MA Tolak Peninjauan Kembali Yulianto 'Dukun Jagal Kartasura', Tetap Divonis Hukuman Mati

April 15, 2021
Kamis, 15 April 2021


Yulianto saat persidangan di PN Sukoharjo tahun 2011 silam. Foto : D34.

GUGAT news.com. 
SUKOHARJO - Masih ingat kasus pembunuhan Yang dilakukan Yulianto dukun jagal Kartasura. Kasus yang terjadi pada tahun 2010 tersebut sangat menghebohkan. Pasalnya Yulianto yang kala itu berusia 39 tahun, telah membunuh 7 orang selama medio 2005-2010, hanya karena tersinggung.

Kasus tersebut muncul kembali saat Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman mati pada Yulianto, warga Pucangan Kartasura Sukoharjo, dalam putusan pengajuan PK (peninjauan kembali).

Vonis MA atas kasus pembunuhan Yulianto diupload dari laman Website MA pada Rabu 14 April 2021, dengan nomor putusan 69 PK/Pid/2019, dengan keputusan menolak PK.


Sidang musyawarah pada 9 Nopember 2020, dipimpin oleh Hakim ketua Sri Murwahyuni, dan anggota H. Eddy Army dan Gazalba Saleh. 

Putusan tersebut menguatkan putusan PN Sukoharjo nomor 01/pid.B/2011/PN.Skh, lalu  215/pid/2011/PT.Smg dan kasasi 1559K/pid/2011. 

Diketahui kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Yulianto, yang dikenal sebagai dukun dan tukang pijat, sangat menghebohkan. Pasalnya salah satu korbannya adalah anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura, Kopda Santosa.

Temuan korban Kopda Santosa itu pula yang kemudian membongkar aksi pembunuhan atas 6 korban Yulianto sebelumnya. 


Meskipun berubah orange Corona masih ada.

Kasus bermula tahun 2005, saat Yulianto dipinjami uang Rp 40 juta oleh Sugiyono. Saat ditagih, Sugiyono tidak mau membayar utang. Yulianto tersinggung dan menghabisi nyawa Sugiyono, saat Sugiyono sedang dipijitnya. Yaitu dengan cara memberikan ramuan kecubung kepada Sugiyono. Setelah itu, mayat Sugiyono dikubur di samping kandang rumahnya.

Dua tahun kemudian, Yulianto menghabisi nyawa Suhardi saat Suhardi sedang bersemedi di Gua Cermai, Bantul. Mayat Suhardi dibiarkan di sebuah genangan air dan ditindih dengan batu besar. 


Sebelum membunuh Kopda Santosa, Yulianto membunuh beberapa orang lainnya, diantaranya saat mendaki Gunung Merapi dan saat bertapa di sejumlah tempat. Karena lokasi di gunung, jenasah korban tidak bisa ditemukan. Salah satu korban yang tidak ditemukan adalah seorang perempuan, kekasih Yulianto yang tengah hamil.

Pembunuhan terus diulang hingga pembunuhan ketujuh, yaitu Kopda Santoso. Kala itu, Kopda Santoso datang ke Yulianto untuk pijat badan. Saat pijat itu, Yulianto dan Santoso terlibat percakapan yang membuat Yulianto tersinggung.

Yulianto kemudian membuat ramuan jamu dan menyerahkan ke Kopda Santoso untuk diminum. Ternyata minuman itu sudah dicampur kecubung sehingga Kopda Santoso pusing. Yulianto mencekik Kopda Santoso hingga meninggal. Jenazah Kopda Santoso kemudian dikubur di dapur rumahnya.

Kematian Kopda Santoso membongkar kedok Yulianto. Akhirnya, aparat mengungkap si pembunuh berdarah dingin, Yulianto.


Kasus tersebut saat itu ditangani oleh Kasat Reskrim Polres Sukoharjo yang dijabat oleh Kompol Sukiyono SH MH, sekarang menjabat sebagai kanit 1 Subdit 2 dit Narkoba Polda dan Kapolres AKBP Suharyono, saat ini berpangkat bintang dua. 

Dan di backup penuh oleh DirReskrim Polda Jateng yang saat itu dijabat Kombes Pol. Didiet Widjanardi, saat ini berpangkat bintang tiga. Komjen Drs Didiet Widjanardi S,H, Jabatan terakhir sebagai Setama LEMHANAS.


Pada 20 April 2011, PN Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati kepada Yulianto. Hukuman mati itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang pada 5 Juli 2011. Kasasi yang diajukan Yulianto juga tidak membuahkan hasil. Ketua majelis Prof Velerina JL Kriekhoff dengan anggota Prof Rehngena Purba dan Zaharudin Utama menolak permohonan kasasi itu.

Upaya hukum terakhir dilayangkan ke MA, yaitu peninjauan kembali (PK), yang juga kembali ditolak oleh MA.


"Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Yulianto bin Wir Sentono tersebut," kata ketua majelis Sri Murwahyuni yang tertuang dalam salinan putusan sebagaimana dilansir website MA, Rabu (14/5/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota Eddy Army dan Gazalba Saleh. Majelis menyatakan PK Yulianto ditolak dengan alasan Yulianto terbukti telah terbukti melakukan pembunuhan berencana atas seluruh korbannya.


"Pada tahun 2010, Terdakwa telah membunuh Kopda Santoso yang jenazahnya dikuburkan di dapur milik Terdakwa dan keseluruhan pembunuhan tersebut dilakukan dengan direncanakan lebih dahulu," ujar majelis PK.

Adapun empat korban lain tidak ditemukan karena dibuang diantaranya di Gunung Merapi dan di gua di daerah Parangtritis. #D34.


             °°°°°°°°✓ 081325995968 °°°°°°°°


Thanks for reading MA Tolak Peninjauan Kembali Yulianto 'Dukun Jagal Kartasura', Tetap Divonis Hukuman Mati | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS