Sang Penipu Yang Mengaku Keluarga Cendana Itu Menimpa Puspo Wardoyo

Mei 08, 2025
Kamis, 08 Mei 2025


 Korban tindak pidana penipuan investasi bodong yang mengaku kerabat Cendana itu Menimpa Puspo Wardoyo (baju hitam) bersama konsultan hukumnya Dr H Muhammad Kalono SH MSi (putih). Foto : Yani.

GUGAT news.com BOYOLALI 

Bertempat di Resto Hasna Kali Pepe Land destinasi wisata air dan edukasi yang ada di Gagak Sipat, Ngemplak, Boyolali, Jawa Tengah, Rabu sore (7/5) Owners Ayam Bakar Wongsolo Grup, founder Makanku serta pemilik destinasi wisata air dan edukasi Kali Pepe Land, Puspo Wardoyo didampingi kuasa hukumnya Dr H Muhammad Kalono SH MSi, kepada puluhan wartawan membeberkan kronologi tindak pidana penipuan yang telah Menimpanya.

"Kali pertama saya dikenalkan oleh istri, jika dirinya memiliki teman seorang ibu, Id yang mengaku memiliki kolega orang kaya dan bagian dari kerabat Cendana yang telah siap membantu untuk usaha membangun sebuah pabrik, sekitar 350 milyar sebagai investasi lahan di Arab Saudi. Karena informasi dari istri bahkan ada keterlibatan salah satu saudara, saya pun setuju dengan senang hati akan niat baik H Al," tutur Puspo Wardoyo mengawali kronologi tindak penipuan dari H Al.

Sehingga tanpa pikir panjang lagi, Puspo panggilan akrab Drs H Puspo Wardoyo langsung percaya sekaligus mengiyakan apa yang menjadikan kemauan serta permintaan dengan uraian meyakinkan apa yang disampaikan oleh H Al dan istrinya Nyo, serta sekawanan penipu lainnya, saat kali pertama bertemu. Menariknya, apa yang disampaikan H Al menjadikan magnet tersendiri sehingga Puspo pin terkesima dengan pemaparan H Al tentang investasi lahan tanah di Arab Saudi.

Seperti terhipnotis, Puspo pun langsung menyanggupi apa yang menjadikan kemauan sekaligus permintaan dana segar uang dalam jumlah jutaan rupiah. Dari puluhan, belasan hingga ratusan juta dengan beragam pula dalih serta alasan yang sepertinya masuk akal. Biaya transportasi untuk pengurusan masalah pasport, penginapan dan berbagai daerah di tanah air hingga puncaknya biaya umroh sekaligus melihat langsung lahan tanah yang akan jauh tadigunakan buat pabrik.

" Puncaknya, setelah puluhan, belasan hingga ratusan juta, akhirnya saya pun langsung memenuhi permintaan H IA untuk transfer ke rekening beliau sebesar 5 milyar untuk tanda jadi sebagai DP uang muka serta bukti akan kesungguhan dalam bekerjasama. Saat itu, saya belum menaruh kecurigaan lantaran ada teman dari istri serta saudara." ujar Puspo.

Hanya saja, masih menurut penuturan Puspo, timbul rasa kekhawatiran serta kecurigaan manakala setiap diajak bicara korelasi konsekuensinya tentang bentuk kerjasama, beliau H Al selalu mangkir dan mengulur ulur waktu dengan berbagai dalih alasan. Begitu terus menghindar saat ditanyakan tentang bagaimana tindak-lanjut proses kerjasama, saat itulah muncul dugaan dalam diri ini, bisa jadi kesemuanya merupakan alasan yang dibuat buat untuk menghindar.

Termasuk dengan sahabat isteri serta kerabat yang turut di dalam pertemuan itupun selalu mengelak manakala dimintai pertanggung jawaban. Tak lama kemudian, setelah berpikir panjang Puspo pun sudah tidak mampu membendung keinginannya untuk segera melaporkan insiden yang menimpanya itu ke ranah hukum yang berwajib, polisi. Ke Polda Metro Jaya, segala peristiwa yang menimpanya diadukan ke Polisi. Menariknya, begitu dikonfirmasi pengakuan akan kekerabatan dengan Cendana, itu hanyalah akal akalan saja.

"Eee... bukannya itikad baik ditunjukkan H Al melainkan justru melawan dengan menandingi laporan saya ke Polda Metro Jaya itu dibalas dengan melaporkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Surakarta. Saya dilaporkan nya dengan masalah pencemaran nama baik dan perbuatan yang telah melawan hukum. Ya sumonggo, silakan saja. Saya pun langsung kordinasi dengan Pengacara Dr H Muhammad Kalono SH MSi. Alhamdulillah...menang,"pungkas Puspo Wardoyo.

Sementara Itu, kuasa hukum Puspo Wardoyo, Dr H Muhammad Kalono SH MSi kepada wartawan mengungkapkan jika setelah melewati serangkaian persidangan baik secara daring maupun luring, Pengadilan Negeri Surakarta memutus untuk tidak menerima gugatan perdata bernomor 36/Pdt G/2025/PN Skt yang dilayangkan oleh H Al terhadap Puspo Wardoyo.

Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim pada Selasa 6 Mei 2025, ini dikenal dalam istilah hukum sebagai Niet Ontvan Kelijk Verklaard (NO) yang bermakna gugatan tidak dapat diterima karena cacat secara administratif. Gugatan tersebut dilayangkan oleh H Al atas tuduhan pencemaran nama baik dan menyusul gagalnya rencana kerjasama bisnis senilai 300 milyar antara H Al dengan Puspo Wardoyo untuk membangun pabrik makanan "Makanku" di Jeddah, Arab Saudi. #Yani.

 


Thanks for reading Sang Penipu Yang Mengaku Keluarga Cendana Itu Menimpa Puspo Wardoyo | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

TERKAIT

Show comments

HOT NEWS