Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger salah satu Putra Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
GUGAT news.com SOLO
Ditegaskan oleh beliau Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Puger, salah satu Putra Ndalem Sinuhun Paku Buwono (PB) XII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, sekitar 2 tahun lalu yang berkaitan dengan adanya Pangeran Adipati Anom apalagi KGPAA, artinya, putra mahkota selama ini di keraton cacat, batal demi hukum adat.
" Tidak mudah untuk menjadi seorang putra mahkota, ada beberapa kriteria harus dijalani. Apalagi dari hasil perkawinan yang tidak memenuhi adat istiadat keraton, misal bobot, bebet dan bibit harus terpenuhi. Pastinya perawan bukan janda atau pernah menikah dengan seorang pria sebelumnya. Selain hukum adat, juga ada hukum positif dari negara," jelas KGPH Puger sambil menambahkan jika putra mahkota saat ini cacat demi hukum adat juga negara.
Hukum adat nya sudah jelas, lanjut Gusti Puger, panggilan akrab KGPH Puger, sedangkan hukum positif dari negara juga dilanggar. Siapapun yang bermasalah dengan hukum positif atau hukum negara, bisa dipastikan lagi tidak boleh berhukum. Artinya, mengeluarkan statement apapun untuk keperluan pribadi, keluarga maupun orang lain.
Diceritakan oleh Gusti Puger, beberapa tahun lalu, kakak kandungnya yang sekarang ini menduduki tahta raja sebagai Sinuhun PB XIII Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, pernah berurusan dengan hukum positif di negara ini, dan oleh sang pengacara dinyatakan cacat atau batal demi hukum lantaran kondisi fisiknya yang saat itu dikatakan "sakit" sehingga tidaklah bisa dijerat dengan hukum.
"Lha kalau memang sudah dinyatakan cacat dan Batal demi hukum, sehingga bebas dari dakwaan pengadilan, ya sebagai konsekuensinya juga tidak boleh mengeluarkan semacam statement, apalagi pengangkatan seorang putra mahkota dan kenapa harus dipaksakan? Nah, hal ini lah yang harus diluruskan. Meskipun seorang raja ya tidak boleh berbuat segala sesuatunya tanpa angger angger aturan keraton sekaligus harus mentaati hukum negara," tegas Gusti Puger. #Yani.
Thanks for reading Gusti Puger: Permaisuri dan Putra Mahkota Keraton Kasunanan Surakarta Tidak Sah | Tags: Budaya
« Prev Post
Next Post »