BRM Kusumo Putro SH MH : Perpuu No 1/2020 Berpeluang Pejabat Melakukan Korupsi

April 17, 2020
Jumat, 17 April 2020


BRM Kusumo Putro SH MH saat menerima kunjungan tamu GARDA SOLO relawan Kota Surakarta di Rumah Kuantan, Gonilan, Colomadu, Karanganyar. Foto : Dokumen Pribadi.
-----------------------------------------------
GUGAT86.com. Karanganyar. Menyikapi terbitnya Perpuu No 1/2020 untuk penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19). Perpuu yang sebenarnya berfokus pada persoalan stabilitas ekonomi ini, bisa jadi malahan berpotensi memicu terjadinya penyalahgunaan anggaran alias korupsi.

"Perpuu ini berpotensi memberikan peluang untuk korupsi," tegas Kusumo, panggilan akrab BRM Kusumo Putro SH MH.   

Ditegaskan anggota Perhimpunan advokat Indonesia (Peradi) Solo ini, pasal tersebut merupakan bentuk imunitas atau semacam pemberian kekebalan hukum atau pengampunan terhadap berjabat yang menggunakan anggaran Penanganan Covid-19. "Semoga saja DPR RI tidak menyetujui Perpuu ini menjadi Undang-undang (UU). Masalahnya, bisa menciptakan pemerintahan eksekutif yang tidak terkontrol sekaligus meniadakan kewenangan lembaga penegak hukum," papar Kusumo saat ditemui di rumahnya, Kamis (16/4) siang.

 Masalah ini, masih menurut penuturan Kusumo, akan berdampak sangat tidak baik, berbahaya jika tetap diterapkan. Pasalnya, hal itu berpotensi akan banyak disalahgunakan. Pasal 27 dalam Perpuu ini, telah menghilangkan pertanggungjawaban hukum bagi pelakunya.

"Tentunya ini semua bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan ikut mendompleng Perpuu. Akan memperoleh keuntungan besar dengan memanfaatkan Perpuu sebagai pelindung untuk melakukan berbagai tindakan yang melanggar hukum. Kewenangan besar yang diberikan kepada pejabat, seperti KSSK, OJK hingga Menkeu guna mengambil tindakan sepihak dan tanpa ada pengawasan serta persetujuan DPR, akan membahayakan bagi supremasi penegakan hukum," lanjutnya.

Terlepas dari Perpu, Kusumo mendukung tujuan pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat, menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hanya saja, peraturannya jangan ada celah terjadinya korupsi anggaran negara. Intinya, lanjut praktisi hukum yang kini tengah menyelesaikan program studi doktor ilmu hukum di Universitas Islam Sultan Agung Semarang ini, Kusumo mendukung alokasi anggaran dana belanja negara untuk kesehatan masyarakat, jaring pengaman sosial, pemilihan perekonomian, tidak terkecuali dunia usaha dan masyarakat yang terdampak Virus Corona (Covid-19). Hanya saja tidak harus dengan Perpuu No 1/2020.

"Perpuu ini berbenturan dengan semangat pemberangkatan korupsi dan HAM. Pasal 27 nya juga tidak menghormati prinsip negara hukum," pungkas Kusumo. # Nindya/ Yan 1. ------081325995968------

Thanks for reading BRM Kusumo Putro SH MH : Perpuu No 1/2020 Berpeluang Pejabat Melakukan Korupsi | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS