Dr Muhammad Taufik SH MH : Tegakkan Hukum Jangan Dengan Cara Melanggar Hukum

April 09, 2020
Kamis, 09 April 2020
Dr Muhammad Taufik SH MH, polisi sebaiknya jangan membuat tafsir hukum sendiri. Sehingga tidak terjadi penegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Foto : Dokumen Pribadi.
-----------------------------------------------GUGAT86.com. Surakarta. Polisi tidak bisa seenaknya sendiri membuat tafsir pasal dalam undang undang. Pasal penghinaan terhadap Presiden sudah dihapus dari delik pidana biasa menjadi delik aduan. Sehingga polisi tidak boleh seenaknya menangkap orang yang disangka menghina, mengkritik  dengan keras dan tegas kepada pejabat negara seperti Gubernur, Kapolri hingga Presiden.
     Dalam hal ini, masih menurut penuturan Taufik, sapaan akrab Dr Muhammad Taufik SH MH, sudah ada putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaturnya melalui putusan MK bernomor 013-022-PUU-IV/2006. "Sehingga putusan MK itu membatalkan pasal pasal dalam KUHP yang menyasar kepada kasus kasus penghinaan Presiden. Pasal 134, 136 dan 137, ayat 1 yang sudah dijadikan delik aduan,"jelas Taufik.
     Masih menurut peneliti dari Pusat Study Demokrasi dan Pertahanan Nasional Universitas Negeri Surakarta (UNS) 11 Maret, polisi tidak bisa membuat tafsir terhadap pasal pasal dalam UU. Sebab hanya MK lah yang berhak menafsirkannya. "Penangkapan terhadap beberapa aktivis belakangan ini terkait Corona Covid-19 tidak bisa lagi main tangkap. Untuk bisa melakukan penindakan tak bisa berpedoman pada perintah atau telegram Kapolri," tegas Taufik.
     Sebab, lanjut Taufik, hukum acaranya pidana yang bersifat aduan memang harus ada pengaduannya, sehingga tidak bisa serta merta main tangkap. "Sebenarnya kita tidak suka pelaku penghinaan, baik diri pribadi, pejabat negara tetap harus menjunjung tinggi demokrasi. Termasuk dalam bidang penegakkan hukum. Tidak boleh karena kekuasaan, menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum," tandasnya. # Yan 1.
        ----081325995968-----


Thanks for reading Dr Muhammad Taufik SH MH : Tegakkan Hukum Jangan Dengan Cara Melanggar Hukum | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS