35 Pelanggar prokes terjaring di 2 lokasi di Tambora Jakarta Barat. Foto : Ist.
---------------------------------------------------------------
GUGAT news.com. JAKARTA- Tiga Pilar Tambora Jakarta Barat menggelar operasi yustisi rutin di dua lokasi tiap harinya. Kali ini, operasi digelar di Jalan KH Moh Mansyur dan di Jalan PTB Angke, Senin (08/02/2021).
"Ya, di dua lokasi tersebut, petugas berhasil menjaring 35 pelanggar protokol kesehatan," kata Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi.
Dari 35 yang terjaring, lanjutnya, sebanyak 32 pelanggar dikenakan sanksi sosial sedangkan 3 pelanggar memilih sanksi adiministrasi dengan total mencapai Rp 300 ribu.
Faruk menjelaskan, kegiatan ini rutin dilakukan untuk mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19.
"Kegiatan operasi yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan adaptasi kebiasaan baru dengan 3 M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak," tutupnya.#D3DJ4R/Yani G1.
Patuhilah apa yang menjadi Himbauan pemerintah akan Protokoler kesehatan Covid-19. @Instagram makankureadymeal dan MakanKu ReadyMeal. 0811 6053 553.
MakanKu makanan sehat siap saji masa kini Solusi di saat Pandemi Covid-19.
Thanks for reading Puluhan Pelanggaran Prokes Terjaring Di Tambora | Tags: Hukum
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »