Komersialisasi PJU Ancam Kedaulatan Dan Pelayanan Publik

Agustus 26, 2020
Rabu, 26 Agustus 2020


 H.M. Al Amin SE, Ketua Fraksi PAN-GERINDRA DPRD Kota Surakarta. Foto : Dokumen Pribadi.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SURAKARTA. Sebagai wujud sekaligus bukti nyata selaku anggota DPRD terhadap kepentingan rakyat, warga Kota Surakarta pada khususnya, konsekuensi dengan pertanggungjawaban politik dan moral, spiritual dalam menjalankan amanah sebagai wakil rakyat, apapun resikonya tetap lebih mengedepankan kepentingan warganya. Bukan pribadi apalagi golongan. "Konsekuensinya sebagai wakil rakyat, ya kudu lebih mementingkan kepentingan mereka apapun resikonya. Konsekuensinya saat itu mereka memilih kita, giliran saat ini ganti kita mewujudkan keinginan mereka,"tegas H.M. Al Amin SE.

Hindari pembodohan publik yang mengatakan, jika saat membutuhkan suaranya, apa yang menjadi permintaan selalu diloloskan. Giliran sudah menang dan jadi, ditinggalkan begitu saja tanpa mempedulikan lagi. "Insyaallah...itu semua  bukan sikap kami. Tak kurang dari 8 tahun sudah jadi anggota DPRD. 2012-2024. Selama itu, Alhamdulillah...tidak pernah merugikan rakyat. Meski fraksi PAN-GERINDRA sudah berjuang dan kalah di DPRD, tetap semangat membela apa yang menjadikan keluhannya warga,"tandas Amin PAN, sapaan karib H.M. Al Amin SE.


Penandatanganan sekaligus pengesahan Raperda KPBU Penerangan Jalan Umum di Solo. Dalam hal ini Pemkot akan membebani APBD tidak kurang 960 milyar. Foto : Dokumen Pribadi.
---------------------------------------------------------------
Komersialisasi PJU, papar Amin PAN, akan mengancam kedaulatan dan pelayanan publik. Tidak ada salahnya, kembali perlunya disimak bersama dengan seksama akan kandungan semangat dari Pasal 33 UUD 1945. Khususnya ayat 2. 
"Sehingga hemat kami sebagai fraksi yg memiliki hak politik dan kewenangan mengambil keputusan di sidang Paripurna DPRD Surakarta, tetap konsisten TIDAK MENYETUJUI sesuai hasil rapat internal Fraksi PAN-GERINDRA bbrp waktu lalu."tegas Amin PAN.

Kembali ditegaskan Amin PAN meski kalah di paripurna, namun menjadi astarting point tersendiri  untuk menuju istiqomah, kritis sesuai konstitusi menjadi check and balances terhadap pemerintahan Solo yang di cintai secara bersama. " Itulah makna dan pentingnya kita berdemokrasi." tandasnya.

 "Kami tidak mau kalau urusan penerangan jalan umum, PJU PLN di Solo akan dikelola oleh swasta. Karena tentu motif keuntungan (bisnis) akan lebih besar daripada motif pelayanan publik seperti selama ini. Semoga bisa dihormati sikap penolakan kami terhadap "Raperda PJU" yang merupakan Perda pertama di Indonesia. Bisa jadi, nantinya sikap ini akan segera diikuti Pemda lainnya serentak menasional,"ujar H.M. Al Amin SE. # Achmad Yani/G1.


Meski ditolak oleh dua fraksi DPRD (PAN-GERINDRA),  FPKS walk out,  Raperda KPBU Penerangan Jalan  Umum di Solo tetap jalan. Foto : Dokumen Pribadi.
             ----------081325995968---------















Thanks for reading Komersialisasi PJU Ancam Kedaulatan Dan Pelayanan Publik | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS