Bahaya Bisphenol-A Menjadi Kajian Komisi IX DPR RI

April 06, 2021
Selasa, 06 April 2021


 Muchammad Nabil Haroen. Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PDI Perjuangan.

GUGAT news.com.
Bersama para pakar, Komisi IX DPR RI saat ini sedang mengkaji tentang bahaya zat BPA (Bisphenol-A), yang terdapat pada kemasan plastik polikarbonat, dalam wadah makanan, wadah air minum (Jug, tumbler, galon air minum, atau botol susu bayi). 

Bahwa bahaya BPA yang terdapat dalam galon, atau pun bahaya lain dalam konteks air kemasan, sedang sedang dikaji.


“Semua akan dikoordinasikan menjadi rumusan kebijakan. Termasuk juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujar *Muchamad Nabil Haroen,* Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, melalui keterangan tertulis yang dikirim kepada wartawan, di Jakarta, Senin (05/04/2021).


BPA (Bisphenol-A), adalah senyawa yang berfungsi menghasilkan plastik polikarbonat. Bertujuan membuat jenis plastik kuat, ringan, dan terlihat bening. Namun berdasarkan penelitian ditengarai mengandung racun. 

Bahaya Bisphenol-A yang terkandung di plastik juga dapat mengakibatkan sindrom ovarium polikistik (PCOS) persalinan prematur.

“Intinya, kami akan menganalisa detail, serta mengadvokasi kebijakan untuk kebaikan warga. Kami tidak ingin ada bahaya dalam sirkulasi air. Sekaligus penting menjaga kesehatan warga lewat apa yang kita konsumsi bersama,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Pagar Nusa Nahdlatul Ulama ini.

Maraknya air minum kemasan yang diduga mengandung BPA membuat resah sebagian masyarakat. BPA adalah  zat tambahan kimia untuk pembuatan kemasan plastik berbahan PVC (kode3) dan PC (kode 7).


“Kami akan mendorong BPOM bertindak cepat dan tepat. Tentu sesuai prosedur hukum, serta koordinasi dengan pihak terkait. Kami juga akan mendengar dari pihak produsen, untuk mengevaluasi kelayakan dan sistem produksi,” kata Nabil Haroen.

BPA memiliki senyawa racun yang diduga berpengaruh terhadap kesehatan manusia jika digunakan secara terus menerus. Memang ada toleransi bagi usia dewasa. Tapi bagi bayi, balita dan janin tentu tak ada toleransi. Mereka lah kelompok usia rentan yang harus dilindungi. 


Sejak Senin 15 Maret 2021 lalu, BPOM melalui Direktur Registrasi Pangan Olahan, Anisyah S.Si, Apt. MP, mengeluarkan pengumuman dengan nomor : HM 01.52.521.03.21.91 tentang Pencantuman Jenis Kemasan Plastik pada E- Registration. 

Hal ini menyangkut diperlukannya pendataan terkait jenis kemasan plastik pada saat registrasi pangan olahan agar pendaftar dapat memastikan input jenis kemasan plastik. 

“Ke depan diharapkan BPOM memberi label pada kemasan plastik yang mengandung BPA agar tidak dikonsumsi oleh bayi, balita dan janin pada ibu hamil,” ujar Nabil Haroen.


Sebab, ada bayi dan balita Indonesia pada saat ini yang kesehatanya terancam. Terlebih mereka tidak mengetahui bahwa air dalam kemasan botol plastik yang biasa mereka minum, atau air galon ternyata merupakan bom waktu yang bisa merusak organ tubuh. 

Berdasarkan penelitian, dan sejumlah sumber yang dihimpun bahwa Bisphenol-A yang terkandung dalam plastik kemasan berbahaya bagi bayi. Sebab dapat memengaruhi berat badan lahir, perkembangan hormonal, perilaku dan resiko kanker di kemudian hari. 


*Labelisasi Bisa Diakali dan Dibeli*

Pemerhati permasalahan sosial kemasyarakatan, Doktor Sosiologi UI, *Imron Rosadi,* dalam penjelasannya mengatakan, pola hidup sehat masyarakat belum sepenuhnya membudaya. Termasuk lemahnya pengawasan dari berbagai lembaga resmi Pemerintah.  

“Ini sebenarnya langkah terlambat. Usaha berliku dan penuh tipu-tipu. Karena labelisasi bisa diakali dan dibeli. Bisa dimodifikasi dengan teknologi canggih,” kritik Imron Rosadi,


Imron menyarankan, buat _awardness campaign_ di tingkat local. “Bentuk kader-kader seperti model jumantik yang disupervisi dengan pendampingan dan dukungan _capacity building_ dari pemerintah,” ujarnya. 

Di saat yang sama Imron juga mengatakan, DPR RI harus tampil sebagai lembaga pengawas kinerja BPOM. Melalui kader dan simpatisan di level bawah melakukan pengawasan ketat berbasis komunitas.  


“Segera ajukan hak bertanya atau hak penyelidikan sebelum terlanjur merugikan masyarakat. Apalagi soal kesehatan masyarakat dan isu akuntabilitas pelayanan publik di tengah pandemik covid 19 ini bisa jadi isu sensitif,” tandasnya./*** Eddie Karsito.


          °°°°°° 081325995968 °°°°°°°

Thanks for reading Bahaya Bisphenol-A Menjadi Kajian Komisi IX DPR RI | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS