarta Hadiningrat berharap publik, media, dan seluruh pihak dapat melihat persoalan ini secara jernih, proporsional, dan berimbang, serta tidak semata-mata mendasarkan penilaian pada potongan video yang tidak menampilkan keseluruhan konteks peristiwa.
Siaran pers ini merupakan siaran pers resmi Karaton Surakarta Hadiningrat yang disampaikan melalui KPH Eddy Wirabhumi selaku Ketua Lembaga Hukum Karaton Surakarta Hadiningrat atas peristiwa yang terjadi pada 5 Juli 2026 di lingkungan Karaton Surakarta Hadiningrat.#adv






