Jos Wi Laporkan Kampanye Negatif

September 29, 2020
Selasa, 29 September 2020

Tim Kampanye Jos Wi perlihatkan gambar kampanye negatif. Foto D34.
---------------------------------------------------------------
GUGAT86.com. SUKOHARJO. Tim Kampanye pemenangan Joswi, Paslon nomor 2 Pilkada Sukoharjo, melaporkan W, ASN dari Kecamatan Tawangsari, ke Bawaslu Sukoharjo, Senin (28/9).

"ASN Kasi Kesos Kecamatan Tawangsari semalam mengunggah status di media sosial WhatsApp, berisi gambar Wiwaha calon bupati nomor 2 yang mengajak mencoblos Paslon 1, ini jelas pelecehan," kata Dableg SS, Ketua Divisi Pelaporan tim pemenangan Joswi. 

Dableg menilai gambar yang diunggah tersebut merupakan salah satu bentuk kampanye negatif. Karena tidak hanya dilihat secara pribadi namun juga bisa dilihat banyak orang dengan kata lain tersebar luas.

Selain gambar kampanye negatif pada status W, Dableg juga menyertakan contoh pelanggaran lain yang dilakukan ASN Pemkab Sukoharjo. Yakni status sejumlah pejabat ASN yang berfoto bersama calon wakil bupati Agus Santosa. Dan juga klik 'like' yang dilakukan sejumlah ASN di akun Instagram calon Bupati Etik Suryani.

Kedatangan Dableg diterima oleh dua komisioner Bawaslu Eko Budiyanto dan Uswatun. Dan pelaporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pencatatan.

"Laporan ini masuk pelanggaran netralitas ASN, akan kita pelajari dan segera ditindaklanjuti." Kata Eko Budiyanto.

Eko kembali mengingatkan pada ASN, ada sejumlah larangan bagi ASN selama kampanye pilkada. 

Yakni ASN dilarang memasang spanduk promosi Paslon, dilarang menghadiri deklarasi Paslon baik itu tanpa menggunakan atribut parpol, dilarang menempel stiker atau atribut Paslon dan dilarang menghadiri pertemuan yang mengarah pada keberpihakan Paslon, dilarang menjadi Nara sumber dalam kegiatan politik.

"Yang berhubungan dengan media sosial ASN dilarang mengunggah like, komentar dan sejenisnya serta menyebarkan gambar atau visi misi Paslon, dan dilarang foto bersama calon," tegas Eko. 

Hal tersebut sesuai dengan Dasar hukum UU no 5 tahun 2014 tentang ASN, UU no 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, Perbawaslu no 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu, PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye. // D34/ Yan G1.
                ------081325995968-------
:::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::


MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. Bisa di beli di Jalan Slamet Riyadi No 300 Utara Taman Sriwedari Solo. www.makanku.co.id
:::;:::::;:;;;:;;;;;;;;:;;;;;;;;:::::::::::::::;;;::;;::::::::::::::


Terapkan dari mulai diri sendiri akan Protokoler Kesehatan Covid-19. Persembahan Makanku.
::;;;::::;;::;::::::;;;;;;::::::::::::::::::::::::::::::::::;;;::;;;



Thanks for reading Jos Wi Laporkan Kampanye Negatif | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS