KP Eddy Wirabhumi : Taman Sriwedari Milik Warga Solo

Maret 09, 2020
Senin, 09 Maret 2020
Taman Sriwedari riwayatmu kini, mangkrak, sepi, terbengkelai. Merana dan sengketa. Foto : N1Ng.
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Dijumpai di Kantornya yang ada di Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, belum lama ini, Kanjeng Pangeran (KP) Eddy Wirabhumi, hanya tersenyum saja saat disinggung masalah Taman Sriwedari. " Taman Sriwedari milik publik, milik masyarakat Kota Solo," tegasnya.
      Masalah Sriwedari, lanjut suami dari Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Wandansari Koes Moertiyah MPd, dirinya mendukung sikap yang di lakukan Pemerintah Kota ( Pemkot) Solo untuk mengambil upaya hukum, bukan terus saja membuat opini dalam melawan eksekusi pengadilan. "Sebaiknya, lahan Sriwedari yang hampir 10 hektare itu tetap dipakai untuk ruang publik dan milik masyarakat Solo. Sesuai amanat Sinuhun Pakoe Boewono (PB) X saat membangun Kebon Rojo ( kebun raja) sekitar 1899," jelas KP Eddy Wirabhumi.
KP. Eddy Wirabhumi, salah satu menantu Sinuhun Pakoe Boewono (PB) XII Keraton Surakarta Hadiningrat.

     Kembali ditegaskan Kanjeng Eddy, sapaan akrab, KP Eddy Wirabhumi, saat itu pembelian aset  pada 1877 yang dilakukan oleh RMT Wiryodiningrat dari seorang Belanda bernama Johannes Buselar, atas perintah Keraton. Meski status tanah R V.E hak milik yang diatasnamakan RMT Wiryodiningrat, namun pemilik sahnya tetap Keraton dan bukan perseorangan. " Saat membeli untuk kepentingan sebagai kebun raja, status RMT Wiryodiningrat sebagai pejabat Keraton," tegas Kanjeng Eddy.
     Belum lama ini, lanjut Eddy, saat peristiwa Sriwedari hingga masuk Mahkamah Agung (MA), dokumen sertifikat asli Sriwedari telah ditemukan. Hanya saja, pihak keraton belum memiliki rencana apapun dengan penemuan sertifikat itu. "Disini, Keraton juga harus konsekuen, meski kondisi perekonomian tengah bermasalah, tetap tidak akan menjual Sriwedari yang sudah menjadi milik publik,"tandas Kanjeng Wiro, panggilan akrab KP Eddy Wirabhumi lainnya.
     Sebaiknya, masih menurut penuturan kanjeng Wiro, masalah eksekusi lahan Sriwedari, Pemkot dan ahli waris bisa mengambil jalan tengah. Artinya, apapun alasannya, Sriwedari bisa dipakai untuk kepentingan publik. Bisa jadi, hal ini tidak mudah. Hanya saja, masalah akan bisa diselesaikan selama keduanya bersama tidak ingin saling menang sendiri, melainkan diselesaikan dengan baik dan secara hukum." Kedua pengakuan bukti harus diuji secara hukum. Hindari pembuatan opini, apalagi harus benturan dengan warga!"pinta KP Eddy Wirabhumi, bijaksana. # Yan 1.
             ----------868686---------


   

Thanks for reading KP Eddy Wirabhumi : Taman Sriwedari Milik Warga Solo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS