Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa

Februari 22, 2024
Kamis, 22 Februari 2024


 GUGAT news.com JOGJAKARTA 

Sehubungan telah terselenggaranya tahapan Pemilu 2024, maka kami atas nama "Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja" dengan ini memberikan catatan sebagai berikut :

1. Menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial dengan nomor 90/PUU-XXI/2023, yang telah memberikan Gibran Rakabumi Raka maju menjadi Cawapres, bahwa keputusan MK tersebut memperbolehkan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, merupakan upaya menghianati Konstitusi dan merupakan tidakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.

2. Bahwa pendaftaran GIBRAN RAKABUMI RAKA sebagai Cawapres Paslon 02 yg serta merta disahkan oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan PKPU terlebih dahulu menyesuaikan berdasarkan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini terbukti keputusan DKPP dalam Keputusanya Komisioner KPU dinyatakan BERSALAH; (final and biding).

3. Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari yang telah diputuskan melanggar kode etik perihal proses pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

4. Bahwa kami menilai, Hukum telah digunakan sebagai instrument politik, yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung PASLON tertentu; merupakan tindakan untuk merusak system hukum dan upaya menghalang halangi upaya penegakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.

5. Presiden yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan PILPRES 2024; dengan mengarahkan aparat pemerintah untuk mendukung PASLON tertentu merupakan penodaan terhadap Demokrasi di Indonesia; dan turun langsung kedaerah daerah (tanpa melibatkan KEMENSOS) untuk menyalurkan BANSOS senilai Rp 492 trilyun; sebelum dilangsungkanya pemilihan umum.

6. Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan PEMILU yang dilakukan secara Terstruktur, Masif dan Sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi PASLON tertentu secara sungguh sungguh telah menghianati Demokrasi dan Konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Berdasarkan hal hal sebagaimana yang diuraikan diatas, maka kami atas nama Paguyuban Penegak Demokrasi Masyarakat Jogja menyatakan  PETISI POJOK BETENG JOGJA ISTIMEWA sebagai berikut :

1. Menolak hasil pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yg dilaksanakan 14 Februari 2024.

2. Mendesak KPU untuk mencabut keputusan pendaftaran Paslon 02 sebagai peserta pemilu.

3. Mendesak DPR untuk memanggil Pemerintah dan penyelenggara pemilu (KPU, BAWASLU) untuk menjadwalkan ulang pelaksanaan Pilpres dalam tempo sesingkatnya.

*Jogjakarta, 19 Februari 2024*




Thanks for reading Petisi Pojok Beteng Jogja Istimewa | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS