Pemkab Sukoharjo Bisa Dilaporkan Ke Presiden Terkait Pasar Ir Soekarno

Oktober 03, 2020
Sabtu, 03 Oktober 2020

Ketua Persatuan Advokad Indonesia (Peradi) Solo, Badrus Zaman SH. MH. Foto : D34.

---------------------------------------------------------------

GUGAT86.com. SUKOHARJO. Polemik Kasus Pasar Soekarno, Ketua PERADI Solo Sebut Ketidakpatuhan Hukum, Pemkab Sukoharjo Bisa Dilaporkan Presiden. Kasus pasar Ir Soekarno Sukoharjo yang berlarut-larut menuai banyak kecaman. Sejumlah pihak praktisi hukum menilai Pemerintah Kabupaten Sukoharjo tidak taat hukum karena melakukan wanprestasi dengan tidak segera membayar kewajibannya sesuai putusan pengadilan. 


"Jelas sekali Pemkab Sukoharjo sudah melakukan wanprestasi. Kenapa ia tidak segera membayar kewajibannya, apalagi dengan meminta Kejaksaan Negeri Sukoharjo ikut campur tangan, ini bisa melanggar kode etik," kata Badrus Zaman SH, MH, ketua Perhimpunan Advokad Indonesia (PERADI) Solo, di kantornya Solo, Jumat (2/9).

Badrus mengaku ia juga mengikuti perkembangan polemik pasar Soekarno di media. Ia mengaku heran dengan perdebatan mengenai pembayaran kewajiban Pemkab Sukoharjo yang dihubungkan dengan LHP BPK yang menyebutkan PT Ampuh harus mengembalikan kekurangan proyek pasar. 

"Keputusan PN itu sudah final, produk hukum sah yang harus ditaati. Sedangkan LHP BPK hanya rekomendasi, bukan produk hukum. Kalaupun LHP BPK mau di laksanakan harus ada keputusan PN dulu, tidak bisa LHP dijadikan dasar meminta uang untuk negara," tegas Badrus. 

Terlebih lagi, disebutkan dalam hasil putusan PN Sukoharjo berkas LHP BPK sudah masuk sebagai bahan persidangan. Artinya tidak bisa berdiri sendiri. 

"Kalau tidak segera dilakukan pembayaran, ada dua hal, dari sisi anggaran bunga terus bertambah uang negara akan semakin banyak keluar juga bila sudah dianggarkan tapi ditahan itu jelas kesalahan, lalu kedua ini bentuk ketidakpatuhan Pemkab Sukoharjo dalam hal ini Bupati dan jajaran terkait pada hukum, Bupati tidak percaya dan patuh pada hukum malah minta tolong pada kejaksaan untuk mediasi," imbuh Badrus.

Badrus juga nenyoroti keterlibatan Kejaksaan Sukoharjo dalam kasus ini. Karena dianggap Kejaksaan sudah melanggar kode etik. 

"Bagaimana mungkin kejaksaan bisa memediasi kasus ini lagi, dulu kejaksaan sudah pernah menjadi pengacara saat di PN. Lalu setelah kasus ini inkrah tugasnya sudah selesai. Harus mengakui kekalahannya dan patuh dalam putusan hukum. Kalau ini dimediasi lagi artinya kejaksaan tidak mengakui keputusan PN. Harusnya kejaksaan mengerti hal ini," tegas Badrus.

Badrus menyarankan PT Ampuh harus tegas dan berani menghadapi ini, bahkan disarankan melaporkan kasus ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan Presiden. Termasuk bisa melaporkan Kejaksaan Sukoharjo pada Jaksa Pengawas. 

"Jelas polemik ini menyalahi aturan. Malah kalau saya melihat sejak awal pemkab sudah lemah. Laporkan saja ke Menteri keuangan dan presiden bisa jadi APBD ditahan sampai polemik ini selesai. Juga bisa lapor ke KPK, karena jelas ada unsur kesengajaan menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan anggaran," tandas Badrus. 

Diketahui polemik pasar Ir Soekarno Sukoharjo sudah terjadi sejak tahun 2013. Hasil persidangan hingga keputusan MA, dimenangkan oleh PT Ampuh Sejahtera selaku kontraktor pasar. 

Dalam putusannya Pemkab Sukoharjo wajib membayar pada PT Ampuh sebesar Rp 6.214.7500 ditambah bunga sebesar 6 persen pertahun sejak Februari 2013. 

Diketahui sesuai surat penagihan yang dilayangkan PT Ampuh pada Pemkab Sukoharjo, yang masuk dalam permohonan eksekusi ke PN Sukoharjo, sampai bukan September 2020, terhitung sebesar Rp 9 miliar. 

"Ini menyangkut nama baik Pemkab dan Bupati. Harusnya taat hukum, tidak memperpanjang masalah," pungkas Badrus.# D34/ Yani.
              --------081325995968--------
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

MakanKu Makanan Sehat Siap Saji Masa Kini Solusi di saat Pandemi Covid-19. Bisa di beli di Jalan Slamet Riyadi No 300 Utara Taman Sriwedari, Solo. www.makanku.co.id
::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::

Thanks for reading Pemkab Sukoharjo Bisa Dilaporkan Ke Presiden Terkait Pasar Ir Soekarno | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS