iklan



FOKUS

Mediasi Gagal, Gugatan Pengusaha Perhiasan Kuningan Jalan Terus di PN Surakarta Lawan BRI KC Slamet Riyadi


 GUGAT news. com SURAKARTA

Selasa 14 Juli 2026* – Upaya mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta antara Penggugat Pengusaha Perhiasan Kuningan berinisial S dan SW, dengan Tergugat PT Bank BRI Kantor Cabang Solo Slamet Riyadi mengalami jalan buntu.

Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Ledis Meriana Bakara, S.H., M.H., pada hari Selasa 14 Juli 2026 tersebut tidak dapat dilanjutkan karena pihak Tergugat dan para Turut Tergugat tidak hadir di Pengadilan Negeri Surakarta.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Riyanto, S.E., S.H., CLL, CLA, CLC, usai persidangan.

"Mediasi hari ini gagal karena pihak BRI KC Slamet Riyadi dan para Turut Tergugat tidak hadir. Dengan demikian perkara ini akan dilanjutkan ke persidangan," kata Riyanto di PN Surakarta, Selasa 14 Juli 2026.

Dalam gugatan ini, Penggugat S dan SW yang beralamat di Cemani, Grogol, Sukoharjo, menggugat Tergugat PT BRI KC Solo Slamet Riyadi. Adapun yang turut di jadikan Pihak dalam Gugatan tersebut adalah Hanggoro Santoso Ramelan sebagai Turut Tergugat I ,Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo, sebagai Turut Tergugat II dan Kantor OJK Surakarta , sebagai Turut Tergugat III

Menurut Riyanto, kliennya merupakan nasabah BRI KC Solo Slamet Riyadi yang mengajukan pinjaman dengan jaminan sertipikat milik Penggugat, milik suami Penggugat, serta menggunakan jaminan sertipikat milik Hanggoro Santoso Ramelan.

"Penggugat dan suaminya bertindak sebagai debitur, sedangkan Hanggoro Santoso Ramelan sebagai pemberi persetujuan atas penggunaan sertipikat miliknya tersebut sebagai agunan pinjaman," jelas Riyanto.

Masih menurut Kuasa Hukum, pinjaman yang diajukan ke BRI KC Slamet Riyadi masih  sekitar Rp 1 Miliar dengan sistem rekening koran. Dana tersebut digunakan untuk menambah modal usaha perhiasan kuningan milik Penggugat di Cemani, Grogol, Sukoharjo.

Gugatan ini diajukan karena sertipikat jaminan milik Hanggoro Santoso Ramelan yg di duga diambil dari BRI KC Slamet Riyadi Solo tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat dan suaminya selaku debitur

"Akibatnya klien kami mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp 750.000.000,- dan kerugian immateriil sebesar Rp 1.500.000.000,-. Jadi total tuntutan kami sebesar Rp 2.250.000.000,-," tegas Riyanto.

Alasan lain gugatan ini diajukan, lanjut Riyanto, karena Hanggoro Santoso Ramelan sebelumnya masih memiliki hutang kepada Penggugat kurang lebih senilai Rp 750 juta, dan pinjaman ke BRI KC Slamet Riyadi Solo sampai saat ini masih berjalan dan belum lunas 

Dengan gagalnya mediasi ini, maka perkara perdata tersebut akan berlanjut ke tahapan persidangan di PN Surakarta.#[pakdewan]


---


BACA JUGA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1











Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel

close